Berita

Logo PT Hutama Karya (Persero)/Net

Hukum

Direktur PT Hutama Karya Dipanggil KPK terkait Korupsi Lahan JTTS

SELASA, 15 APRIL 2025 | 11:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur PT Hutama Karya (HK) (Persero) hingga petani dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) TA 2018-2020.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini, Selasa 15 April 2025, tim penyidik memanggil 16 orang sebagai saksi yang dibagi di dua tempat pemeriksaan.

"Sebanyak empat orang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa kepada wartawan, Selasa 15 April 2025.


Keempat orang saksi yang dipanggil adalah Muhammad Fauzan selaku Direktur Human Capital and Legal PT HK, Putut Aribowo selaku mantan Direktur HC dan Pengembangan PT HK, Anis Anjayani selaku mantan Direktur Keuangan PT HK, dan Bambang Pramusinto selaku mantan Direktur Jalan Tol PT HK.

Sedangkan 12 orang saksi lainnya dipanggil untuk hadir dan diperiksa di Polres Lampung Selatan, yakni Imron Herwandi selaku mantan Kepala Desa Canggu, Syahbuddin bin Abdul Wahib selaku petani, Faisal Sopian selaku buruh harian lepas, M Nasir selaku petani.

Selanjutnya, Sahron selaku swasta, Japar H selaku petani, Jafar HI Sobri selaku petani, Yahya selaku petani, Maimuri selaku petani, Agus Rifai selaku swasta, Agus Supriansyah selaku petani dan sopir, serta Maryam selaku petani.

Dalam perkara ini, tim penyidik telah menyita 54 bidang tanah senilai Rp150 miliar dari tersangka Iskandar Zulkarnaen, terdiri dari 32 bidang yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 meter persegi, dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 meter persegi.

Perkara ini diumumkan KPK pada Rabu, 13 Maret 2024. Dugaan korupsi perkara ini diduga mencapai belasan miliar rupiah.

Selanjutnya pada Kamis, 20 Juni 2024, KPK mengumumkan tiga orang tersangka, yakni Bintang Perbowo selaku mantan Dirut PT Hutama Karya, M Rizal Sutjipto selaku pegawai PT Hutama Karya (Persero), dan Iskandar Zulkarnaen selaku Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya.

KPK pun kembali menetapkan tersangka baru, yakni PT Sanitarindo Tangsel Jaya sebagai tersangka korupsi lantaran Iskandar Zulkarnaen telah meninggal dunia.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya