Berita

Tim Hukum Nasional Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Soksi)/Ist

Politik

Tim Hukum Nasional Soksi Somasi Penyalahgunaan Nama Organisasi

SELASA, 15 APRIL 2025 | 11:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tim Hukum Nasional Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Soksi) pimpinan Eka W. Dahlan melayangkan somasi terbuka kepada Depinas Soksi pimpinan Ahmadi Noor Supit

Somasi tersebut disampaikan Tim Hukum Nasional yang dibentuk oleh Dewan Pimpinan Nasional Soksi atas dasar kuasa dari Ketua Umum Ali Wongso Sinaga dan seluruh jajaran organisasi Soksi yang sah secara hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-0000578.AH.01.08 Tahun 2023.

Dalam pernyataan resminya, Eka W. Dahlan menegaskan bahwa penggunaan nama "Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia" yang disingkat Soksi oleh organisasi lain tanpa izin dan di luar kewenangan hukum merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, khususnya Pasal 59 ayat (1) huruf e.


“Depinas Soksi (pimpinan Ahmadi Noor Supit) secara nyata telah menggunakan nama, singkatan, bahkan logo yang identik dengan organisasi kami dalam kop surat, stempel, backdrop, papan nama, hingga akun media sosial mereka. Ini adalah bentuk penyalahgunaan identitas hukum organisasi yang dapat menyesatkan publik,” kata Eka W. Dahlan melalui keterangan tertulisnya dikutip Selasa 15 April 2025.

Tim Hukum Nasional Soksi memaparkan bahwa dalam berbagai dokumen resmi, konten digital, serta aktivitas organisasi, pihak Depinas Soksi secara tidak sah mencantumkan nama "Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia", termasuk menggunakan istilah "Soksi" secara berdiri sendiri tanpa mencantumkan nama resmi mereka, yaitu "Depinas Soksi".

Dalam surat somasi bernomor 01/SOMASI/THN-SOKSI/IV/2025, Tim Hukum Nasional Soksi secara tegas menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Depinas Soksi:

1. Menghentikan seluruh penggunaan nama Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia disingkat Soksi yang merupakan hak eksklusif organisasi kami yang sah.

2. Menghapus seluruh konten digital dan dokumen yang menggunakan nama Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia disingkat Soksi dan atributnya dari media sosial dan kanal digital lainnya.

3. Menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia disingkat Soksi dan masyarakat luas dalam Waktu tujuh hari kalender sejak diterimanya somasi.

Jika somasi ini tidak dipenuhi dalam waktu yang ditentukan, Tim Hukum Nasional Soksi menyatakan akan menempuh jalur hukum pidana, perdata, maupun administratif.

Untuk diketahui, legalitas Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia disingkat Soksi sebagai ormas yang sah tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU.0000578. AH. 08.Tahun 2023 tanggal 26 April 2023 jo Keputusan Menteri Hukum dan  HAM RI Nomor :AHU-0000901.AH.01.08. Tahun 2018 Tanggal 22 November 2018 jo Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-0033252.AH.01.07.Tahun 2016 Tanggal 17 Maret 2016.

Sedangkan organisasi Depinas Soksi sendiri memiliki pengesahan tersendiri melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU.0011285.AH.01.07 Tahun 2020, dan karena itu tidak memiliki hak hukum untuk menggunakan nama Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia disingkat Soksi dalam bentuk apa pun.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya