Berita

Tim Hukum Nasional Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Soksi)/Ist

Politik

Tim Hukum Nasional Soksi Somasi Penyalahgunaan Nama Organisasi

SELASA, 15 APRIL 2025 | 11:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tim Hukum Nasional Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Soksi) pimpinan Eka W. Dahlan melayangkan somasi terbuka kepada Depinas Soksi pimpinan Ahmadi Noor Supit

Somasi tersebut disampaikan Tim Hukum Nasional yang dibentuk oleh Dewan Pimpinan Nasional Soksi atas dasar kuasa dari Ketua Umum Ali Wongso Sinaga dan seluruh jajaran organisasi Soksi yang sah secara hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-0000578.AH.01.08 Tahun 2023.

Dalam pernyataan resminya, Eka W. Dahlan menegaskan bahwa penggunaan nama "Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia" yang disingkat Soksi oleh organisasi lain tanpa izin dan di luar kewenangan hukum merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, khususnya Pasal 59 ayat (1) huruf e.


“Depinas Soksi (pimpinan Ahmadi Noor Supit) secara nyata telah menggunakan nama, singkatan, bahkan logo yang identik dengan organisasi kami dalam kop surat, stempel, backdrop, papan nama, hingga akun media sosial mereka. Ini adalah bentuk penyalahgunaan identitas hukum organisasi yang dapat menyesatkan publik,” kata Eka W. Dahlan melalui keterangan tertulisnya dikutip Selasa 15 April 2025.

Tim Hukum Nasional Soksi memaparkan bahwa dalam berbagai dokumen resmi, konten digital, serta aktivitas organisasi, pihak Depinas Soksi secara tidak sah mencantumkan nama "Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia", termasuk menggunakan istilah "Soksi" secara berdiri sendiri tanpa mencantumkan nama resmi mereka, yaitu "Depinas Soksi".

Dalam surat somasi bernomor 01/SOMASI/THN-SOKSI/IV/2025, Tim Hukum Nasional Soksi secara tegas menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Depinas Soksi:

1. Menghentikan seluruh penggunaan nama Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia disingkat Soksi yang merupakan hak eksklusif organisasi kami yang sah.

2. Menghapus seluruh konten digital dan dokumen yang menggunakan nama Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia disingkat Soksi dan atributnya dari media sosial dan kanal digital lainnya.

3. Menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia disingkat Soksi dan masyarakat luas dalam Waktu tujuh hari kalender sejak diterimanya somasi.

Jika somasi ini tidak dipenuhi dalam waktu yang ditentukan, Tim Hukum Nasional Soksi menyatakan akan menempuh jalur hukum pidana, perdata, maupun administratif.

Untuk diketahui, legalitas Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia disingkat Soksi sebagai ormas yang sah tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU.0000578. AH. 08.Tahun 2023 tanggal 26 April 2023 jo Keputusan Menteri Hukum dan  HAM RI Nomor :AHU-0000901.AH.01.08. Tahun 2018 Tanggal 22 November 2018 jo Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-0033252.AH.01.07.Tahun 2016 Tanggal 17 Maret 2016.

Sedangkan organisasi Depinas Soksi sendiri memiliki pengesahan tersendiri melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU.0011285.AH.01.07 Tahun 2020, dan karena itu tidak memiliki hak hukum untuk menggunakan nama Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia disingkat Soksi dalam bentuk apa pun.



Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya