Berita

Tim Hukum Nasional Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Soksi)/Ist

Politik

Tim Hukum Nasional Soksi Somasi Penyalahgunaan Nama Organisasi

SELASA, 15 APRIL 2025 | 11:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tim Hukum Nasional Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Soksi) pimpinan Eka W. Dahlan melayangkan somasi terbuka kepada Depinas Soksi pimpinan Ahmadi Noor Supit

Somasi tersebut disampaikan Tim Hukum Nasional yang dibentuk oleh Dewan Pimpinan Nasional Soksi atas dasar kuasa dari Ketua Umum Ali Wongso Sinaga dan seluruh jajaran organisasi Soksi yang sah secara hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-0000578.AH.01.08 Tahun 2023.

Dalam pernyataan resminya, Eka W. Dahlan menegaskan bahwa penggunaan nama "Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia" yang disingkat Soksi oleh organisasi lain tanpa izin dan di luar kewenangan hukum merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, khususnya Pasal 59 ayat (1) huruf e.


“Depinas Soksi (pimpinan Ahmadi Noor Supit) secara nyata telah menggunakan nama, singkatan, bahkan logo yang identik dengan organisasi kami dalam kop surat, stempel, backdrop, papan nama, hingga akun media sosial mereka. Ini adalah bentuk penyalahgunaan identitas hukum organisasi yang dapat menyesatkan publik,” kata Eka W. Dahlan melalui keterangan tertulisnya dikutip Selasa 15 April 2025.

Tim Hukum Nasional Soksi memaparkan bahwa dalam berbagai dokumen resmi, konten digital, serta aktivitas organisasi, pihak Depinas Soksi secara tidak sah mencantumkan nama "Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia", termasuk menggunakan istilah "Soksi" secara berdiri sendiri tanpa mencantumkan nama resmi mereka, yaitu "Depinas Soksi".

Dalam surat somasi bernomor 01/SOMASI/THN-SOKSI/IV/2025, Tim Hukum Nasional Soksi secara tegas menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Depinas Soksi:

1. Menghentikan seluruh penggunaan nama Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia disingkat Soksi yang merupakan hak eksklusif organisasi kami yang sah.

2. Menghapus seluruh konten digital dan dokumen yang menggunakan nama Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia disingkat Soksi dan atributnya dari media sosial dan kanal digital lainnya.

3. Menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia disingkat Soksi dan masyarakat luas dalam Waktu tujuh hari kalender sejak diterimanya somasi.

Jika somasi ini tidak dipenuhi dalam waktu yang ditentukan, Tim Hukum Nasional Soksi menyatakan akan menempuh jalur hukum pidana, perdata, maupun administratif.

Untuk diketahui, legalitas Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia disingkat Soksi sebagai ormas yang sah tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU.0000578. AH. 08.Tahun 2023 tanggal 26 April 2023 jo Keputusan Menteri Hukum dan  HAM RI Nomor :AHU-0000901.AH.01.08. Tahun 2018 Tanggal 22 November 2018 jo Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-0033252.AH.01.07.Tahun 2016 Tanggal 17 Maret 2016.

Sedangkan organisasi Depinas Soksi sendiri memiliki pengesahan tersendiri melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU.0011285.AH.01.07 Tahun 2020, dan karena itu tidak memiliki hak hukum untuk menggunakan nama Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia disingkat Soksi dalam bentuk apa pun.



Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

UPDATE

ASEAN di Antara Badai Geopolitik

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:44

Oknum Brimob Bunuh Pelajar Melewati Batas Kemanusiaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:32

Bocoran Gedung Putih, Trump Bakal Serang Iran Senin atau Selasa Depan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:24

Eufemisme Politik Hak Dasar Pendidikan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:22

Pledoi Riva Siahaan Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:58

Muncul Framing Politik di Balik Dinamika PPP Maluku

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:22

Bank Mandiri Perkuat UMKM Lewat JuraganXtra

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:51

Srikandi Angudi Jemparing

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:28

KPK Telusuri Safe House Lain Milik Pejabat Bea Cukai Simpan Barang Haram

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:43

Demi Pengakuan, Somaliland Bolehkan AS Akses Pangkalan Militer dan Mineral Kritis

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya