Berita

Petugas melakukan uji emisi kendaraan berat/Ist

Nusantara

Pemilik Bus dan Truk Pelanggar Uji Emisi Terancam Denda Rp50 Juta

SELASA, 15 APRIL 2025 | 07:36 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemilik kendaraan berat yang mengabaikan kewajiban uji emisi di Jakarta akan menghadapi ancaman pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta. 

Ancaman ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.?

Langkah tegas ini merupakan strategi penegakan hukum terhadap pemilik kendaraan berat, khususnya kendaraan berbahan bakar diesel, yang tidak memenuhi ambang batas emisi gas buang. Ini merupakan salah satu upaya mengendalikan pencemaran udara di Jakarta.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pemilik kendaraan berat seperti truk dan bus yang mengabaikan kewajiban uji emisi di Jakarta dan terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Tindak Pelanggar Uji Emisi akan menghadapi ancaman serius yaitu pidana kurungan hingga denda. 

“Pelanggarannya termasuk kategori tindak pidana ringan (Tipiring),” kata Asep dalam keterangan tertulisnya, Selasa 15 April 2025.

Operasi gabungan ini akan dilaksanakan mulai hari ini di wilayah DKI Jakarta dengan melibatkan berbagai pihak, diantaranya Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, dan Polda Metro Jaya. 

Asep mengatakan, total lebih dari 40 personel gabungan akan diterjunkan pada setiap operasi.

“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap kendaraan berat seperti truk, trailer dan bus yang masuk kategori heavy duty vehicle. Komitmen ini dilakukan untuk mengendalikan polusi udara dari sumber bergerak,” kata Asep.

Dalam setiap operasi akan disiagakan uji emisi mobile untuk menguji kepatuhan kendaraan terhadap standar emisi. 

Selain itu, akan dilaksanakan Sidang Tipiring bagi pelanggar yang terbukti tidak lolos uji emisi untuk dijatuhi hukuman.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya