Berita

Dari kiri ke kanan: Jurubicara Mahkamah Agung (MA), Yanto dan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Sobandi/Ist

Hukum

Buntut Kasus Suap Hakim

MA Kenalkan Sistem Robot Lewat Aplikasi Smart Majelis

SELASA, 15 APRIL 2025 | 02:48 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penetapan susunan Majelis Hakim dalam persidangan akan dilakukan secara robotic melalui aplikasi Smart Majelis.

Hal ini buntut adanya hakim yang terlibat kasus suap vonis lepas korupsi minyak goreng. 

Jurubicara Mahkamah Agung (MA) Yanto menjelaskan penggunaan teknologi akan mulai diberlakukan pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding.


"Aplikasi penunjukan majelis hakim secara robotic (Smart Majelis) pada pengadilan Tingkat pertama dan Tingkat banding," jelas Yanto di Gedung MA, Jakarta Pusat pada Senin, 14 April 2025.

Lewat aplikasi itu, diharapkan dapat menekan dan menutup celah-celah korupsi yang terjadi.

Sebab, tidak semua penunjukkan hakim dilakukan secara random dan tidak bisa diintervensi.

"Sebagaimana yang telah diterapkan di Mahkamah Agung untuk meminimalisir terjadinya potensi judicial corruption," jelasnya.

Baru-baru ini, Kejagung menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus suap vonis lepas korupsi minyak goreng. 

Mereka adalah M Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan, Marcella Santoso selaku pengacara korporasi, Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara, Ariyanto (AR) selaku pengacara, serta tiga hakim PN Jakarta Pusat yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Dalam kasus ini terdapat bukti pemberian suap sebesar Rp60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group. Suap ini diterima Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat lewat Wahyu Gunawan yang saat itu menjadi Panitera Muda di PN Jakarta Pusat.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya