Berita

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono/Ist

Nusantara

Wamenkop Ferry Harap Kopdes Merah Putih Genjot Potensi Desa

SENIN, 14 APRIL 2025 | 14:35 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah pusat dan daerah mempercepat pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Pada hari ini, Senin 14 April 2025, dilaksanakan kick off dan sosialisasi secara nasional yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia yang sekaligus menjadi Kepala Satuan Tugas (Satgas) Zulkifli Hasan.

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mendorong setiap desa dapat mengembangkan potensi yang dimilikinya dalam ekosistem Kopdes Merah Putih. 


Pengembangan karakteristik dan potensi ini dapat dilakukan setelah pengurus Kopdes memastikan tujuh unit usaha didirikan. 

"Di luar yang wajib, silahkan bagi Kopdes dapat mengembangkan potensi desa atau kelurahannya sesuai dengan karakteristik dan potensi yang dimilikinya," kata Ferry Juliantono yang turut hadir dalam agenda ini.

Ketujuh aspek atau unit bisnis yang diwajibkan ada dalam ekosistem pembentukan Kopdes Merah Putih yaitu Kantor Koperasi, Kios Pengadaan Sembako, Unit Bisnis Simpan Pinjam, Klinik Kesehatan Desa/ Kelurahan, Apotek Desa/ Kelurahan, Sistem Pergudangan/ Cold Storage dan Sarana Logistik Desa/ Kelurahan.

Wamenkop menambahkan, sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih, Kopdes ini diperlukan untuk memastikan kehidupan masyarakat desa lebih sejahtera dan terpenuhi seluruh kebutuhan dasarnya. 

"Ini semua menurut Presiden sesuai yang kami pahami wajib harus ada dan dilakukan oleh koperasi desa," tegas Wamenkop. 

Menyinggung tentang penamaan Kopdes Merah Putih di setiap desa, Wamenkop Ferry meminta agar pengurus Kopdes mengajukan penamaan koperasinya melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang wajib memuat nama desa/ kelurahan setempat. 

Adapun format nama yang dapat dijadikan acuan yaitu harus diawali dengan kata "Koperasi", kemudian dilanjutkan dengan penambahan frasa "Desa Merah Putih" atau "Kelurahan Merah Putih". 

Selanjutnya diakhiri dengan nama desa/ kelurahan setempat. Apabila terdapat kesamaan nama desa/ kelurahan, maka diharapkan dapat ditambahkan dengan nama kecamatan setempat/ Kabupaten/ Kota. 

"Dalam pembentukan Kopdes ini harus dilakukan melalui acara musyawarah desa khusus dan harus didampingi oleh tenaga pendamping dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) karena kami yang akan membantu menjelaskan pada peserta rapat bagaimana tata cara pembentukan Kopdes tersebut,” tandasnya.


Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya