Berita

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta/Ist

Hukum

Terima Suap Rp60 Miliar, Harta Ketua PN Jaksel cuma Rp3,16 Miliar

MINGGU, 13 APRIL 2025 | 14:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta yang berstatus tersangka kasus dugaan gratifikasi pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit, tercatat cuma punya harta sebesar Rp3,16 miliar.

Penelusuran RMOL di website Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif diketahui rajin melaporkan harta kekayaannya kepada KPK sejak 2018 lalu secara berturut-turut hingga pada laporan terakhir di periode 2024.

Sejak 2018 hingga 2024, kenaikan harta kekayaan Arif tidak signifikan, yakni hanya sekitar Rp1,23 miliar.


Pada LHKPN 2024, Arif tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp1,235 miliar, terdiri dari tanah seluas 3.400 meter persegi di Sidenreng Rappang yang merupakan hibah tanpa akta seharga Rp75 juta, tanah seluas 2.500 meter persegi di Sidenreng Rappang yang merupakan hibah tanpa akta seharga Rp50 juta.

Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 300/200 meter persegi di Tegal seharga Rp600 juta, serta tanah dan bangunan seluas 483/170 meter persegi di Tegal seharga Rp510 juta.

Arif juga tercatat memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp154 juta, yakni motor Honda tahun 2011 seharga Rp4 juta, dan mobil Honda CRV tahun 2011 seharga Rp150 juta.

Selain itu, Arif juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp91 juta, surat berharga senilai Rp1,1 miliar, kas dan setara kas sebesar Rp515.855.801 (Rp515,8 juta), dan harta lainnya sebesar Rp71.545.550 (Rp71,5 juta).

Arif Nuryanta tercatat tidak memiliki utang. Sehingga total harta kekayaan Arif Nuryanta sebesar Rp3.168.401.351 (Rp3,16 miliar).

Arif Nuryanta telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama tiga orang lainnya, yakni Marcella Santoso selaku pengacara korporasi, Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara, dan Ariyanto selaku pengacara.

Arif Nuryanta dan tiga orang lainnya itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Sabtu, 12 April 2025.

Perkara fasilitas ekspor CPO yang diurus dimaksud yakni berkaitan dengan berbagai perusahaan, yakni Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit.

Selanjutnya, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Kemudian, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas dan PT Wira Inno Mas.

Perkara mereka telah divonis terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Akan tetapi, Majelis Hakim menyatakan perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana atau ontslag van alle recht vervolging.

"Terkait dengan putusan Ontslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa WG, MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN ( M Arif Nuryanta) sebesar Rp60 miliar dalam rangka pengurusan putusan perkara dimaksud agar majelis hakim memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging," ungkap Abdul Qohar.

Para Tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka WG (Wahyu Gunawan) ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. Sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni MS (Marcella Santoso), AR (Ariyanto), dan MAN di tahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.



Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya