Berita

Tersangka pelaku pemerkosaan di RS Hasan Sadikin Bandung, Priguna Anugerah Pratama/Net

Hukum

Kutuk Kasus Dokter PPDS Perkosa Keluarga Pasien, Komnas Perempuan Minta Tak Ada RJ

MINGGU, 13 APRIL 2025 | 06:18 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mengutuk keras tindakan dokter PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Priguna Anugerah Pratama, yang memperkosa keluarga pasien di RSHS Bandung. Komnas Perempuan menilai kejadian ini sebagai fenomena gunung es.

"Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mengutuk tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh Dokter Residen Anestesi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin Bandung," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madani, kepada wartawan, Sabtu 12 April 2025.

Menurut Dahlia, kasus itu menjadi fenomena gunung es kekerasan seksual di fasilitas pelayanan kesehatan. Sebab sejumlah kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya di berbagai rumah sakit, namun jumlah korban yang berani melaporkan masih sedikit.


Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024, kekerasan seksual di ranah publik menempati jumlah yang tinggi, mencapai 1830 kasus, dengan tiga di antaranya terjadi di fasilitas kesehatan. Fakta tersebut tentu sangat disesalkan, mengingat fasilitas kesehatan seharusnya menjadi ruang aman bagi semua penggunanya. Terlebih pelaku adalah dokter yang terikat sumpah dan etika profesi.

Komnas Perempuan juga akan mendukung tindakan korban pemerkosaan dokter Priguna yang berani melapor ke pihak kepolisian. Langkah itu harus diikuti dengan penanganan kasus yang adil oleh polisi.

"Ini masa-masa sulit bagi korban, apalagi mengalami kekerasan seksual di tempat yang semestinya didedikasikan untuk penyembuhan dan perawatan, sungguh di luar nalar dan kemanusiaan, dan pasti sangat berat untuk korban dan keluarganya. Kami memberikan dukungan sepenuhnya kepada korban, dan mengapresiasi respons cepat yang diambil oleh RS Hasan Sadikin, Kementerian Kesehatan, dan Universitas Padjadjaran yang segera mengambil tindakan disiplin," tutur Dahlia.

Komnas Perempuan juga mengapresiasi respons cepat Polda Jawa Barat dengan menangkap dan menetapkan pelaku sebagai tersangka. Seluruh proses hukum harus dijalankan secara transparan dan tidak diselesaikan di luar pengadilan melalui pendekatan seperti restorative justice (RJ), melalui perdamaian dan sejenisnya.

Priguna Anugerah saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 6 C dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya