Berita

Tersangka pelaku pemerkosaan di RS Hasan Sadikin Bandung, Priguna Anugerah Pratama/Net

Hukum

Kutuk Kasus Dokter PPDS Perkosa Keluarga Pasien, Komnas Perempuan Minta Tak Ada RJ

MINGGU, 13 APRIL 2025 | 06:18 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mengutuk keras tindakan dokter PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Priguna Anugerah Pratama, yang memperkosa keluarga pasien di RSHS Bandung. Komnas Perempuan menilai kejadian ini sebagai fenomena gunung es.

"Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mengutuk tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh Dokter Residen Anestesi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin Bandung," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madani, kepada wartawan, Sabtu 12 April 2025.

Menurut Dahlia, kasus itu menjadi fenomena gunung es kekerasan seksual di fasilitas pelayanan kesehatan. Sebab sejumlah kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya di berbagai rumah sakit, namun jumlah korban yang berani melaporkan masih sedikit.


Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024, kekerasan seksual di ranah publik menempati jumlah yang tinggi, mencapai 1830 kasus, dengan tiga di antaranya terjadi di fasilitas kesehatan. Fakta tersebut tentu sangat disesalkan, mengingat fasilitas kesehatan seharusnya menjadi ruang aman bagi semua penggunanya. Terlebih pelaku adalah dokter yang terikat sumpah dan etika profesi.

Komnas Perempuan juga akan mendukung tindakan korban pemerkosaan dokter Priguna yang berani melapor ke pihak kepolisian. Langkah itu harus diikuti dengan penanganan kasus yang adil oleh polisi.

"Ini masa-masa sulit bagi korban, apalagi mengalami kekerasan seksual di tempat yang semestinya didedikasikan untuk penyembuhan dan perawatan, sungguh di luar nalar dan kemanusiaan, dan pasti sangat berat untuk korban dan keluarganya. Kami memberikan dukungan sepenuhnya kepada korban, dan mengapresiasi respons cepat yang diambil oleh RS Hasan Sadikin, Kementerian Kesehatan, dan Universitas Padjadjaran yang segera mengambil tindakan disiplin," tutur Dahlia.

Komnas Perempuan juga mengapresiasi respons cepat Polda Jawa Barat dengan menangkap dan menetapkan pelaku sebagai tersangka. Seluruh proses hukum harus dijalankan secara transparan dan tidak diselesaikan di luar pengadilan melalui pendekatan seperti restorative justice (RJ), melalui perdamaian dan sejenisnya.

Priguna Anugerah saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 6 C dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya