Berita

Tersangka pelaku pemerkosaan di RS Hasan Sadikin Bandung, Priguna Anugerah Pratama/Net

Hukum

Kutuk Kasus Dokter PPDS Perkosa Keluarga Pasien, Komnas Perempuan Minta Tak Ada RJ

MINGGU, 13 APRIL 2025 | 06:18 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mengutuk keras tindakan dokter PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Priguna Anugerah Pratama, yang memperkosa keluarga pasien di RSHS Bandung. Komnas Perempuan menilai kejadian ini sebagai fenomena gunung es.

"Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mengutuk tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh Dokter Residen Anestesi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin Bandung," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madani, kepada wartawan, Sabtu 12 April 2025.

Menurut Dahlia, kasus itu menjadi fenomena gunung es kekerasan seksual di fasilitas pelayanan kesehatan. Sebab sejumlah kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya di berbagai rumah sakit, namun jumlah korban yang berani melaporkan masih sedikit.


Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024, kekerasan seksual di ranah publik menempati jumlah yang tinggi, mencapai 1830 kasus, dengan tiga di antaranya terjadi di fasilitas kesehatan. Fakta tersebut tentu sangat disesalkan, mengingat fasilitas kesehatan seharusnya menjadi ruang aman bagi semua penggunanya. Terlebih pelaku adalah dokter yang terikat sumpah dan etika profesi.

Komnas Perempuan juga akan mendukung tindakan korban pemerkosaan dokter Priguna yang berani melapor ke pihak kepolisian. Langkah itu harus diikuti dengan penanganan kasus yang adil oleh polisi.

"Ini masa-masa sulit bagi korban, apalagi mengalami kekerasan seksual di tempat yang semestinya didedikasikan untuk penyembuhan dan perawatan, sungguh di luar nalar dan kemanusiaan, dan pasti sangat berat untuk korban dan keluarganya. Kami memberikan dukungan sepenuhnya kepada korban, dan mengapresiasi respons cepat yang diambil oleh RS Hasan Sadikin, Kementerian Kesehatan, dan Universitas Padjadjaran yang segera mengambil tindakan disiplin," tutur Dahlia.

Komnas Perempuan juga mengapresiasi respons cepat Polda Jawa Barat dengan menangkap dan menetapkan pelaku sebagai tersangka. Seluruh proses hukum harus dijalankan secara transparan dan tidak diselesaikan di luar pengadilan melalui pendekatan seperti restorative justice (RJ), melalui perdamaian dan sejenisnya.

Priguna Anugerah saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 6 C dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya