Berita

Tangkapan layar video viral kantor pelayanan publik yang kosong pada jam kerja/Repro

Nusantara

Kantor Layanan Publik Kosong pada Jam Kerja, Bupati Jombang Didesak Beri Sanksi

MINGGU, 13 APRIL 2025 | 04:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sebuah video viral di media sosial mengungkap kekosongan petugas pelayanan saat jam kerja di salah satu kantor yang ada di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Dari informasi yang dihimpun, kejadian viral tersebut terjadi pada Jumat 11 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, atau pada saat jam kerja.

Menanggapi beredarnya video itu, Koordinator LBHAM Jombang, Faizudin Fil Muntaqobat, sangat menyayangkan adanya pelayanan publik seperti itu.


"Pembicaraan di medsos salah satu isu yang memantik ramainya adalah adanya oknum ASN yang mangkir kerja karena sambang bayi di saat jam kerja ini sangat berpengaruh pada pelayanan publik," ujar Gus Faiz, sapaan akrabnya, dikutip RMOLJatim, Sabtu 12 April 2025.

"Namun yang sangat mengejutkan, mayoritas ASN terutama para penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik belum bisa mengubah kultur dan pola pikir kolonialisme bahwa ASN lah yang dilayani, bukan melayani," imbuhnya.

Menurutnya, dalam Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 disebutkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah. Artinya, negara berkewajiban salah satunya memberikan pelayanan kepada setiap warga negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar dalam kerangka pelayanan publik.

Berdasarkan regulasi tersebut, pihaknya mendorong Bupati Jombang untuk menertibkan para ASN dengan memberi sanksi tegas. Ini dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat atas hal yang dilakukan, maka setiap penyelenggara pelayanan publik merupakan bagian yang wajib diterapkan seiring dengan harapan masyarakat.

"Hal itu sebagai bentuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara demi terwujudnya tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan pelayanan publik," tuturnya.

Gus Faiz menambahkan, pelayanan publik berbasis HAM bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pada semua unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang. Selain berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan, juga harus berpedoman pada prinsip-prinsip HAM.

Pembina dan Penanggung Jawab Pelayanan Publik pada Pasal 6 UU RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ayat 2c menyatakan, Bupati sebagai Pembina pada tingkat kabupaten, pada ayat 3  Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dari penanggung jawab. Peran Serta Masyarakat diatur dalam pasal 39 dan untuk pengaduannya pada pasal 40.

DPRD berhak memanggil bupati untuk meminta keterangan melalui hak interpelasi. Hak interpelasi ini diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 29 UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan tingkatannya masing-masing berhak meminta Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang sesuatu yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa, pemerintah dan pembangunan. Di samping itu dalam UUD 1945 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai 3 fungsi salah satunya fungsi pengawasan.

"Kami juga mendorong DPRD Jombang memanggil Bupati untuk dimintai keterangan atas apa yang telah terjadi di kantor Camat kecamatan Diwek," tandasnya.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

UPDATE

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp7.309 Triliun pada Kuartal IV-2025, Naik Rp69 Triliun

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:12

Perdamaian Masih Impian

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:06

Ini Penjelasan DPR Soal Kembalinya Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:54

Bahlil Dorong Kemandirian Energi Lewat Revitalisasi Sumur Tua

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:50

DPR Tegaskan Tak Ada Usulan Revisi UU KPK yang Diklaim Jokowi

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:43

Prabowo Yakinkan Pebisnis AS, RI Kompetitif dan Terbuka untuk Investasi

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:40

Meski Sahroni Kembali, Satu Kursi Pimpinan Komisi III DPR Masih Kosong

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:32

Kolaborasi Indonesia-Arab Saudi: Misi Besar Menyukseskan Haji 2026

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:27

Prabowo Saksikan Penandatanganan 11 MoU Rp649 Trilun di Forum Bisnis US-ABC

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:18

Paripurna DPR Setujui Kesimpulan Komisi III soal Pemilihan Hakim Konstitusi Adies Kadir

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:16

Selengkapnya