Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Saburmusi Tegaskan PT Yihong Novatex Tidak Bisa PHK 1.126 Pekerja

JUMAT, 11 APRIL 2025 | 17:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal lebih dari 1.000 pekerja yang dilakukan oleh PT Yihong Novatex Indonesia dinilai tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada. Bahkan berpotensi melanggar UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Lembaga Bantuan Hukum Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Saburmusi) menjabarkan beberapa poin penting dalam UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang berpotensi dilanggar perusahaan. Pertama, dalam Pasal 151 ayat (1) mengatur bahwa Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.

Kedua, Pasal 151 ayat (2), dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi PHK tidak dapat dihindari, maka maksud PHK wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.


Ketiga, Pasal 151 ayat (3), dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Dalam hal ini, salah satu pengurus Saburmusi, Muhtar Said menilai, mogok kerja adalah hak bagi pekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 137 yang mengatakan bahwa "mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan".

"Pelaksanaannya diatur dalam Pasal 139 yang mengatakan bahwa pelaksanaan mogok kerja bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kepentingan umum dan/atau membahayakan keselamatan orang lain," kata Muhtar dalam keterangan resminya, Jumat, 11 April 2025.

Sesungguhnya, lanjut Muhtar, PHK harus didahului dengan perundingan antara pengusaha dengan serikat pekerja atau perwakilan pekerja. Namun, kenyataannya Muhtar tidak melihat hal itu.

"Dalam kasus ini, PT Yihong Novatex Indonesia melakukan PHK massal terhadap 1.126 pekerjanya tanpa ada mekanisme perundingan, sehingga hal tersebut melanggar Pasal 151 UU 13/2003 Ketenagakerjaan," jelas Muhtar.

Di sisi lain, Muhtar juga menyoroti alasan pemberian PHK, di mana PT Yihong Novatex Indonesia mengklaim bahwa penutupan perusahaan dilakukan karena perusahaan mengalami kerugian akibat pembatalan pesanan dari mitra bisnis sebagai dampak dari mogok kerja.

"Namun, sampai hari ini tidak ada bukti-bukti yang nyata atau yang mengatakan bahwa perusahaan tersebut benar mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut atau dalam menghadapi keadaan memaksa (force majeure) yang memenuhi syarat untuk melakukan PHK terhadap seluruh karyawan," papar Muhtar.

"Kerugian hanya terjadi dalam waktu yang singkat dan tidak memenuhi kriteria kerugian secara terus menerus selama dua tahun berturut-turut," sambungnya.

Itu sebabnya, Muhtar mempertanyakan alasan penutupan perusahaan dan PHK massal karena berdasarkan kerugian. Sebab hal ini melanggar ketentuan norma Pasal 164 ayat 1 dan 2 UU Ketenagakerjaan.

Melihat itu semua, Muhtar menjelaskan bila tindakan yang dilakukan PT Yihong Novatex Indonesia dengan melakukan PHK massal 1.126 pekerja tanpa perundingan yang memadai dan tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dengan alasan kerugian, berpotensi melanggar hak-hak pekerja.

"Meskipun aksi mogok kerja yang dilakukan pekerja/buruh mungkin dianggap tidak sah secara prosedur, tetapi
perusahaan tetap berkewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja yang telah di PHK," jelas Muhtar.

Muhtar juga meminta pemerintah setempat atau Dinas Tenaga Kerja untuk dapat turut serta menjadi jembatan penghubung guna penyelesaian perselisihan ini.

"Jangan PT Yihong saja, tapi juga Disnaker setempat aktif atau jemput bola di kasus ini, ingat ekonomi sedang sulit saat ini. Jika PHK semena-mena terjadi, gimana nasib keluarga pekerja?" tegas Muhtar lagi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, saat ini 200 bekas karyawan yang sudah kembali dipekerjakan dan ditargetkan bisa mencapai 1.126 orang secara bertahap.

"Kita terus berkomunikasi dengan Pemda Cirebon dan PT Yihong untuk terus direkrut. Sekarang yang bekerja baru 200-an tapi nanti akan ditambah lagi dari 1.126," kata Indah kepada wartawan pada Kamis, 10 April 2025.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya