Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto/RMOL
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) tahun 2017-2021.
Jurubicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pemeriksaan terhadap dua tersangka akan dilakukan hari ini, Jumat, 11 April 2025.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa kepada wartawan, Jumat siang, 11 April 2025.
Kedua tersangka dimaksud, yakni Danny Praditya selaku Direktur Komersial PT PGN periode 2016-Agustus 2019, dan Iswan Ibrahim selaku Direktur Utama PT Isargas tahun 2011-22 Januari 2024 yang juga Komisaris PT IAE tahun 2006-22 Januari 2024.
Sebelumnya, KPK mengumumkan sedang melakukan proses penyidikan dugaan korupsi di PGN, Senin, 13 Mei 2024.
Proses penyidikan itu dilakukan berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan kepada KPK.
Dalam perkara ini, KPK juga sudah melakukan pencegahan terhadap 2 orang agar tidak bepergian ke luar negeri. Namun demikian, KPK belum mau membeberkan identitas kedua orang dimaksud. Yang pasti, keduanya merupakan penyelenggara negara dan pihak swasta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, dua orang yang dicegah itu merupakan tersangka dalam perkara ini. Keduanya adalah, Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN, dan Iswan Ibrahim (II) selaku Direktur Utama PT Isargas yang juga Komisaris PT IAE berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024, dan Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.
Sebelumnya, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi pada 28-29 Mei 2024, dan di Kabupaten Gresik Jawa Timur pada 31 Mei 2024. Tempat yang digeledah adalah 4 kantor perusahaan dan 3 rumah pribadi.
Selanjutnya pada 19-20 Juni 2024, penyidik juga menggeledah rumah pribadi AM selaku mantan pegawai PGN, rumah pribadi HJ selaku mantan pegawai PGN, dan rumah pribadi DSW selaku mantan Direksi PGN yang berada di daerah Tomang dan Kebon Jeruk Jakarta Barat, serta di Duren Tiga Jakarta Selatan.