Berita

Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki saat ungkap kasus peredaran uang palsu./Ist

Presisi

Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu, 8 Orang jadi Tersangka

JUMAT, 11 APRIL 2025 | 10:03 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polsek Metro Tanah Abang membongkar sindikat pemalsuan uang Rupiah dan mata uang asing dalam waktu tiga hari, dengan menetapkan 8 orang jadi tersangka.

Delapan tersangka yang ditangkap adalah AI (30), MH (23), AP (27), DS (21), AA (22), MR (28), DA (26), dan DNS (41), yang merupakan pelaku utama dengan bukti 23.297 lembar uang palsu.

Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, menjelaskan kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan penemuan tas yang mencurigakan, yang tertinggal di gerbong KRL jurusan Rangkasbitung pada 7 April 2025. 


Polisi yang bergerak cepat menemukan uang palsu senilai Rp316 juta di dalam tas tersebut. Polisi juga segera menelusuri pembawa tas tersebut, kemudian berhasil menangkapnya. 

Setelah dilakukan pengembangan kasus ini mengarah ke empat lokasi, yakni Mangga Besar, Subang, dan Bogor. Penggerebekan di lokasi terakhir merupakan tempat produksi uang palsu di sebuah rumah kontrakan.

"Alhamdulillah, dalam waktu tiga hari kami berhasil mengungkap jaringan ini secara tuntas. Ini kerja keras, kerja cerdas, dan kerja cepat tim kami. Total ada 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 yang kami amankan," ujar Kompol Haris pada Kamis, 10 April 2025.

Haris mengatakan bahwa DNS yang merupakan otak kejahatan ini nekat mencetak uang palsu dengan menggunakan peralatan canggih di kontrakannya.

Kepada penyidik, sindikat ini beroperasi dengan sistem pemesanan dari pelanggan, seperti membayar Rp10 juta untuk modal dan mendapatkan uang palsu senilai Rp300 juta.

Perwakilan Bank Indonesia, Aswin Kosotali, menegaskan bahwa uang palsu memiliki kualitas buruk.

"Dari pengamatan kami, uang palsu ini sangat mudah dikenali. Fitur keamanan seperti benang pengaman, tinta berubah warna, dan tanda air tidak ditemukan. Dengan metode 3D; dilihat, diraba, diterawang, masyarakat bisa langsung tahu bahwa ini bukan uang asli," jelas Aswin.

Dari penggerebekan, penyidik menyita 15 lembar uang palsu pecahan 100 Dolar AS, 21 unit printer, laptop, alat potong kertas, mesin sablon, screen, dan berbagai bahan kimia tinta.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 26 ayat (3) jo Pasal 36 ayat (3) UU 7 / 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya