Berita

Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki saat ungkap kasus peredaran uang palsu./Ist

Presisi

Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu, 8 Orang jadi Tersangka

JUMAT, 11 APRIL 2025 | 10:03 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polsek Metro Tanah Abang membongkar sindikat pemalsuan uang Rupiah dan mata uang asing dalam waktu tiga hari, dengan menetapkan 8 orang jadi tersangka.

Delapan tersangka yang ditangkap adalah AI (30), MH (23), AP (27), DS (21), AA (22), MR (28), DA (26), dan DNS (41), yang merupakan pelaku utama dengan bukti 23.297 lembar uang palsu.

Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, menjelaskan kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan penemuan tas yang mencurigakan, yang tertinggal di gerbong KRL jurusan Rangkasbitung pada 7 April 2025. 


Polisi yang bergerak cepat menemukan uang palsu senilai Rp316 juta di dalam tas tersebut. Polisi juga segera menelusuri pembawa tas tersebut, kemudian berhasil menangkapnya. 

Setelah dilakukan pengembangan kasus ini mengarah ke empat lokasi, yakni Mangga Besar, Subang, dan Bogor. Penggerebekan di lokasi terakhir merupakan tempat produksi uang palsu di sebuah rumah kontrakan.

"Alhamdulillah, dalam waktu tiga hari kami berhasil mengungkap jaringan ini secara tuntas. Ini kerja keras, kerja cerdas, dan kerja cepat tim kami. Total ada 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 yang kami amankan," ujar Kompol Haris pada Kamis, 10 April 2025.

Haris mengatakan bahwa DNS yang merupakan otak kejahatan ini nekat mencetak uang palsu dengan menggunakan peralatan canggih di kontrakannya.

Kepada penyidik, sindikat ini beroperasi dengan sistem pemesanan dari pelanggan, seperti membayar Rp10 juta untuk modal dan mendapatkan uang palsu senilai Rp300 juta.

Perwakilan Bank Indonesia, Aswin Kosotali, menegaskan bahwa uang palsu memiliki kualitas buruk.

"Dari pengamatan kami, uang palsu ini sangat mudah dikenali. Fitur keamanan seperti benang pengaman, tinta berubah warna, dan tanda air tidak ditemukan. Dengan metode 3D; dilihat, diraba, diterawang, masyarakat bisa langsung tahu bahwa ini bukan uang asli," jelas Aswin.

Dari penggerebekan, penyidik menyita 15 lembar uang palsu pecahan 100 Dolar AS, 21 unit printer, laptop, alat potong kertas, mesin sablon, screen, dan berbagai bahan kimia tinta.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 26 ayat (3) jo Pasal 36 ayat (3) UU 7 / 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya