Berita

Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki saat ungkap kasus peredaran uang palsu./Ist

Presisi

Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu, 8 Orang jadi Tersangka

JUMAT, 11 APRIL 2025 | 10:03 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polsek Metro Tanah Abang membongkar sindikat pemalsuan uang Rupiah dan mata uang asing dalam waktu tiga hari, dengan menetapkan 8 orang jadi tersangka.

Delapan tersangka yang ditangkap adalah AI (30), MH (23), AP (27), DS (21), AA (22), MR (28), DA (26), dan DNS (41), yang merupakan pelaku utama dengan bukti 23.297 lembar uang palsu.

Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, menjelaskan kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan penemuan tas yang mencurigakan, yang tertinggal di gerbong KRL jurusan Rangkasbitung pada 7 April 2025. 


Polisi yang bergerak cepat menemukan uang palsu senilai Rp316 juta di dalam tas tersebut. Polisi juga segera menelusuri pembawa tas tersebut, kemudian berhasil menangkapnya. 

Setelah dilakukan pengembangan kasus ini mengarah ke empat lokasi, yakni Mangga Besar, Subang, dan Bogor. Penggerebekan di lokasi terakhir merupakan tempat produksi uang palsu di sebuah rumah kontrakan.

"Alhamdulillah, dalam waktu tiga hari kami berhasil mengungkap jaringan ini secara tuntas. Ini kerja keras, kerja cerdas, dan kerja cepat tim kami. Total ada 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 yang kami amankan," ujar Kompol Haris pada Kamis, 10 April 2025.

Haris mengatakan bahwa DNS yang merupakan otak kejahatan ini nekat mencetak uang palsu dengan menggunakan peralatan canggih di kontrakannya.

Kepada penyidik, sindikat ini beroperasi dengan sistem pemesanan dari pelanggan, seperti membayar Rp10 juta untuk modal dan mendapatkan uang palsu senilai Rp300 juta.

Perwakilan Bank Indonesia, Aswin Kosotali, menegaskan bahwa uang palsu memiliki kualitas buruk.

"Dari pengamatan kami, uang palsu ini sangat mudah dikenali. Fitur keamanan seperti benang pengaman, tinta berubah warna, dan tanda air tidak ditemukan. Dengan metode 3D; dilihat, diraba, diterawang, masyarakat bisa langsung tahu bahwa ini bukan uang asli," jelas Aswin.

Dari penggerebekan, penyidik menyita 15 lembar uang palsu pecahan 100 Dolar AS, 21 unit printer, laptop, alat potong kertas, mesin sablon, screen, dan berbagai bahan kimia tinta.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 26 ayat (3) jo Pasal 36 ayat (3) UU 7 / 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya