Berita

Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki saat ungkap kasus peredaran uang palsu./Ist

Presisi

Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu, 8 Orang jadi Tersangka

JUMAT, 11 APRIL 2025 | 10:03 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polsek Metro Tanah Abang membongkar sindikat pemalsuan uang Rupiah dan mata uang asing dalam waktu tiga hari, dengan menetapkan 8 orang jadi tersangka.

Delapan tersangka yang ditangkap adalah AI (30), MH (23), AP (27), DS (21), AA (22), MR (28), DA (26), dan DNS (41), yang merupakan pelaku utama dengan bukti 23.297 lembar uang palsu.

Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, menjelaskan kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan penemuan tas yang mencurigakan, yang tertinggal di gerbong KRL jurusan Rangkasbitung pada 7 April 2025. 


Polisi yang bergerak cepat menemukan uang palsu senilai Rp316 juta di dalam tas tersebut. Polisi juga segera menelusuri pembawa tas tersebut, kemudian berhasil menangkapnya. 

Setelah dilakukan pengembangan kasus ini mengarah ke empat lokasi, yakni Mangga Besar, Subang, dan Bogor. Penggerebekan di lokasi terakhir merupakan tempat produksi uang palsu di sebuah rumah kontrakan.

"Alhamdulillah, dalam waktu tiga hari kami berhasil mengungkap jaringan ini secara tuntas. Ini kerja keras, kerja cerdas, dan kerja cepat tim kami. Total ada 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 yang kami amankan," ujar Kompol Haris pada Kamis, 10 April 2025.

Haris mengatakan bahwa DNS yang merupakan otak kejahatan ini nekat mencetak uang palsu dengan menggunakan peralatan canggih di kontrakannya.

Kepada penyidik, sindikat ini beroperasi dengan sistem pemesanan dari pelanggan, seperti membayar Rp10 juta untuk modal dan mendapatkan uang palsu senilai Rp300 juta.

Perwakilan Bank Indonesia, Aswin Kosotali, menegaskan bahwa uang palsu memiliki kualitas buruk.

"Dari pengamatan kami, uang palsu ini sangat mudah dikenali. Fitur keamanan seperti benang pengaman, tinta berubah warna, dan tanda air tidak ditemukan. Dengan metode 3D; dilihat, diraba, diterawang, masyarakat bisa langsung tahu bahwa ini bukan uang asli," jelas Aswin.

Dari penggerebekan, penyidik menyita 15 lembar uang palsu pecahan 100 Dolar AS, 21 unit printer, laptop, alat potong kertas, mesin sablon, screen, dan berbagai bahan kimia tinta.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 26 ayat (3) jo Pasal 36 ayat (3) UU 7 / 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya