Berita

Polda Banten mengamankan dua tersangka proyek fiktif/Ist

Presisi

Dua Tersangka Proyek Fiktif Rp2,5 Miliar Dibekuk di Bandung

JUMAT, 11 APRIL 2025 | 06:58 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menangkap dua tersangka yakni AW (26) dan JE (37) yang tersandung kasus proyek fiktif senilai Rp2,5 miliar.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menjelaskan, AW dan JE ditangkap di Jalan Ciumbuleuit, Hegarmanah, Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat pada Rabu 19 Maret 2025.

Dian menerangkan kronologis kejadian. Sekitar bulan Juli 2024, korban diberitahu AW dan JE sedang mencari investor untuk proyek pembangunan kampus Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan Universitas Nusa Cendana di Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).


"Setelah itu, korban bertemu langsung di Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta Timur," kata Dian dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat 11 April pada 2025. 

Dalam pertemuan tersebut, AW dan JE menyampaikan bahwa proyek senilai Rp40 miliar itu akan diberikan kepada korban dengan syarat korban memberikan uang sebesar 13 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp4,6 miliar setelah dipotong pajak.

Menurut Dian, AW dan JE menjanjikan bahwa korban akan menerima uang muka pencairan sebesar 20 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp7,1 miliar.

Korban yang merasa tertarik kemudian mentransfer uang secara bertahap sebesar Rp900 juta ke rekening tersangka dan tim lapangan.

"Tersangka mengatakan sisanya bisa dilunasi ketika korban sudah menerima pencairan uang muka," kata Dian. 

Namun setelah uang muka sebesar Rp7,1 miliar itu katanya sudah cair dan dipotong pajak, ternyata   tidak diberikan kepada korban.

"Alasan uang digunakan untuk mengganti biaya lelang dan biaya administrasi serta diberikan sebagian ke tim lapangan," kata Dian.

Penyidik turut menyita tiga bundel rekening koran BCA, satu bundel fotokopi salinan akta, satu lembar asli garansi bank jaminan senilai Rp2.025.035.900, satu lembar asli surat keabsahan bank garansi senilai R 2.025.035.900, satu lembar asli garansi bank jaminan uang muka senilai Rp8.100.143.200, satu lembar asli surat keabsahan bank garansi tanggal 25 Juni 2024 senilai Rp8.100.143.200, satu lembar fotokopi jaminan pelaksana senilai Rp2.225.035.800.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dua tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Dian.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya