Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Berlaku Efektif Pekan Kedua April, Tarif Royalti Nikel Bakal Naik 14-19 Persen

KAMIS, 10 APRIL 2025 | 06:52 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kenaikan tarif royalti mineral dan batu bara (minerba) bakal berlaku efektif berlaku pada pertengahan bulan ini, atau pekan kedua April. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera menerbitkan Keputusan Menteri untuk daftar tarif royalti baru. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan Kenaikan tarif ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor tambang.


Pemerintah menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara (minerba) mencapai Rp124,5 triliun pada tahun ini. Angka tersebut meningkat dari target tahun lalu yang sebesar Rp113, 54 triliun. 

Salah satu upaya untuk menggenjot PNBP di sektor minerba adalah dengan meningkatkan jumlah royalti dari hasil penjualan komoditas minerba.

"Itu PP-nya (peraturan pemerintah) sudah diselesaikan, dan dalam waktu dekat sudah berlaku efektif, minggu kedua bulan ini," terang  Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Kamis 10 April 2025. 

Pemerintah telah melakukan sosialisasi untuk penerapan skema royalti yang baru. Adapun skema royalti terbaru nantinya akan menggunakan sistem range yang bergantung pada harga komoditas mineral di pasar global.

"Kalau harganya, nikel atau emas naik, ada kisaran tertentu. Tapi kalau tidak naik, itu tidak juga naik. Nanti ada tabelnya," kata Bahlil. 

Dalam paparan publik bulan lalu, rincian usulan kenaikan tarif royalti minerba menyebutkan bahwa  tarif royalti untuk batu bara diusulkan naik 1 persen untuk harga batu bara acuan (HBA), sementara tarif tarif progresif untuk nikel naik mulai 14-19 persen menyesuaikan harga mineral acuan (HMA)

Banyak pengusaha yang telah menyampaikan bahwa wacana kenaikan royalti minerba sebaiknya ditunda, di tengah risiko pelemahan permintaan komoditas tambang. 

“Kita menghargai semua masukan. Akan tetapi, kan kita melihat pada suatu kepentingan lebih besar daripada bangsa kita,” ujar Bahlil. 

Ia menegaskan, adanya penyesuaian (kenaikan) tarif royalti tersebut untuk memberikan rasa keadilan bagi negara dan penambang. 

Menurutnya, ketika harga komoditas minerba naik, negara juga layak menerima pendapatan lebih besar. Sebaliknya, saat harga komoditas turun, pemerintah tak akan memberatkan pengusaha.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya