Berita

Anggota Komisi IV DPR Rajiv/Ist

Politik

DPR Ingatkan Kewajiban Reklamasi Buat Tambang Nikel

RABU, 09 APRIL 2025 | 22:54 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Anggota Komisi IV DPR Rajiv mengingatkan kewajiban reklamasi pascatambang dan reboisasi kawasan hutan, khususnya perusahaan bergerak di pertambangan nikel.

"Pemerintah perlu melakukan evaluasi, untuk perusahaan yang sudah mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tetapi tidak melaksanakan kewajibannya," kata Rajiv dalam keterangannya, Rabu, 9 April 2025. 

Penegasan itu disampaikan saat diminta tanggapan terkait aktivitas PT Graha Mining Utama (GMU) di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. 


Musim hujan dalam beberapa pekan terakhir, mengakibatkan limpasan air bercampur lumpur yang masuk ke dalam kawasan pemukiman masyarakat di Desa Siumbatu. Masyarakat setempat menduga, hal itu diakibatkan pertambangan GMU yang telah membabat kawasan hutan dan tidak melaksanakan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS). Selain itu, nama Rajiv juga disebut berhubungan dengan aktivitas GMU.

"Kalau itu punya saya (GMU), nanti saya cabut. Saya sendiri nanti yang cabut," tegas politikus Nasdem tersebut.

Terkait dengan aktivitas tambang yang diduga merugikan masyarakat, Kepala Teknik Tambang GMU Rinto dan dan Direktur Operasional GMU Pontinus Baja yang dikonfirmasi, belum ingin memberikan keterangan.

Sebelumnya, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) meminta pemerintah untuk segera mengevaluasi dan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) pertambangan nikel di Morowali dan Morowali Utara yang tidak taat aturan perundang-undangan.

"Pemerintah seharusnya mengevaluasi dan mencabut IUP tambang, khususnya perusahaan yang tidak melaksanakan rehabilitasi hutan dan reklamasi pascatambang," kata Koordinator Jatam Sulteng Moh Taufik di Palu, Selasa, 8 April 2025.

Menurut dia, kewajiban reklamasi harus dilaksanakan perusahaan, khususnya yang menambang di dalam kawasan hutan. Bahkan, perusahaan yang sudah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), lalai dalam melaksanakan kewajibannya.

"Akibat dari kelalaian itu, hutan yang berfungsi menjaga kelestarian lingkungan, berubah fungsi menjadi penyebab bencana bagi masyarakat di sekitar tambang," ungkapnya.

Lanjut dia, ketentuan rehabilitasi DAS, dimana perusahaan tambang pemegang IPPKH wajib merehabilitasi satu hektar DAS untuk setiap satu hektar IPPKH. 

Selain itu, perusahaan tambang pemegang IPPKH komersial di provinsi, dengan area hutan lebih dari 30 persen harus merehabilitasi DAS di luar areal hutan, seluas IPPKH ditambah 10 persen.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya