Berita

Staf Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi (batik merah)/RMOL

Hukum

Gugatan Praperadilan Anak Buah Hasto Dicabut

RABU, 09 APRIL 2025 | 13:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gugatan praperadilan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melawan KPK dicabut.

"Setelah kemarin sidang pembacaan permohonan, kami bertemu dengan pemohon menyampaikan apa yang menjadi agenda persidangan dan seterusnya. Dalam sesi tersebut, pemohon menyimpulkan bahwa permohonan praperadilan ini akan dicabut," kata salah satu tim kuasa hukum Kusnadi di PN Jaksel, Rabu, 9 April 2025.

Mendengar itu, Hakim Tunggal, Samuel Ginting mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan Kusnadi melawan KPK dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL terkait dengan sah atau tidaknya penyitaan.


"Pihak pemohon mengajukan pencabutan permohonan praperadilan. Berdasarkan informasi dari pengacara, permohonan ini dapat dikabulkan. Demikian pada hari ini permohonan dicabut," kata Hakim Tunggal Samuel Ginting.

Gugatan praperadilan ini sebelumnya dilayangkan Kusnadi karena menilai penggeledahan KPK tidak sesuai prosedur. Pada 10 Juni 2024, HP milik Kusnadi ikut disita KPK, padahal saat itu Kusnadi mengaku hanya menemani Hasto menjalani pemeriksaan di gedung antirasuah, Kuningan, Jakarta Selatan.

Salah satu petitum praperadilan Kusnadi, majelis hakim diminta menyatakan penggeledahan KPK sebagai perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan tidak sah.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya