Berita

Gubernur Bali, Wayan Koster/Ist

Nusantara

SE Bali Bersih Sampah Belum Penuhi Unsur Keadilan

RABU, 09 APRIL 2025 | 13:08 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Surat Edaran (SE) 9/2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang dikeluarkan Pemerintah provinsi (Pemprov) Bali dinilai belum memenuhi unsur keadilan.

Dalam beleid V poin 4 SE tersebut, setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai volume kurang dari 1 liter dengan alasan mengurangi tumpukan sampah plastik.

Mantan anggota DPD RI, Gede Pasek Suardika menyoroti SE Gubernur Bali, Wayan Koster belum menghadirkan keadilan karena hanya diberlakukan kepada kemasan plastik air minum.


"Jika ingin konsisten, banyak minuman sachet, plastik gula pasir, plastik pembungkus beras, dan lainnya masih terjual. Jika konsisten semua dilarang," ujarnya dikutip redaksi dari unggahan Facebook Gede Pasek Suardika, Rabu, 9 April 2025.

Selain tidak menghadirkan rasa keadilan, kebijakan tersebut juga dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan.

Menurutnya, larangan Gubernur Koster justru menunjukkan kebingungan Pemprov Bali mengatasi masalah sampah.  

"Melarang produk yang telah berizin dan membayar pajak di Republik ini adalah bentuk kesewenang-wenangan. Ketidakmampuan dalam mengatasi sampah lalu menyalahkan pihak lain adalah bukti ketidakmengertian menyelesaikan akar masalah," kritiknya.

Oleh karenanya, mantan Ketua Komisi III DPR RI ini melihat ada celah hukum gugatan bagi yang merasa keberatan dengan kebijakan tersebut.

"Jika produk tersebut telah berizin, maka yang melarang bisa digugat," pungkasnya.

SE 09/2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah sebelumnya diumumkan Gubernur Koster di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Minggu, 6 April 2025. Usai mengumumkan edaran tersebut, Koster mengaku akan segera mengumpulkan seluruh stakeholder air minum, termasuk perusahaan raksasa swasta.

Tak hanya melarang botol plastik kecil, Koster juga menutup rapat izin produksi air minum dalam gelas plastik. Yang diperbolehkan hanya air dalam kemasan galon dan botol kaca.

“Silakan produksi, tapi jangan merusak lingkungan. Ini soal tanggung jawab bersama menjaga Bali,” kata Gubernur Koster.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya