Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

BEI Ubah Batas Aturan Trading Halt Jadi 8 Persen, Berlaku Hari Ini

SELASA, 08 APRIL 2025 | 10:46 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan penyesuaian batasan Auto Rejection Bawah (ARB) dan ketentuan penghentian sementara perdagangan efek atau trading halt mulai Selasa, 8 April 2025. 

Kebijakan ini dilakukan dengan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang diklaim untuk menjaga stabilitas pasar dan melindungi investor.

Penyesuaian ini tertuang dalam dua surat keputusan terbaru, yakni Kep-00002/BEI/04-2025 tentang perubahan panduan penanganan kelangsungan perdagangan dalam kondisi darurat dan Kep-00003/BEI/04-2025 terkait Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.


Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan bahwa batasan ARB kini ditetapkan menjadi 15 persen untuk saham yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, Papan Ekonomi Baru, serta untuk instrumen Exchange-Traded Fund (ETF) dan Dana Investasi Real Estat (DIRE) di seluruh rentang harga.

“Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan perlindungan investor,” ujar Kautsar dalam keterangan resminya.

Sementara itu, BEI juga mengatur ulang mekanisme trading halt yang akan diberlakukan jika terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam satu hari bursa:

1. IHSG turun lebih dari 8 persen: perdagangan dihentikan sementara selama 30 menit.
2. IHSG turun lebih dari 15 persen: dilakukan trading halt lanjutan selama 30 menit.
3. IHSG turun lebih dari 20 persen: perdagangan dapat disuspensi hingga akhir sesi atau lebih dari satu sesi dengan persetujuan OJK.

BEI menyatakan bahwa kebijakan ini telah disusun dengan mempertimbangkan praktik terbaik dari bursa efek global serta masukan dari para pelaku pasar.

“Sementara penyesuaian ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan efek dilakukan sebagai upaya BEI untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang ada," pungkas Kautsar.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya