Berita

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi saat memberi keterangan pers kasus pembunuhan/RMOLJabar

Presisi

Kesal Sering Disuruh-suruh, Pemuda di Bogor Bunuh Tante

SELASA, 08 APRIL 2025 | 04:08 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kesal sering disuruh-suruh, pemuda berinisial RFR alias Eki (28) nekat membunuh tantenya sendiri, Evi Latifah di dapur milik rumah korban di Jalan Amarilis 1, Blok 10 No.7 RT003/ RW009, Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Minggu 6 April 2025. 

Atas perbuatan kejinya, Eki terancam hukuman pidana 15 tahun penjara. 

Eki diketahui sejak berusia 15 tahun diasuh korban  karena kedua orang tuanya sudah meninggal dunia.


"Jadi Eki ini sudah yatim piatu di usia 15 tahun. Kemudian Eki tinggal di rumah korban," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho dikutip dari RMOLJabar, Selasa 8 April 2025.

Selama tinggal di rumah tantenya, kata Aji, Eki mengaku sering disuruh-suruh, dikekang dan aktivitasnya dibatasi. 

"Puncaknya terjadi pada hari Minggu kemarin ketika Eki disuruh mencuci piring di dapur," ujar Aji.

Sesaat sebelum kejadian, kata Aji, korban menghampiri tersangka. Tidak lama kemudian, keduanya terjadi adu mulut dan korban mencipratkan air ke arah tersangka. 

"Karena tidak terima, tersangka kemudian membalasnya dengan melemparkan spons (alat untuk mencuci piring) ke arah korban," kata Aji.

Selanjutnya tersangka melakukan pemukulan secara membabi buta kepada korban. Korban pun mengalami luka di beberapa bagian wajahnya hingga akhirnya meninggal dunia.

Pasca kejadian, lanjut Aji, tersangka menelepon rumah sakit dan ambulans untuk memberikan pertolongan kepada korban. Namun korban tidak tertolong dan meninggal dunia di lokasi kejadian. 

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami mata lebam, dagu kanan, pipi sebelah kanan memar, kemudian luka robek di bagian dahi sebelah kanan dan luka robek di pelipis sebelah kanan. 

"Tersangka Eki mengakui bahwa dia pelakunya, sehingga kami amankan," kata Aji.

Tersangka mengaku membunuh korban dengan tangan kosong, tetapi pihak kepolisian akan tetap melakukan autopsi guna memastikan luka yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkas Aji.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Kabakom Sebut Kebijakan Ekonomi Prabowo Makin Inklusif, Upah Buruh Naik

Jumat, 23 Oktober 2026 | 18:20

B50 jadi Andalan Presiden Prabowo Wujudkan Kemandirian Energi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:44

Antusiasme Tinggi, Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Diperpanjang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:26

Masuk PSN, Agrinas Palma Siapkan Model Pengelolaan Sawit Rakyat

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:20

IHSG Parkir Zona Hijau, Rupiah Nyaris Tembus Rp18.100 per Dolar AS

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:54

Kreativitas Jadi Kunci Koperasi Bertahan dan Berkembang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:41

Menkeu Pastikan Gaji ASN Tak Lewat Kopdes

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:34

Bahlil Dikejar Deadline DIM RUU Migas

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:32

Konser Andrea Bocelli dan Peluang Indonesia Perkuat Diplomasi Budaya

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:23

AsetKu Dukung Literasi Keuangan Bersama AFPI di Jakarta Financial Festival 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:06

Selengkapnya