Berita

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi saat memberi keterangan pers kasus pembunuhan/RMOLJabar

Presisi

Kesal Sering Disuruh-suruh, Pemuda di Bogor Bunuh Tante

SELASA, 08 APRIL 2025 | 04:08 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kesal sering disuruh-suruh, pemuda berinisial RFR alias Eki (28) nekat membunuh tantenya sendiri, Evi Latifah di dapur milik rumah korban di Jalan Amarilis 1, Blok 10 No.7 RT003/ RW009, Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Minggu 6 April 2025. 

Atas perbuatan kejinya, Eki terancam hukuman pidana 15 tahun penjara. 

Eki diketahui sejak berusia 15 tahun diasuh korban  karena kedua orang tuanya sudah meninggal dunia.


"Jadi Eki ini sudah yatim piatu di usia 15 tahun. Kemudian Eki tinggal di rumah korban," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho dikutip dari RMOLJabar, Selasa 8 April 2025.

Selama tinggal di rumah tantenya, kata Aji, Eki mengaku sering disuruh-suruh, dikekang dan aktivitasnya dibatasi. 

"Puncaknya terjadi pada hari Minggu kemarin ketika Eki disuruh mencuci piring di dapur," ujar Aji.

Sesaat sebelum kejadian, kata Aji, korban menghampiri tersangka. Tidak lama kemudian, keduanya terjadi adu mulut dan korban mencipratkan air ke arah tersangka. 

"Karena tidak terima, tersangka kemudian membalasnya dengan melemparkan spons (alat untuk mencuci piring) ke arah korban," kata Aji.

Selanjutnya tersangka melakukan pemukulan secara membabi buta kepada korban. Korban pun mengalami luka di beberapa bagian wajahnya hingga akhirnya meninggal dunia.

Pasca kejadian, lanjut Aji, tersangka menelepon rumah sakit dan ambulans untuk memberikan pertolongan kepada korban. Namun korban tidak tertolong dan meninggal dunia di lokasi kejadian. 

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami mata lebam, dagu kanan, pipi sebelah kanan memar, kemudian luka robek di bagian dahi sebelah kanan dan luka robek di pelipis sebelah kanan. 

"Tersangka Eki mengakui bahwa dia pelakunya, sehingga kami amankan," kata Aji.

Tersangka mengaku membunuh korban dengan tangan kosong, tetapi pihak kepolisian akan tetap melakukan autopsi guna memastikan luka yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkas Aji.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya