Berita

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi saat memberi keterangan pers kasus pembunuhan/RMOLJabar

Presisi

Kesal Sering Disuruh-suruh, Pemuda di Bogor Bunuh Tante

SELASA, 08 APRIL 2025 | 04:08 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kesal sering disuruh-suruh, pemuda berinisial RFR alias Eki (28) nekat membunuh tantenya sendiri, Evi Latifah di dapur milik rumah korban di Jalan Amarilis 1, Blok 10 No.7 RT003/ RW009, Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Minggu 6 April 2025. 

Atas perbuatan kejinya, Eki terancam hukuman pidana 15 tahun penjara. 

Eki diketahui sejak berusia 15 tahun diasuh korban  karena kedua orang tuanya sudah meninggal dunia.


"Jadi Eki ini sudah yatim piatu di usia 15 tahun. Kemudian Eki tinggal di rumah korban," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho dikutip dari RMOLJabar, Selasa 8 April 2025.

Selama tinggal di rumah tantenya, kata Aji, Eki mengaku sering disuruh-suruh, dikekang dan aktivitasnya dibatasi. 

"Puncaknya terjadi pada hari Minggu kemarin ketika Eki disuruh mencuci piring di dapur," ujar Aji.

Sesaat sebelum kejadian, kata Aji, korban menghampiri tersangka. Tidak lama kemudian, keduanya terjadi adu mulut dan korban mencipratkan air ke arah tersangka. 

"Karena tidak terima, tersangka kemudian membalasnya dengan melemparkan spons (alat untuk mencuci piring) ke arah korban," kata Aji.

Selanjutnya tersangka melakukan pemukulan secara membabi buta kepada korban. Korban pun mengalami luka di beberapa bagian wajahnya hingga akhirnya meninggal dunia.

Pasca kejadian, lanjut Aji, tersangka menelepon rumah sakit dan ambulans untuk memberikan pertolongan kepada korban. Namun korban tidak tertolong dan meninggal dunia di lokasi kejadian. 

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami mata lebam, dagu kanan, pipi sebelah kanan memar, kemudian luka robek di bagian dahi sebelah kanan dan luka robek di pelipis sebelah kanan. 

"Tersangka Eki mengakui bahwa dia pelakunya, sehingga kami amankan," kata Aji.

Tersangka mengaku membunuh korban dengan tangan kosong, tetapi pihak kepolisian akan tetap melakukan autopsi guna memastikan luka yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkas Aji.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya