Berita

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi saat memberi keterangan pers kasus pembunuhan/RMOLJabar

Presisi

Kesal Sering Disuruh-suruh, Pemuda di Bogor Bunuh Tante

SELASA, 08 APRIL 2025 | 04:08 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kesal sering disuruh-suruh, pemuda berinisial RFR alias Eki (28) nekat membunuh tantenya sendiri, Evi Latifah di dapur milik rumah korban di Jalan Amarilis 1, Blok 10 No.7 RT003/ RW009, Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Minggu 6 April 2025. 

Atas perbuatan kejinya, Eki terancam hukuman pidana 15 tahun penjara. 

Eki diketahui sejak berusia 15 tahun diasuh korban  karena kedua orang tuanya sudah meninggal dunia.


"Jadi Eki ini sudah yatim piatu di usia 15 tahun. Kemudian Eki tinggal di rumah korban," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho dikutip dari RMOLJabar, Selasa 8 April 2025.

Selama tinggal di rumah tantenya, kata Aji, Eki mengaku sering disuruh-suruh, dikekang dan aktivitasnya dibatasi. 

"Puncaknya terjadi pada hari Minggu kemarin ketika Eki disuruh mencuci piring di dapur," ujar Aji.

Sesaat sebelum kejadian, kata Aji, korban menghampiri tersangka. Tidak lama kemudian, keduanya terjadi adu mulut dan korban mencipratkan air ke arah tersangka. 

"Karena tidak terima, tersangka kemudian membalasnya dengan melemparkan spons (alat untuk mencuci piring) ke arah korban," kata Aji.

Selanjutnya tersangka melakukan pemukulan secara membabi buta kepada korban. Korban pun mengalami luka di beberapa bagian wajahnya hingga akhirnya meninggal dunia.

Pasca kejadian, lanjut Aji, tersangka menelepon rumah sakit dan ambulans untuk memberikan pertolongan kepada korban. Namun korban tidak tertolong dan meninggal dunia di lokasi kejadian. 

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami mata lebam, dagu kanan, pipi sebelah kanan memar, kemudian luka robek di bagian dahi sebelah kanan dan luka robek di pelipis sebelah kanan. 

"Tersangka Eki mengakui bahwa dia pelakunya, sehingga kami amankan," kata Aji.

Tersangka mengaku membunuh korban dengan tangan kosong, tetapi pihak kepolisian akan tetap melakukan autopsi guna memastikan luka yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkas Aji.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya