Berita

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi saat memberi keterangan pers kasus pembunuhan/RMOLJabar

Presisi

Kesal Sering Disuruh-suruh, Pemuda di Bogor Bunuh Tante

SELASA, 08 APRIL 2025 | 04:08 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kesal sering disuruh-suruh, pemuda berinisial RFR alias Eki (28) nekat membunuh tantenya sendiri, Evi Latifah di dapur milik rumah korban di Jalan Amarilis 1, Blok 10 No.7 RT003/ RW009, Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Minggu 6 April 2025. 

Atas perbuatan kejinya, Eki terancam hukuman pidana 15 tahun penjara. 

Eki diketahui sejak berusia 15 tahun diasuh korban  karena kedua orang tuanya sudah meninggal dunia.


"Jadi Eki ini sudah yatim piatu di usia 15 tahun. Kemudian Eki tinggal di rumah korban," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho dikutip dari RMOLJabar, Selasa 8 April 2025.

Selama tinggal di rumah tantenya, kata Aji, Eki mengaku sering disuruh-suruh, dikekang dan aktivitasnya dibatasi. 

"Puncaknya terjadi pada hari Minggu kemarin ketika Eki disuruh mencuci piring di dapur," ujar Aji.

Sesaat sebelum kejadian, kata Aji, korban menghampiri tersangka. Tidak lama kemudian, keduanya terjadi adu mulut dan korban mencipratkan air ke arah tersangka. 

"Karena tidak terima, tersangka kemudian membalasnya dengan melemparkan spons (alat untuk mencuci piring) ke arah korban," kata Aji.

Selanjutnya tersangka melakukan pemukulan secara membabi buta kepada korban. Korban pun mengalami luka di beberapa bagian wajahnya hingga akhirnya meninggal dunia.

Pasca kejadian, lanjut Aji, tersangka menelepon rumah sakit dan ambulans untuk memberikan pertolongan kepada korban. Namun korban tidak tertolong dan meninggal dunia di lokasi kejadian. 

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami mata lebam, dagu kanan, pipi sebelah kanan memar, kemudian luka robek di bagian dahi sebelah kanan dan luka robek di pelipis sebelah kanan. 

"Tersangka Eki mengakui bahwa dia pelakunya, sehingga kami amankan," kata Aji.

Tersangka mengaku membunuh korban dengan tangan kosong, tetapi pihak kepolisian akan tetap melakukan autopsi guna memastikan luka yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkas Aji.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya