Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Sebut Judi Sah dalam Islam, Warga Singapura Terancam Penjara

SABTU, 05 APRIL 2025 | 08:22 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Seorang warga Singapura, Mohd Razif Radi, terancam hukuman penjara hingga satu tahun atau denda sebesar 2 ribu Dolar Singapura (sekitar Rp25 juta), atau keduanya.

Seperti dikutip dari Channel News Asia pada Sabtu 5 April 2025, ia terbukti mengajarkan ajaran yang bertentangan dengan hukum Islam. Salah satu doktrinnya mengizinkan praktik perjudian.

Dalam sidang yang digelar pada Jumat 4 April 2025, Pengadilan Negeri menyatakan Razif bersalah atas kasus penyebaran ajaran sesat. Putusan akhir atas perkara tersebut dijadwalkan akan dibacakan pada 26 Mei mendatang.


“Ajaran-ajaran yang diajarkan Razif bertentangan dengan prinsip hukum Islam,” kata Hakim Shaiffudin Saruwan.

Razif diduga melanggar Undang-Undang Administrasi Hukum karena selama periode 2004 hingga 2020 menyebarkan tiga ajaran yang dinilai menyimpang. 

Ia menyatakan bahwa perjudian diperbolehkan, mengajarkan bahwa laki-laki dan perempuan bisa menikah sah secara rohani, serta mengklaim memiliki kemampuan memanggil roh bernama "Mbah" yang disebutnya sebagai nabi terakhir atau berasal dari garis keturunan nabi.

Pada tahun 2017, Razif juga diketahui mendirikan sebuah rumah makan bernama Lina's Cafe di Jalan Banana 7. Di lokasi tersebut, ia mengelola sebuah sekolah agama yang tidak terdaftar secara resmi.

Kasus ini mulai diselidiki oleh kepolisian setelah Dewan Agama Islam Singapura (MUIS) mengajukan laporan resmi terhadap Razif pada Agustus 2021.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya