Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

Wamen Rangkap Komisaris BUMN Cederai Konstitusi

SABTU, 05 APRIL 2025 | 03:45 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Fenomena wakil menteri merangkap jabatan komisaris BUMN mencederai integritas pelayanan publik dan amanat Undang-Undang Dasar 1945. 

Hal itu disampaikan Presidium Nasional Koalisi Kawal Merah Putih (KKMP) mengacu pada UU Pelayanan Publik. Dalam UU tersebut secara tegas mengatur larangan rangkap jabatan pada pelaksana pelayanan publik, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Seharusnya para wakil menteri rangkap komisaris BUMN segera mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada rakyat. Jangan juga rakus jabatan, gaji dan tunjangan dobel tapi adakah hasil kinerja para wamen rangkap komisaris yang signifikan untuk kemakmuran rakyat? Yang ada malah membebani keuangan negara," ujar salah satu Presidium KKMP, Joko Priyoski dalam keterangannya, Jumat malam, 4 April 2025. 


Presidium berharap Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dan mendengar desakan publik agar tidak ada lagi wamen yang rangkap jabatan komisaris BUMN.
"KKMP mendukung langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola birokrasi yang bersih dan transparan salah satunya dengan menolak wamen rangkap jabatan komisaris BUMN," tambahnya.

Menurut catatan KKMP ada sembilan wakil menteri yang merangkap jabatan komisaris BUMN. Mereka adalah Kartika Wirjoatmodjo, Dony Oskaria, Fahri Hamzah, Aminuddin Ma'ruf, Suahasil Nazara, Silmy Karim, Yuliot, Helvi Yuni Moraza, dan Sudaryono. 

Menurut aktivis yang akrab disapa Jojo itu, integritas pejabat negara dalam pelayanan publik sangatlah diperlukan dengan fokus pada tugasnya secara jujur tanpa terbebani konflik kepentingan. 

Dia menambahkan penjelasan Menteri BUMN Erick Thohir bahwa penunjukkan beberapa wamen menjadi komisaris BUMN untuk sinergi adalah tidak rasional. Fungsi komisaris yang harusnya menjadi pengawas BUMN, katanya, malah tercederai karena adanya rangkap jabatan. 

"Erick Thohir sebagai Menteri BUMN dinilai tidak bijak yang seharusnya posisi komisaris BUMN diisi oleh orang-orang kompeten. Itu tugas Menteri BUMN untuk melakukan seleksi, jangan malah menarik para wamen menempati posisi komisaris BUMN. Menteri dan wamen sudah diberikan kepercayaan oleh Presiden Prabowo melalui amanat konstitusi," pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya