Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

Wamen Rangkap Komisaris BUMN Cederai Konstitusi

SABTU, 05 APRIL 2025 | 03:45 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Fenomena wakil menteri merangkap jabatan komisaris BUMN mencederai integritas pelayanan publik dan amanat Undang-Undang Dasar 1945. 

Hal itu disampaikan Presidium Nasional Koalisi Kawal Merah Putih (KKMP) mengacu pada UU Pelayanan Publik. Dalam UU tersebut secara tegas mengatur larangan rangkap jabatan pada pelaksana pelayanan publik, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Seharusnya para wakil menteri rangkap komisaris BUMN segera mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada rakyat. Jangan juga rakus jabatan, gaji dan tunjangan dobel tapi adakah hasil kinerja para wamen rangkap komisaris yang signifikan untuk kemakmuran rakyat? Yang ada malah membebani keuangan negara," ujar salah satu Presidium KKMP, Joko Priyoski dalam keterangannya, Jumat malam, 4 April 2025. 


Presidium berharap Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dan mendengar desakan publik agar tidak ada lagi wamen yang rangkap jabatan komisaris BUMN.
"KKMP mendukung langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola birokrasi yang bersih dan transparan salah satunya dengan menolak wamen rangkap jabatan komisaris BUMN," tambahnya.

Menurut catatan KKMP ada sembilan wakil menteri yang merangkap jabatan komisaris BUMN. Mereka adalah Kartika Wirjoatmodjo, Dony Oskaria, Fahri Hamzah, Aminuddin Ma'ruf, Suahasil Nazara, Silmy Karim, Yuliot, Helvi Yuni Moraza, dan Sudaryono. 

Menurut aktivis yang akrab disapa Jojo itu, integritas pejabat negara dalam pelayanan publik sangatlah diperlukan dengan fokus pada tugasnya secara jujur tanpa terbebani konflik kepentingan. 

Dia menambahkan penjelasan Menteri BUMN Erick Thohir bahwa penunjukkan beberapa wamen menjadi komisaris BUMN untuk sinergi adalah tidak rasional. Fungsi komisaris yang harusnya menjadi pengawas BUMN, katanya, malah tercederai karena adanya rangkap jabatan. 

"Erick Thohir sebagai Menteri BUMN dinilai tidak bijak yang seharusnya posisi komisaris BUMN diisi oleh orang-orang kompeten. Itu tugas Menteri BUMN untuk melakukan seleksi, jangan malah menarik para wamen menempati posisi komisaris BUMN. Menteri dan wamen sudah diberikan kepercayaan oleh Presiden Prabowo melalui amanat konstitusi," pungkasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya