Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

Wamen Rangkap Komisaris BUMN Cederai Konstitusi

SABTU, 05 APRIL 2025 | 03:45 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Fenomena wakil menteri merangkap jabatan komisaris BUMN mencederai integritas pelayanan publik dan amanat Undang-Undang Dasar 1945. 

Hal itu disampaikan Presidium Nasional Koalisi Kawal Merah Putih (KKMP) mengacu pada UU Pelayanan Publik. Dalam UU tersebut secara tegas mengatur larangan rangkap jabatan pada pelaksana pelayanan publik, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Seharusnya para wakil menteri rangkap komisaris BUMN segera mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada rakyat. Jangan juga rakus jabatan, gaji dan tunjangan dobel tapi adakah hasil kinerja para wamen rangkap komisaris yang signifikan untuk kemakmuran rakyat? Yang ada malah membebani keuangan negara," ujar salah satu Presidium KKMP, Joko Priyoski dalam keterangannya, Jumat malam, 4 April 2025. 


Presidium berharap Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dan mendengar desakan publik agar tidak ada lagi wamen yang rangkap jabatan komisaris BUMN.
"KKMP mendukung langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola birokrasi yang bersih dan transparan salah satunya dengan menolak wamen rangkap jabatan komisaris BUMN," tambahnya.

Menurut catatan KKMP ada sembilan wakil menteri yang merangkap jabatan komisaris BUMN. Mereka adalah Kartika Wirjoatmodjo, Dony Oskaria, Fahri Hamzah, Aminuddin Ma'ruf, Suahasil Nazara, Silmy Karim, Yuliot, Helvi Yuni Moraza, dan Sudaryono. 

Menurut aktivis yang akrab disapa Jojo itu, integritas pejabat negara dalam pelayanan publik sangatlah diperlukan dengan fokus pada tugasnya secara jujur tanpa terbebani konflik kepentingan. 

Dia menambahkan penjelasan Menteri BUMN Erick Thohir bahwa penunjukkan beberapa wamen menjadi komisaris BUMN untuk sinergi adalah tidak rasional. Fungsi komisaris yang harusnya menjadi pengawas BUMN, katanya, malah tercederai karena adanya rangkap jabatan. 

"Erick Thohir sebagai Menteri BUMN dinilai tidak bijak yang seharusnya posisi komisaris BUMN diisi oleh orang-orang kompeten. Itu tugas Menteri BUMN untuk melakukan seleksi, jangan malah menarik para wamen menempati posisi komisaris BUMN. Menteri dan wamen sudah diberikan kepercayaan oleh Presiden Prabowo melalui amanat konstitusi," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

IKA BEM Nusantara Ajak Elemen Bangsa Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:56

Bergerak Bersama Menuju Sila Kelima Pancasila

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:30

TNI Tembus Medan Terjal Salurkan 2 Ton Logistik di Kabupaten Puncak

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:09

Buka Turnamen Tenis Beregu

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:42

531 Atlet Taekwondo Terbaik Asia Siap Bertarung Demi Kehormatan Negara

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:24

Prabowo Harus Rombak Kabinet Buntut Tingkat Kepuasan Publik Melorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:04

Zanzabella Singgung "Si Ono" dan Rekaman CCTV: Pertengkaran Pasti Ada Sebabnya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:35

Pelaporan ESG Tahun 2026 Indonesia

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05

Ustaz Novel: LGBT Bahaya Laten dengan Daya Rusak Luar Biasa

Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:39

Tragedi KM Mutiara Sentosa 2: Keluarga Cemas Banyak Penumpang Tak Masuk Manifes

Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:53

Selengkapnya