Berita

Daftar tarif baru yang diumumkan Presiden Donald Trump/Tangkapan layar

Bisnis

Trump Cekik Indonesia dengan Tarif Impor 32 Persen

KAMIS, 03 APRIL 2025 | 07:58 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump mengumumkan pemberlakuan tarif dasar 10 persen untuk semua barang impor dari negara asing pada Rabu 2 April 2025 atau Kamis dini hari WIB.

Selain tarif dasar, Trump juga memberlakukan tarif yang lebih tinggi untuk negara-negara yang dianggap sebagai "pelanggar terburuk" dalam hal hambatan perdagangan, termasuk Indonesia.

Dikutip dari The Hill, tarif yang lebih tinggi diberlakukan untuk beberapa negara, seperti China yang dikenakan tarif 35 persen, Uni Eropa 20 persen, Vietnam 46 persen, Taiwan 32 persen, dan Jepang 24 persen. 


Negara lain yang terkena tarif lebih tinggi termasuk India dengan 26 persen, Swiss 21 persen, Malaysia 24 persen, Indonesia 32 persen, Kamboja 49 persen, dan Inggris 10 persen.

Trump menjelaskan bahwa tarif ini dihitung dengan menggabungkan tarif dan hambatan non-moneter, seperti manipulasi mata uang, yang kemudian dibagi dua. Ia juga menyatakan bahwa tarif ini tidak sepenuhnya timbal balik.

“Tarif ini tidak sepenuhnya timbal balik. Saya bisa saja melakukannya, tapi itu akan sulit untuk banyak negara,” ujarnya.

Ia mencontohkan, Uni Eropa mengenakan tarif sebesar 39 persen terhadap impor AS, dan AS 'membalasnya' dengan mengenakan tarif sebesar 20 persen.

Trump menyebut kebijakan ini sebagai "declaration of economic independence" atau deklarasi kemerdekaan ekonomi AS. 

Ia memperkirakan bahwa kebijakan tarif tinggi ini akan menuai kritik, namun ia menegaskan bahwa ia sudah mendengar keluhan terkait penanganannya terhadap China dan kesepakatan perdagangan dengan Meksiko serta Kanada di masa jabatan pertama. 

"Akan ada keluhan dari kalangan globalis, pihak yang mengutamakan outsourcing, kepentingan khusus, dan berita palsu," ujarnya.

Tarif 10 persen akan mulai berlaku pada Jumat, 5 April 2025, waktu AS, sementara tarif untuk sekitar 60 negara lainnya akan diberlakukan mulai 9 April 2025. 

Selain itu, Trump pada Rabu juga mengumumkan tarif sebesar 25 persen untuk semua mobil buatan luar negeri, yang mulai berlaku pada 3 April 2025.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya