Berita

Daftar tarif baru yang diumumkan Presiden Donald Trump/Tangkapan layar

Bisnis

Trump Cekik Indonesia dengan Tarif Impor 32 Persen

KAMIS, 03 APRIL 2025 | 07:58 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump mengumumkan pemberlakuan tarif dasar 10 persen untuk semua barang impor dari negara asing pada Rabu 2 April 2025 atau Kamis dini hari WIB.

Selain tarif dasar, Trump juga memberlakukan tarif yang lebih tinggi untuk negara-negara yang dianggap sebagai "pelanggar terburuk" dalam hal hambatan perdagangan, termasuk Indonesia.

Dikutip dari The Hill, tarif yang lebih tinggi diberlakukan untuk beberapa negara, seperti China yang dikenakan tarif 35 persen, Uni Eropa 20 persen, Vietnam 46 persen, Taiwan 32 persen, dan Jepang 24 persen. 


Negara lain yang terkena tarif lebih tinggi termasuk India dengan 26 persen, Swiss 21 persen, Malaysia 24 persen, Indonesia 32 persen, Kamboja 49 persen, dan Inggris 10 persen.

Trump menjelaskan bahwa tarif ini dihitung dengan menggabungkan tarif dan hambatan non-moneter, seperti manipulasi mata uang, yang kemudian dibagi dua. Ia juga menyatakan bahwa tarif ini tidak sepenuhnya timbal balik.

“Tarif ini tidak sepenuhnya timbal balik. Saya bisa saja melakukannya, tapi itu akan sulit untuk banyak negara,” ujarnya.

Ia mencontohkan, Uni Eropa mengenakan tarif sebesar 39 persen terhadap impor AS, dan AS 'membalasnya' dengan mengenakan tarif sebesar 20 persen.

Trump menyebut kebijakan ini sebagai "declaration of economic independence" atau deklarasi kemerdekaan ekonomi AS. 

Ia memperkirakan bahwa kebijakan tarif tinggi ini akan menuai kritik, namun ia menegaskan bahwa ia sudah mendengar keluhan terkait penanganannya terhadap China dan kesepakatan perdagangan dengan Meksiko serta Kanada di masa jabatan pertama. 

"Akan ada keluhan dari kalangan globalis, pihak yang mengutamakan outsourcing, kepentingan khusus, dan berita palsu," ujarnya.

Tarif 10 persen akan mulai berlaku pada Jumat, 5 April 2025, waktu AS, sementara tarif untuk sekitar 60 negara lainnya akan diberlakukan mulai 9 April 2025. 

Selain itu, Trump pada Rabu juga mengumumkan tarif sebesar 25 persen untuk semua mobil buatan luar negeri, yang mulai berlaku pada 3 April 2025.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Kultus “Benda-benda Suci” di Eropa Abad Pertengahan

Minggu, 15 Maret 2026 | 06:16

Lulusan IPDN Disiapkan Wujudkan Standar Pelayanan Minimal di Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:59

Roy Suryo Cs Dilarang Ladeni Rismon Beradu Argumentasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:32

Abdul Malik bin Marwan, Revolusi Birokrasi yang Mengubah Sejarah Islam

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:23

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Trump Berbaju Fir’aun

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:31

Enam Bulan Purbaya, Rupiah Melemah tiap Bulan

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:08

Pendekatan Teman Sebaya Efektif Cegah Bullying di Sekolah

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:02

Rismon Menelan seluruh Omongannya Tanpa Ada Terkecuali

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:21

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Selengkapnya