Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Penjara Khusus Koruptor dan UU Pemasyarakatan

OLEH: HASANUDDIN*
RABU, 02 APRIL 2025 | 21:50 WIB

IDE atau gagasan mengenai Penjara Khusus bukanlah hal baru, namun sudah sangat lama, tidak hanya penjara khusus bagi koruptor, tetapi juga untuk teroris dan narkotika.

Sejak Presiden Prabowo Subianto dalam suatu kesempatan menyampaikan komitmennya pada pemberantasan korupsi dan juga menyampaikan hal terkait penjara khusus.

Beberapa pihak, entah mengapa lebih tertarik membahas penjara khusus daripada pemberantasan korupsi hingga ke akarnya dan hukuman berat.


Jika gagasan ini hendak dioperasionalkan, maka setidaknya konsep penjara khusus ini harus dilihat dan diukur dalam perspektif peraturan yang mengaturnya, yakni UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan.

Di UU Ini tidak dikenal istilah Penjara Khusus atau tidak ada satu pasalpun yang mengatur tentang penjara khusus bagi tindak pidana tertentu.

Mengapa hal ini tidak diatur, karena Penjara Khusus adalah warisan dari era kolonial, dan Indonesia meninggalkan cara ini dengan merubahnya melalui "Konsepsi Pemasyarakatan".

Sistem pemasyarakatan mengacu pada asas; pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan,  kemandirian, proporsionalitas, dst.

Bahkan apabila ada tahanan atau narapidana berisiko tinggi atau tahanan/narapidana yang berpotensi me?arikan diri, berbahaya terhadap orang lain, memerlukan upaya pengendalian khusus agar taat pada aturan dalam lembaga; dan melakukan intimidasi, mempengaruhi dan seterusnya, maka tindakan yang diberikan berupa pelayanan atau pembinaan khusus, bukan tahanan khusus.

Di sini jelas bahwa perilaku tahanan dan narapidana yang menjadi bahan acuan dan evaluasi, bukan jenis tindak pidananya, serta tindakan yang diberikan terbatas pada bentuk pembinaan, bukan fasilitas penjara khusus atau tertentu.

Pemasyarakatan sebagai tahap akhir dari sistem peradilan pidana telah diatur dengan khusus melalui UU Pemasyarakatan.

Sejatinya UU ini telah disusun dengan melibatkan akademisi, ahli hukum, pemerintah dan DPR, dengan mempedomani prinsip perlindungan hukum dan perhormatan HAM, yang bertujuan reintegrasi sosial melalui konsep dasar pembinaan dan pembimbingan narapidana.

Konsepsi ini berbeda sekali dengan konsep pemenjaraan di era kolonial melalui sistem pemidanaan pemenjaraan, kerja paksa, eksploitasi, dan narapidana tidak memiliki hak asasi sebagai manusia atau melanggar HAM.

Konsepsi pemenjaraan era kolonial ini berbasis memberikan dampak pemidanaan kolonial untuk balas dendam, penganiayaan, penyiksaan dan efek jera.

Jika pemidanaan bertujuan untuk pemberantasan korupsi, semestinya tidak dilihat di akhir dari sistem peradilan pidana (pemasyarakatan), melainkan pemberatan pada tuntutan dan putusan pengadilan, dan sebagaimana kita ketahui UU Tindak Pidana Korupsi kita telah memberikan peluang pemidanaan (pidana pokok) dengan putusan berat, ditambah dengan pidana tambahan uang pengganti, dan dapat juga dilakukan pidana tambahan perampasan aset.

Akhir kata, Penjara Khusus selain anti integrasi sosial sebagaimana tujuan UU Pemasyarakatan tetapi juga warisan era kolonial.

Dalam hal dilakukan hukuman berat pada narapidana korupsi, maka pidana pokok dan pidana tambahan yang berat harus dijatuhkan, bukan pada akhir sistem peradilan pemasyarakatan.

Pernyataan Presiden Prabowo terkait hal ini harus dilihat secara utuh dan satu kesatuan, bahwa yang utama berantas korupsi sampai keakar-akarnya.

*Penulis adalah Koordinator Siaga 98

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Komisi V DPR: Jika Pemerintah Kewalahan, Bencana Sumatera harus Dinaikkan jadi Bencana Nasional

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:14

Woman Empower Award 2025 Dorong Perempuan Mandiri dan UMKM Berkembang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:07

Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi di Akhir Pekan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:58

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:44

DPR: Jika Terbukti Ada Penerbangan Gelap, Bandara IMIP Harus Ditutup!

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:24

Banjir Aceh, Untungnya Masih Ada Harapan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:14

Dana Asing Masuk RI Rp14,08 Triliun di Awal Desember 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:08

Mulai Turun, Intip Harga Emas Antam Hari Ini

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:03

Netflix Beli Studio dan Layanan Streaming Warner Bros 72 Miliar Dolar AS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:43

Paramount Umumkan Tanggal Rilis Film Live-Action Kura-kura Ninja Terbaru

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:35

Selengkapnya