Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Penjara Khusus Koruptor dan UU Pemasyarakatan

OLEH: HASANUDDIN*
RABU, 02 APRIL 2025 | 21:50 WIB

IDE atau gagasan mengenai Penjara Khusus bukanlah hal baru, namun sudah sangat lama, tidak hanya penjara khusus bagi koruptor, tetapi juga untuk teroris dan narkotika.

Sejak Presiden Prabowo Subianto dalam suatu kesempatan menyampaikan komitmennya pada pemberantasan korupsi dan juga menyampaikan hal terkait penjara khusus.

Beberapa pihak, entah mengapa lebih tertarik membahas penjara khusus daripada pemberantasan korupsi hingga ke akarnya dan hukuman berat.


Jika gagasan ini hendak dioperasionalkan, maka setidaknya konsep penjara khusus ini harus dilihat dan diukur dalam perspektif peraturan yang mengaturnya, yakni UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan.

Di UU Ini tidak dikenal istilah Penjara Khusus atau tidak ada satu pasalpun yang mengatur tentang penjara khusus bagi tindak pidana tertentu.

Mengapa hal ini tidak diatur, karena Penjara Khusus adalah warisan dari era kolonial, dan Indonesia meninggalkan cara ini dengan merubahnya melalui "Konsepsi Pemasyarakatan".

Sistem pemasyarakatan mengacu pada asas; pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan,  kemandirian, proporsionalitas, dst.

Bahkan apabila ada tahanan atau narapidana berisiko tinggi atau tahanan/narapidana yang berpotensi me?arikan diri, berbahaya terhadap orang lain, memerlukan upaya pengendalian khusus agar taat pada aturan dalam lembaga; dan melakukan intimidasi, mempengaruhi dan seterusnya, maka tindakan yang diberikan berupa pelayanan atau pembinaan khusus, bukan tahanan khusus.

Di sini jelas bahwa perilaku tahanan dan narapidana yang menjadi bahan acuan dan evaluasi, bukan jenis tindak pidananya, serta tindakan yang diberikan terbatas pada bentuk pembinaan, bukan fasilitas penjara khusus atau tertentu.

Pemasyarakatan sebagai tahap akhir dari sistem peradilan pidana telah diatur dengan khusus melalui UU Pemasyarakatan.

Sejatinya UU ini telah disusun dengan melibatkan akademisi, ahli hukum, pemerintah dan DPR, dengan mempedomani prinsip perlindungan hukum dan perhormatan HAM, yang bertujuan reintegrasi sosial melalui konsep dasar pembinaan dan pembimbingan narapidana.

Konsepsi ini berbeda sekali dengan konsep pemenjaraan di era kolonial melalui sistem pemidanaan pemenjaraan, kerja paksa, eksploitasi, dan narapidana tidak memiliki hak asasi sebagai manusia atau melanggar HAM.

Konsepsi pemenjaraan era kolonial ini berbasis memberikan dampak pemidanaan kolonial untuk balas dendam, penganiayaan, penyiksaan dan efek jera.

Jika pemidanaan bertujuan untuk pemberantasan korupsi, semestinya tidak dilihat di akhir dari sistem peradilan pidana (pemasyarakatan), melainkan pemberatan pada tuntutan dan putusan pengadilan, dan sebagaimana kita ketahui UU Tindak Pidana Korupsi kita telah memberikan peluang pemidanaan (pidana pokok) dengan putusan berat, ditambah dengan pidana tambahan uang pengganti, dan dapat juga dilakukan pidana tambahan perampasan aset.

Akhir kata, Penjara Khusus selain anti integrasi sosial sebagaimana tujuan UU Pemasyarakatan tetapi juga warisan era kolonial.

Dalam hal dilakukan hukuman berat pada narapidana korupsi, maka pidana pokok dan pidana tambahan yang berat harus dijatuhkan, bukan pada akhir sistem peradilan pemasyarakatan.

Pernyataan Presiden Prabowo terkait hal ini harus dilihat secara utuh dan satu kesatuan, bahwa yang utama berantas korupsi sampai keakar-akarnya.

*Penulis adalah Koordinator Siaga 98

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya