Berita

Pemimpin sayap kanan Prancis, Marine Le Pen/Tangkapan layar

Dunia

Le Pen Terancam Gagal Ikut Pilpres Prancis, Ini Penggantinya

SELASA, 01 APRIL 2025 | 10:21 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemimpin sayap kanan Prancis, Marine Le Pen, kemungkinan besar tidak bisa mengikuti pemilihan presiden tahun 2027 setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan dana. 

Putusan tersebut membuatnya dilarang menduduki jabatan publik selama lima tahun.

Vonis ini dijatuhkan pada Senin, 31 Maret 2025. Le Pen, yang juga pemimpin partai Rassemblement National (RN), mengatakan keputusan pengadilan itu telah mengecewakan jutaan pendukungnya.
 

 
"Mari kita perjelas, saya memang disingkirkan. Tapi kenyataannya, suara jutaan rakyat Prancis juga disingkirkan," ujar Le Pen, dikutip dari Reuters.

"Malam ini jutaan rakyat Prancis marah luar biasa, karena di negara yang katanya menjunjung tinggi hak asasi manusia, hakim menerapkan praktik seperti di negara otoriter," ujarnya.

Meski begitu, Le Pen yang kini berusia 56 tahun menyatakan tetap ingin maju dalam pemilu, asalkan bisa membatalkan keputusan hukum tersebut tepat waktu.

Jika putusan itu tak dibatalkan sebelum 2027, partai RN harus mencari calon presiden baru. Nama yang paling mungkin maju adalah Jordan Bardella, presiden partai berusia 29 tahun.

“Yang dihukum secara tidak adil bukan hanya Marine Le Pen,” tulis Bardella di media sosial X.

"Demokrasi Prancis-lah yang sedang dihancurkan,” lanjutnya. 

Kasus ini diperkirakan akan memicu perdebatan internasional tentang sejauh mana hakim bisa mempengaruhi jalannya politik, khususnya terhadap tokoh-tokoh dari sayap kanan.

Hakim ketua menyatakan bahwa tidak ada politisi yang kebal hukum. 
Sementara itu, jaksa menegaskan mereka hanya menerapkan undang-undang antikorupsi yang disahkan pada 2016. Undang-undang ini membuat larangan politik seperti yang dialami Le Pen jadi lebih sering terjadi di Prancis.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Koperasi Berbasis Masjid Diharap Bangkitkan Ekonomi Lokal

Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:02

Ramadan Momentum Menguatkan Solidaritas Sosial

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:44

Gerebek Rokok Ilegal Tanpa Tersangka, PB HMI Minta Dirjen Bea Cukai Dievaluasi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:21

Mudik Arah Timur, Wakapolri: Ada Peningkatan Volume Kendaraan Tapi Lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:08

Rencana Libatkan TNI Berantas Terorisme Kaburkan Fungsi Keamanan dan Pertahanan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:46

Purbaya: Ramalan Ekonomi RI Hancur di TikTok dan YouTube Tak Lihat Data

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:21

KPK Tetapkan 2 Tersangka OTT di Cilacap

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:58

Komisi III DPR Minta Negara Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:38

AS Pastikan Harga Minyak Dunia Tak akan Tembus 200 Dolar per Barel

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:55

Amerika Salah Perhitungan dalam Perang Melawan Iran

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:43

Selengkapnya