Berita

Ilustrasi/Ist

Publika

Ekonomi Underground

MINGGU, 30 MARET 2025 | 02:36 WIB | OLEH: JIMMY H SIAHAAN

DALAM cover: The Book Giant of BAD GUYS, The world's worst crooks, gangsters, murderers, despot and desperadoes, 1995, tertulis: "Papa Doc" Duvalier, Presiden gangster Voodoo Haiti yang biasa berkonsultasi dengan isi perut kambing dan berbicara kepada para dewa saat ia duduk di bak mandinya sambil mengenakan topi tinggi.

Jean Bedel Bokassa, Kaisar Bokassa I, Napoleon dari Bangui, yang memerintah Republik Afrika Tengah dari tahun 1966 hingga 1979 dan menghabiskan sepertiga dari PDB negara miskin itu untuk penobatannya.

Murder Incorporated, aliansi mafia Italia dan Yahudi yang didirikan oleh Louis Buchaler yang memeras hampir lima puluh juta dolar setahun dari pabrik garmen di New York.


Berbicara dengan dewa, menghabiskan sepertiga PDB, memeras dari pabrik garmen. Dunia mafia adalah dunia gelap.

Pasar gelap, ekonomi bawah tanah, pasar gelap, atau ekonomi bayangan adalah pasar gelap atau serangkaian transaksi gelap yang memiliki beberapa aspek ilegalitas atau tidak mematuhi seperangkat aturan kelembagaan.

Underground economy yaitu kegiatan-kegiatan ekonomi baik secara legal maupun ilegal yang terlewat dari perhitungan Produk Domestik Bruto (PDB) yang juga dikenal dengan nama lain unofficially economy atau black economy saat ini telah menjadi sebuah isu global (Scheineider & Enste, 2000).

Poin-poin Penting Amerika. Meskipun estimasi bervariasi, beberapa memperkirakan ekonomi bawah tanah sebesar 11 persen hingga 12 persen dari produk domestik bruto (PDB) AS, atau sekitar 2,25 triliun dolar AS hingga 2,5 triliun dolar AS. Elemen-elemen ekonomi bawah tanah bervariasi dari satu negara ke negara lain, dari satu negara bagian ke negara bagian lain, dan dalam beberapa kasus, dari satu kota ke kota lain.

Kementerian keuangan bakal menggandeng Kemenko Polkam untuk menangani kegiatan ekonomi bawah tanah yang ilegal seperti perjudian daring. “Kalau underground economy sifatnya ilegal, ada kriminalnya seperti judi online dan lain-lain, maka kami dengan Pak Menko Polkam,” ujarnya Sri Mulyani.

Pemetaan potensi ekonomi bawah tanah dari kegiatan ilegal, kata Sri, amat berbeda dengan underground economy dari ekonomi informal. Aktivitas informal umumnya memiliki kapasitas atau ukuran yang kecil, sehingga selain perlu pemetaan butuh penguatan. Untuk memetakan pajak dari aktivitas informal ini, kementerian keuangan bakal kerja sama dengan menteri-menteri terkait, seperti Kementerian UMKM, Kementerian Koperasi, Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Selain itu, ada pula potensi underground economy dari para pelaku usaha yang sengaja menghindari pajak dan tanggung jawab setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dia mencontohkan kasus penghindaran pajak atau PNBP dari minyak mentah sawit atau CPO dengan luasan lahan yang tidak dilaporkan atau manipulasi harga (transfer pricing). Sri Mulyani mengatakan telah menugaskan Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu untuk mengurus masalah ini. 

Upaya Anggito Cs bahkan diklaim bisa menambah sekitar 2 persen hingga 3 persen dari produk domestik bruto (PDB) hingga akhir 2024 ini.

"Satu persen dari GDP kan Rp220 triliun, GDP kita Rp22 ribu triliun. Dua persen itu Rp440 triliun, tiga persen itu Rp 660 triliun. Kita dengan beberapa langkah sudah bisa dapat 2 persen dan jika ada tambahan 3 persen-4 persen tahun depan (2025)".

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi aktivitas ekonomi bawah tanah mencapai ratusan triliun per tahunnya. Sebagai contoh, PPATK melaporkan nilai transaksi judi daring di Indonesia saja hingga November 2024 mencapai Rp283 triliun. 

Kemudian dari perkara dugaan korupsi pengelolaan timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk 2015-2020 saja potensi kerugian negara mencapai Rp271 triliun.

Nilai tersebut berasal dari berbagai jenis kerugian yang perlu ditanggung, yaitu kerugian lingkungan dan ekonomi serta biaya pemulihan.

Ekonomi bayangan, juga dikenal sebagai ekonomi bawah tanah, informal, atau paralel, adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan aktivitas ekonomi yang tidak dilaporkan atau dikenai pajak. Ini mencakup berbagai praktik, seperti:

Produksi: Aktivitas legal yang disembunyikan dari pihak berwenang, atau aktivitas ilegal yang menghasilkan barang atau jasa yang melanggar hukum

Pelaporan yang kurang: Mengecilkan pendapatan, atau tidak melaporkan kewajiban pajak dengan benar. Transaksi tunai: Membayar dan menerima upah tunai di luar pembukuan

Penipuan kesejahteraan: Melakukan penipuan kesejahteraan. Ekonomi berbagi: Kontraktor tidak melaporkan pendapatan mereka

Ekonomi bayangan dapat menimbulkan konsekuensi yang merugikan, seperti pekerja kehilangan hak-hak seperti upah yang layak, cuti, atau perlindungan karyawan.

Indonesia saat ini menghadapi tantangan dalam menilai dan menangani ekonomi bayangan, karena telah menjadi anggota Gugus Tugas Aksi.

Alasan mengapa sebagian besar tujuan utama kita tidak tercapai.., adalah, karena kita menghabiskan waktu untuk melakukan prioritas kedua terlebih dahulu.

Prioritas utama  kita adalah untuk menyelamatkan ekonomi negara dan generasi baru dan ini penting. 

Saat ini SKANDAL KORUPSI, JUDI & NARKOBA: Seperti OBAT KUAT Diminum Pagi, Siang, Malam. Dan Tidak Tersentuh.

Genderang perang sudah mulai ditabuh. Dalam Asta cita tertulis poin 7: "Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba".

Perlu tambahan koreksi soal tidak adanya tertulis Kata PERJUDIAN dalam Asta Cita. Mengutip dari Martin Luther King" Gelap tidak bisa melenyapkan gelap, hanya terang yang bisa.

*Penulis adalah eksponen gema 77/78

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya