Berita

Ilustrasi/Ist

Publika

Ekonomi Underground

MINGGU, 30 MARET 2025 | 02:36 WIB | OLEH: JIMMY H SIAHAAN

DALAM cover: The Book Giant of BAD GUYS, The world's worst crooks, gangsters, murderers, despot and desperadoes, 1995, tertulis: "Papa Doc" Duvalier, Presiden gangster Voodoo Haiti yang biasa berkonsultasi dengan isi perut kambing dan berbicara kepada para dewa saat ia duduk di bak mandinya sambil mengenakan topi tinggi.

Jean Bedel Bokassa, Kaisar Bokassa I, Napoleon dari Bangui, yang memerintah Republik Afrika Tengah dari tahun 1966 hingga 1979 dan menghabiskan sepertiga dari PDB negara miskin itu untuk penobatannya.

Murder Incorporated, aliansi mafia Italia dan Yahudi yang didirikan oleh Louis Buchaler yang memeras hampir lima puluh juta dolar setahun dari pabrik garmen di New York.


Berbicara dengan dewa, menghabiskan sepertiga PDB, memeras dari pabrik garmen. Dunia mafia adalah dunia gelap.

Pasar gelap, ekonomi bawah tanah, pasar gelap, atau ekonomi bayangan adalah pasar gelap atau serangkaian transaksi gelap yang memiliki beberapa aspek ilegalitas atau tidak mematuhi seperangkat aturan kelembagaan.

Underground economy yaitu kegiatan-kegiatan ekonomi baik secara legal maupun ilegal yang terlewat dari perhitungan Produk Domestik Bruto (PDB) yang juga dikenal dengan nama lain unofficially economy atau black economy saat ini telah menjadi sebuah isu global (Scheineider & Enste, 2000).

Poin-poin Penting Amerika. Meskipun estimasi bervariasi, beberapa memperkirakan ekonomi bawah tanah sebesar 11 persen hingga 12 persen dari produk domestik bruto (PDB) AS, atau sekitar 2,25 triliun dolar AS hingga 2,5 triliun dolar AS. Elemen-elemen ekonomi bawah tanah bervariasi dari satu negara ke negara lain, dari satu negara bagian ke negara bagian lain, dan dalam beberapa kasus, dari satu kota ke kota lain.

Kementerian keuangan bakal menggandeng Kemenko Polkam untuk menangani kegiatan ekonomi bawah tanah yang ilegal seperti perjudian daring. “Kalau underground economy sifatnya ilegal, ada kriminalnya seperti judi online dan lain-lain, maka kami dengan Pak Menko Polkam,” ujarnya Sri Mulyani.

Pemetaan potensi ekonomi bawah tanah dari kegiatan ilegal, kata Sri, amat berbeda dengan underground economy dari ekonomi informal. Aktivitas informal umumnya memiliki kapasitas atau ukuran yang kecil, sehingga selain perlu pemetaan butuh penguatan. Untuk memetakan pajak dari aktivitas informal ini, kementerian keuangan bakal kerja sama dengan menteri-menteri terkait, seperti Kementerian UMKM, Kementerian Koperasi, Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Selain itu, ada pula potensi underground economy dari para pelaku usaha yang sengaja menghindari pajak dan tanggung jawab setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dia mencontohkan kasus penghindaran pajak atau PNBP dari minyak mentah sawit atau CPO dengan luasan lahan yang tidak dilaporkan atau manipulasi harga (transfer pricing). Sri Mulyani mengatakan telah menugaskan Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu untuk mengurus masalah ini. 

Upaya Anggito Cs bahkan diklaim bisa menambah sekitar 2 persen hingga 3 persen dari produk domestik bruto (PDB) hingga akhir 2024 ini.

"Satu persen dari GDP kan Rp220 triliun, GDP kita Rp22 ribu triliun. Dua persen itu Rp440 triliun, tiga persen itu Rp 660 triliun. Kita dengan beberapa langkah sudah bisa dapat 2 persen dan jika ada tambahan 3 persen-4 persen tahun depan (2025)".

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi aktivitas ekonomi bawah tanah mencapai ratusan triliun per tahunnya. Sebagai contoh, PPATK melaporkan nilai transaksi judi daring di Indonesia saja hingga November 2024 mencapai Rp283 triliun. 

Kemudian dari perkara dugaan korupsi pengelolaan timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk 2015-2020 saja potensi kerugian negara mencapai Rp271 triliun.

Nilai tersebut berasal dari berbagai jenis kerugian yang perlu ditanggung, yaitu kerugian lingkungan dan ekonomi serta biaya pemulihan.

Ekonomi bayangan, juga dikenal sebagai ekonomi bawah tanah, informal, atau paralel, adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan aktivitas ekonomi yang tidak dilaporkan atau dikenai pajak. Ini mencakup berbagai praktik, seperti:

Produksi: Aktivitas legal yang disembunyikan dari pihak berwenang, atau aktivitas ilegal yang menghasilkan barang atau jasa yang melanggar hukum

Pelaporan yang kurang: Mengecilkan pendapatan, atau tidak melaporkan kewajiban pajak dengan benar. Transaksi tunai: Membayar dan menerima upah tunai di luar pembukuan

Penipuan kesejahteraan: Melakukan penipuan kesejahteraan. Ekonomi berbagi: Kontraktor tidak melaporkan pendapatan mereka

Ekonomi bayangan dapat menimbulkan konsekuensi yang merugikan, seperti pekerja kehilangan hak-hak seperti upah yang layak, cuti, atau perlindungan karyawan.

Indonesia saat ini menghadapi tantangan dalam menilai dan menangani ekonomi bayangan, karena telah menjadi anggota Gugus Tugas Aksi.

Alasan mengapa sebagian besar tujuan utama kita tidak tercapai.., adalah, karena kita menghabiskan waktu untuk melakukan prioritas kedua terlebih dahulu.

Prioritas utama  kita adalah untuk menyelamatkan ekonomi negara dan generasi baru dan ini penting. 

Saat ini SKANDAL KORUPSI, JUDI & NARKOBA: Seperti OBAT KUAT Diminum Pagi, Siang, Malam. Dan Tidak Tersentuh.

Genderang perang sudah mulai ditabuh. Dalam Asta cita tertulis poin 7: "Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba".

Perlu tambahan koreksi soal tidak adanya tertulis Kata PERJUDIAN dalam Asta Cita. Mengutip dari Martin Luther King" Gelap tidak bisa melenyapkan gelap, hanya terang yang bisa.

*Penulis adalah eksponen gema 77/78

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya