Berita

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI), Abdul Kadir Karding/RMOL

Politik

Ketum AP2I: Klaim Menteri P2MI Soal Pelaut Ilegal Tendensius

SABTU, 29 MARET 2025 | 18:28 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Klaim Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) terkait adanya puluhan ribu pekerja migran sektor perikanan tidak terdata atau ilegal menuai kritik.

Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) menyoroti data Menteri P2MI Abdul Kadir Karding mengenai jumlah pekerja migran sektor perikanan yang terdata hanya 988 orang di tahun 2023 dan sekitar 677 orang pada awal 2025.

Pertanyaannya, apakah klasifikasi legal dan ilegal atau nonprosedural proses pemberangkatan pelaut Indonesia ke luar negeri sebagai awak kapal hanya berbasiskan pada terdata atau tidak terdatanya di KP2MI? Tentu ini tidak elok," kata Ketua Umum AP2I, Imam Syafi’i, Sabtu, 29 Maret 2025. 


Imam lantas menyinggung data di laman Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) Kementerian Perhubungan. Tertulis, jumlah total pelaut Indonesia yang terdata di DJPL tahun 2024 sebanyak 1.552.025 pelaut. Jumlah ini terbagi sebanyak 1.504.155 pelaut laki-laki dan 47.870 pelaut perempuan.

Data tersebut, kata Imam, merupakan data global jumlah pelaut Indonesia, baik yang bekerja di dalam negeri maupun di luar negeri di berbagai jenis kapal.

"Lalu kembali pertanyaannya adalah, apakah pelaut yang terdata di DPJL dan bekerja di luar negeri tidak terdata di KP2MI disebut nonprosedural atau ilegal?" kritiknya.

Sejak terbentuk pada Mei 2021, data pelaut anggota AP2I tercatat sebanyak 11.328 yang mayoritas bekerja di kapal-kapal penangkap ikan berbendera asing di luar negeri. Mereka berangkat keluar negeri melalui perusahaan keagenan awak kapal resmi yang terdaftar memiliki Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal (SIUKAK).

Izin ini diterbitkan Menteri Perhubungan sebagaimana UU 66/2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU 17/2008 tentang Pelayaran yang telah disahkan Presiden Prabowo Subianto dan telah diundangkan pada 28 Oktober 2024. 

Bicara soal prosedural, baik pelaut anggota AP2I maupun pelaut Indonesia secara umum merujuk regulasi di bidang pelayaran dan peraturan-peraturan turunannya, setiap orang dilarang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apa pun tanpa disijil dan tanpa memiliki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan. Jika dilanggar, maka ada konsekuensi dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

Ringkasnya, selain harus memiliki kompetensi dan keterampilan serta bukti lulus tes kesehatan dan psikologi dari rumah sakit terakreditasi, setiap pelaut Indonesia yang akan bekerja sebagai awak kapal harus punya dokumen pelaut (buku pelaut dan perjanjian kerja laut/PKL) dan harus disijil.

"Lalu apa fungsi dari penyijilan buku pelaut dan pengesahan PKL di UPT DJPL? Hal tersebut, sebagai implementasi kehadiran pemerintah melalui DJPL untuk melakukan pendataan dan pelindungan ketika terjadi sengketa PKL antara pelaut dengan pengusaha," sambungnya.

Oleh karena itu, AP2I mengimbau Kementerian P2MI merevisi atau menghapus pernyataan tersebut yang telah terpublikasi di website resmi KP2MI/BP2MI.

"Menteri P2MI terkesan tendensius pada satu peraturan perundang-undangan saja. Apalagi, pernyataan menteri harusnya keluar berdasarkan hasil masukan dari berbagai pihak dan kajian dari regulasi yang ada," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya