Berita

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI), Abdul Kadir Karding/RMOL

Politik

Ketum AP2I: Klaim Menteri P2MI Soal Pelaut Ilegal Tendensius

SABTU, 29 MARET 2025 | 18:28 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Klaim Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) terkait adanya puluhan ribu pekerja migran sektor perikanan tidak terdata atau ilegal menuai kritik.

Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) menyoroti data Menteri P2MI Abdul Kadir Karding mengenai jumlah pekerja migran sektor perikanan yang terdata hanya 988 orang di tahun 2023 dan sekitar 677 orang pada awal 2025.

Pertanyaannya, apakah klasifikasi legal dan ilegal atau nonprosedural proses pemberangkatan pelaut Indonesia ke luar negeri sebagai awak kapal hanya berbasiskan pada terdata atau tidak terdatanya di KP2MI? Tentu ini tidak elok," kata Ketua Umum AP2I, Imam Syafi’i, Sabtu, 29 Maret 2025. 


Imam lantas menyinggung data di laman Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) Kementerian Perhubungan. Tertulis, jumlah total pelaut Indonesia yang terdata di DJPL tahun 2024 sebanyak 1.552.025 pelaut. Jumlah ini terbagi sebanyak 1.504.155 pelaut laki-laki dan 47.870 pelaut perempuan.

Data tersebut, kata Imam, merupakan data global jumlah pelaut Indonesia, baik yang bekerja di dalam negeri maupun di luar negeri di berbagai jenis kapal.

"Lalu kembali pertanyaannya adalah, apakah pelaut yang terdata di DPJL dan bekerja di luar negeri tidak terdata di KP2MI disebut nonprosedural atau ilegal?" kritiknya.

Sejak terbentuk pada Mei 2021, data pelaut anggota AP2I tercatat sebanyak 11.328 yang mayoritas bekerja di kapal-kapal penangkap ikan berbendera asing di luar negeri. Mereka berangkat keluar negeri melalui perusahaan keagenan awak kapal resmi yang terdaftar memiliki Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal (SIUKAK).

Izin ini diterbitkan Menteri Perhubungan sebagaimana UU 66/2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU 17/2008 tentang Pelayaran yang telah disahkan Presiden Prabowo Subianto dan telah diundangkan pada 28 Oktober 2024. 

Bicara soal prosedural, baik pelaut anggota AP2I maupun pelaut Indonesia secara umum merujuk regulasi di bidang pelayaran dan peraturan-peraturan turunannya, setiap orang dilarang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apa pun tanpa disijil dan tanpa memiliki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan. Jika dilanggar, maka ada konsekuensi dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

Ringkasnya, selain harus memiliki kompetensi dan keterampilan serta bukti lulus tes kesehatan dan psikologi dari rumah sakit terakreditasi, setiap pelaut Indonesia yang akan bekerja sebagai awak kapal harus punya dokumen pelaut (buku pelaut dan perjanjian kerja laut/PKL) dan harus disijil.

"Lalu apa fungsi dari penyijilan buku pelaut dan pengesahan PKL di UPT DJPL? Hal tersebut, sebagai implementasi kehadiran pemerintah melalui DJPL untuk melakukan pendataan dan pelindungan ketika terjadi sengketa PKL antara pelaut dengan pengusaha," sambungnya.

Oleh karena itu, AP2I mengimbau Kementerian P2MI merevisi atau menghapus pernyataan tersebut yang telah terpublikasi di website resmi KP2MI/BP2MI.

"Menteri P2MI terkesan tendensius pada satu peraturan perundang-undangan saja. Apalagi, pernyataan menteri harusnya keluar berdasarkan hasil masukan dari berbagai pihak dan kajian dari regulasi yang ada," pungkasnya.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya