Berita

Logo Taspen

Hukum

Kerugian Negara Korupsi Taspen Bisa Lebih Rp200 Miliar

JUMAT, 28 MARET 2025 | 21:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 berpotensi lebih dari Rp200 miliar.

"Jumlah kerugian itu kan masih dihitung ya. Jadi masih memungkinkan untuk adanya perubahan, bisa meningkat lebih dari Rp200 miliar," kata Jurubicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat, 28 Maret 2025.

Sementara terkait upaya menjerat pelaku dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kata Tessa, bisa dilakukan apabila penyidik mendapatkan alat bukti adanya pihak-pihak yang berusaha menyamarkan, dan menyembunyikan aset-aset yang didapat dari hasil korupsi.


"Bila penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana korupsinya sudah berhasil merecovery asset, kemungkinan besar pasal TPPU tidak diterbitkan," pungkas Tessa.

Pada Rabu, 8 Januari 2025, KPK mengumumkan dua tersangka dalam perkara investasi fiktif di Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen. Keduanya yakni Antonius NS Kosasih selaku Direktur Investasi Taspen, dan Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM).

Untuk memudahkan penyidikan, Kosasih dan Ekiawan sudah ditahan KPK. Perbuatan melawan hukum keduanya diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM.

Selain itu, atas penempatan dana/investasi sebesar Rp1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM yang melawan hukum tersebut, terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan, antara lain PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar, PT VSI sekurang-kurangnya sebesar Rp2,2 miliar, PT PS sekurang-kurangnya sebesar Rp102 juta, PT SM sekurang-kurangnya sebesar Rp44 juta, dan pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP.

Dalam perkembangan perkara, tim penyidik telah menyita enam unit apartemen di BSD dan Alam Sutera, Tangerang Selatan senilai Rp20 miliar milik tersangka ANS Kosasih.

Selain itu, pada Kamis, 16 Januari 2025 dan Jumat, 17 Januari 2025, tim penyidik juga melakukan penggeledahan pada empat lokasi, yaitu dua rumah, satu apartemen, dan satu bangunan kantor yang terletak di Jabodetabek.

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp100 juta, termasuk juga penyitaan terhadap, dokumen-dokumen atau surat-surat serta barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara ini.

Selanjutnya pada Selasa, 25 Februari 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan terhadap save deposit box milik tersangka Kosasih di sebuah Bank swasta nasional. Dari sana, KPK menyita 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing seperti USD, SGD dan Euro senilai Rp2,5 miliar, serta dokumen-dokumen kepemilikan aset tersangka.

Kemudian pada Senin, 24 Maret 2025, tim penyidik melakukan penyitaan uang sebesar Rp150 miliar dari PT FDS.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Dina Sulaeman: Sikap Prabowo Beri Pesan Diplomatik Kuat untuk Palestina

Minggu, 20 September 2026 | 09:51

Ekonom Ungkap Skema Pendidikan Gratis PTN Tanpa Menguras APBN

Minggu, 20 September 2026 | 09:43

Prabowo Berencana Produksi Bensin dari Batu Bara

Minggu, 20 September 2026 | 08:56

Humanika: Jangan Jatuhkan Prabowo Sebelum Lima Tahun

Minggu, 20 September 2026 | 08:49

Sesuai Ambisi Prabowo, Kampus Negeri Jangan Cari Duit dari Mahasiswa Lagi

Minggu, 20 September 2026 | 08:22

Dubes Palestina Ungkap Momen Emosional Saat Peluk Prabowo di Gontor

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Ekonom: Prabowo Tinggal Lanjutkan Pendidikan Gratis dari SBY

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Keretakan Peradaban

Minggu, 20 September 2026 | 07:38

Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo Diringkus TNI

Minggu, 20 September 2026 | 06:46

DPD Tawarkan Solusi Netral Fiskal Demi Ekonomi Berlari Kencang

Minggu, 20 September 2026 | 06:19

Selengkapnya