Berita

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil/RMOL

Hukum

KPK Periksa Ridwan Kamil Usai Lebaran

JUMAT, 28 MARET 2025 | 08:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dipastikan akan dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai Hari Raya Idulfitri 1446 H.

Sebelumnya rumah politikus Golkar yang akrab disapa RK itu sudah digeledah penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi berupa markup iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) tahun 2021-2023.

"Kita tunggu waktunya ya kapan saudara RK akan dipanggil sebagai saksi, tentunya penyidik yang nanti akan memahami timelinenya, yang jelas setelah lebaran, tapi kapannya itu nanti kita akan menunggu," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat 28 Maret 2025.


Ridwan Kamil direncanakan akan diperiksa untuk dikonfirmasi terkait barang bukti yang diamankan tim penyidik dari penggeledahan di rumah Ridwan Kamil di Kota Bandung, Jawa Barat pada Senin 10 Maret 2025.

Barang bukti yang diamankan berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

"Kami harus melakukan konfirmasi yang bersangkutan terkait dengan dokumen-dokumen yang ada pada kami," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu 16 Maret 2025.

Sementara itu, Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo sebelumnya pernah mengungkapkan alasan rumah Ridwan Kamil menjadi tempat pertama yang digeledah dalam perkara di bank bjb.

"Secara random adalah satu keputusan saya selaku kasatgas yang menangani perkara tersebut siapa prioritas pertama saya geledah adalah memang rumahnya saudara RK. Karena memang itu adalah hal yang terpenting yang akan kami lakukan pertama kali," kata Budi, Kamis 13 Maret 2025.

Selain rumah Ridwan Kamil, tim penyidik juga menggeledah 11 tempat lainnya. Dari semua tempat, KPK mengamankan dan menyita berbagai barang bukti, seperti dokumen, catatan, uang dalam bentuk deposito sebesar Rp70 miliar, kendaraan roda dua dan roda empat, serta aset tanah dan bangunan atau rumah.

Pada Kamis 13 Maret 2025, KPK resmi mengumumkan lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 27 Februari 2025.

Kelima orang yang ditetapkan tersangka, yakni Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama (Dirut) bank bjb, Widi Hartono selaku Pimpinan Divisi Corsec bank bjb, Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.





Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya