Berita

Sidang tanggapan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas eksepsi Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

JPU KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto

KAMIS, 27 MARET 2025 | 11:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan, serta melanjutkan pemeriksaan saksi di sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

"Berdasarkan uraian pendapat atau tanggapan yang telah kami uraikan di atas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto," kata tim JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 27 Maret 2025.

Selanjutnya, tim JPU KPK meminta agar Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan nomor 14/TUT.01.04/24/03/2025 tanggal 07 Maret 2025 telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP dan secara hukum surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara Hasto.


"Menetapkan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," pungkas tim JPU KPK.

Pada sidang sebelumnya yang telah digelar pada Jumat 21 Maret 2025, Hasto dan tim PH telah menyampaikan eksepsi atas dakwaan dari tim JPU KPK.

Hasto meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sela dengan beberapa amar yang diminta. 

Pertama, Hasto meminta agar Majelis Hakim menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi terdakwa dan PH. Kedua, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Ketiga, menyatakan atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dilanjutkan pemeriksaannya. Keempat, Hasto meminta agar dipulihkan haknya dalam kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya.

Kelima, memerintahkan JPU untuk membebaskan Hasto dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan sela. Keenam, memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita penyidik dan JPU untuk dikembalikan kepada pihak darimana barang tersebut disita. Ketujuh, membebankan biaya perkara kepada negara.


Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya