Berita

Politikus PDIP, Guntur Romli menunjukkan secarik kertas berisi pesan tulisan tangan Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Hasto Batal Minta Pindah ke Rutan Salemba

KAMIS, 27 MARET 2025 | 09:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mencabut permohonan pindah dari Rutan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Salemba.

Hal itu disampaikan langsung politikus PDIP, Guntur Romli yang membacakan secarik kertas pesan tertulis dari Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Ada beberapa pesan yang disampaikan oleh Mas Hasto," kata Guntur kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Kamis pagi, 27 Maret 2025.


Yang pertama, kata Guntur, Hasto melalui penasihat hukum (PH) sudah mencabut permohonan pindah Rutan dari Rutan Gedung Merah Putih KPK ke Rutan Salemba.

"Dengan alasan bahwa Mas Hasto sudah menyatu dengan teman-teman warga (Rutan) Merah Putih dan juga dari teman-temannya juga banyak yang menyampaikan keberatan kalau sampai mas sekjen itu pindah," kata Guntur.

Apalagi, kata Guntur, di Rutan KPK, Hasto sudah membangun tradisi keakraban bersama warga Rutan KPK.

"Misalnya tiap pagi itu olahraga, kemudian juga nyanyi lagu-lagu wajib sambil olahraga, dan juga banyak berdiskusi tentang tokoh bangsa dan juga persoalan politik di dalam tahanan (Rutan) Merah Putih. Karena itu Mas Hasto membatalkan permohonan untuk pindah Rutan," pungkas Guntur.

Pada hari ini, sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto kembali dilanjutkan dengan agenda tanggapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan.

Pada sidang sebelumnya yang telah digelar pada Jumat 21 Maret 2025, Hasto dan tim PH telah menyampaikan eksepsi atas dakwaan dari tim JPU KPK.

Hasto meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sela dengan beberapa amar yang diminta. 

Dalam surat dakwaan, Hasto didakwa melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020.




Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya