Berita

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Muhammad Khozin/Ist

Politik

DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Ormas Minta THR

RABU, 26 MARET 2025 | 04:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Fenomena keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meresahkan dunia usaha dan permintaan tunjangan hari raya (THR) menjelang lebaran ke berbagai instansi harus mendapat perhatian pemerintah dengan memegang prinsip kebebasan berserikat warga.

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Muhammad Khozin mengatakan pemerintah harus bersikap atas fenomena tersebut.

"Pemerintah mestinya bertindak atas fenomena tahunan ini. Karena peristiwa ini berulang setiap tahun tapi tidak ada penyelesaian secara tuntas,” kata Khozin kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025.


Menurut anggota DPR Dapil Jatim IV (Jember dan Lumajang) ini, fenomena tersebut bertentangan dengan esensi keberadaan ormas yang berfungsi sebagai ruang artikulasi dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 dan 6 UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas. 

"Fenomena ormas yang muncul belakangan ini justru bertolak belakang dari mandat UU Ormas," tegas Khozin.

Ia mengurai UU No 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Ormas disebutkan sejumlah larangan terhadap ormas di antaranya terdapat di Pasal 59 ayat (3) huruf c yakni larangan ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman, dan atau ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial. 

“Menanggapi fenomena ormas menjelang lebaran ini  dapat didekati dengan Pasal 59 ayat (3) huruf c UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas, karena tindakan tersebut mengganggu ketentraman dan ketertiban umum,” jelasnya.

Menurut Khozin, penjatuhan sanksi administratif kepada ormas berupa pencabutan izin terdaftar  atau sanksi pidana pasca terbitnya lebih praktis melalui pencabutan surat keterangan terdaftar ormas. 

“Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum ormas atau sanksi pidana dapat ditempuh oleh pemerintah bila ada ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dalam Pasal 59 ayat (3) UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas,” beber dia.

Ia menguraikan dalam penjelasan Pasal 61 ayat (3) UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas disebutkan penjatuhan sanksi administratif dalam bentuk pencabutan surat keterangan terdaftar dan pencabutan status badan hukum bersifat langsung dan segera dapat dilaksanakan oleh menteri dalam negeri atau menteri hukum.

Hanya saja, Khozin mengingatkan agar penjatuhan sanksi terhadap ormas dilakukan secara teliti dan presisi agar kebebasan berkumpul warga  yang menjadi hak mendasar warga negara tak terganggu. 

“Poinnya, keberadaan ormas sebagai manifestasi dari kebebasan berkumpul harus tetap diatur oleh undang-undang. Bagi ormas yang menebar ketakutan dan mengancam ketentraman harus dilakukan penegakan hukum,” tegasnya lagi.

Dia meminta pemerintah saat menerbitkan surat keterangan terdaftar terhadap ormas dilakukan lebih teliti dan senantiasa dilakukan pengawasan baik internal maupun eksternal terhadap ormas. 

“Saat pemberian keterangan terdaftar terhadap ormas harus dilakukan secara teliti dan detail. Setelah terdaftar, ormas harus diawasi oleh internal maupun eksternal termasuk oleh pemerintah sebagaimana tertuang dalam Pasal  53 ayat (3) UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas,” tandas Khozin.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya