Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

18 Anggota CFX Resmi Kantongi Izin Dagang Kripto dari OJK, Ini Daftarnya

SELASA, 25 MARET 2025 | 13:09 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sebanyak 18 anggota PT Central Finansial X (CFX) telah resmi mengantongi izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Jumlah ini bertambah setelah dua anggota terbaru, PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit) dan PT Multikripto Exchange Indonesia (KoinSayang), memperoleh surat persetujuan dari OJK masing-masing pada 17 dan 19 Maret 2025.

Direktur Utama CFX, Subani menegaskan bahwa izin PAKD merupakan langkah penting dalam membangun ekosistem aset kripto yang lebih aman dan terjamin di Indonesia. 


“Adanya izin PAKD dari OJK merupakan hal yang penting karena memperlihatkan komitmen pedagang aset kripto untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan memastikan operasional mereka mengimplementasikan Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APT)," kata Subani di Jakarta, Selasa 25 Maret 2025.

Langkah ini juga dapat mendorong pertumbuhan ekosistem aset kripto yang berintegritas dan berkualitas.
Ia menambahkan, kehadiran lebih banyak pedagang berizin akan mendorong persaingan sehat di industri aset kripto, yang pada akhirnya menguntungkan investor melalui layanan yang lebih berkualitas dan keamanan transaksi yang lebih baik.

Subani berharap seluruh 31 anggota CFX dapat memperoleh izin PAKD dari OJK di masa mendatang.

Selain Upbit dan KoinSayang, 16 anggota CFX lainnya yang telah mengantongi izin PAKD meliputi Pintu, Pluang, Tokocrypto, Ajaib, Triv, Bitwewe, Mobee, Reku, Nobi, KMK, Nanovest, Indodax, Bitwyre, NVX, MAKS, dan NagaExchange.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya