Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

18 Anggota CFX Resmi Kantongi Izin Dagang Kripto dari OJK, Ini Daftarnya

SELASA, 25 MARET 2025 | 13:09 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sebanyak 18 anggota PT Central Finansial X (CFX) telah resmi mengantongi izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Jumlah ini bertambah setelah dua anggota terbaru, PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit) dan PT Multikripto Exchange Indonesia (KoinSayang), memperoleh surat persetujuan dari OJK masing-masing pada 17 dan 19 Maret 2025.

Direktur Utama CFX, Subani menegaskan bahwa izin PAKD merupakan langkah penting dalam membangun ekosistem aset kripto yang lebih aman dan terjamin di Indonesia. 


“Adanya izin PAKD dari OJK merupakan hal yang penting karena memperlihatkan komitmen pedagang aset kripto untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan memastikan operasional mereka mengimplementasikan Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APT)," kata Subani di Jakarta, Selasa 25 Maret 2025.

Langkah ini juga dapat mendorong pertumbuhan ekosistem aset kripto yang berintegritas dan berkualitas.
Ia menambahkan, kehadiran lebih banyak pedagang berizin akan mendorong persaingan sehat di industri aset kripto, yang pada akhirnya menguntungkan investor melalui layanan yang lebih berkualitas dan keamanan transaksi yang lebih baik.

Subani berharap seluruh 31 anggota CFX dapat memperoleh izin PAKD dari OJK di masa mendatang.

Selain Upbit dan KoinSayang, 16 anggota CFX lainnya yang telah mengantongi izin PAKD meliputi Pintu, Pluang, Tokocrypto, Ajaib, Triv, Bitwewe, Mobee, Reku, Nobi, KMK, Nanovest, Indodax, Bitwyre, NVX, MAKS, dan NagaExchange.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Teradang Gelombang Tinggi Capai 2,5 Meter

Minggu, 13 September 2026 | 18:04

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Polisi Update Temuan Barang Diduga Milik Kapal Pengangkut 5 Jurnalis

Minggu, 13 September 2026 | 17:16

Prabowo Ungkap Transformasi Pangan Indonesia di Hadapan Pemimpin BRICS

Minggu, 13 September 2026 | 17:02

Aspekpir Puji Komitmen PTPN IV PalmCo Majukan Petani Mitra

Minggu, 13 September 2026 | 16:50

Prabowo Ajak BRICS Ubah Kerentanan Jadi Kekuatan untuk Pertumbuhan Global

Minggu, 13 September 2026 | 16:49

BNI Perkuat Ekosistem Industri Kecantikan Lewat BSF 2026

Minggu, 13 September 2026 | 16:46

Kerugian Bisnis Tak Otomatis jadi Tindak Pidana

Minggu, 13 September 2026 | 16:27

Dua Armada Pos Indonesia Ikut Tenggelam Bersama KMP Virgo

Minggu, 13 September 2026 | 16:21

Kapal Pertamina Bantu Selamatkan 16 Korban Virgo Transport 08 di Laut Jawa

Minggu, 13 September 2026 | 16:02

Selengkapnya