Berita

Ketua DPR RI, Puan Maharani, didampingi tiga Pimpinan DPR RI/RMOL

Politik

DPR Tindak Lanjuti Surpres KUHAP pada Masa Sidang Selanjutnya

SELASA, 25 MARET 2025 | 12:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan menindaklanjuti Surat Presiden (Surpres) Nomor R19/Pres/03/2025 tentang Revisi Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada masa sidang selanjutnya. 

Mengingat saat ini DPR RI sudah menutup Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025. 

“Nanti kita putuskan sesudah pembukaan masa sidang karena ada mekanismenya,” kata Ketua DPR RI, Puan Maharani, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 25 Maret 2025. 


Puan menegaskan bahwa tidak ada tarik menarik pembahasan RUU KUHAP di DPR. Hanya saja Pimpinan DPR memang baru saja menerima Surpres RUU tersebut. 

“Tidak ada tarik menarik, baru diterima suratnya,” kata politikus PDIP ini.

Atas dasar itu, Puan menyatakan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti Surpres RUU KUHAP tersebut untuk dibahas di Komisi terkait. 

“Jadi memang karena ini sudah tutup masa sidang, dan kemudian baru diterima suratnya, karenanya kami baru membacakan. Memang domainnya itu domain Komisi III,” kata dia.

“Namun nanti baru akan diputuskan sesudah pembukaan masa sidang akan dibahas di mana,” demikian Puan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya