Berita

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi/Ist

Nusantara

Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan

Berlaku Mulai 8 April 2025
SELASA, 25 MARET 2025 | 08:33 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemprov Jawa Tengah mencatat tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayahnya mencapai Rp2,8 triliun dan menjadi piutang daerah pada tahun 2025. 

Karena itulah, Pemprov Jateng memutuskan untuk menghapus pokok pajak dan denda bagi pemilik kendaraan yang menunggak di tahun-tahun sebelumnya. Warga hanya diwajibkan membayar pajak berjalan tahun 2025.

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mengatakan, masyarakat akan dimudahkan dalam membayar pajak untuk mengurangi tunggakan pendapatan daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor.


"Ini kesempatan agar dimanfaatkan. Kami memberikan program agar masyarakat melunasi pajak tahun berjalan tanpa harus membayar tunggakan dan dendanya," kata Luthfi dikutip dari RMOLJateng, Selasa 25 Maret 2025.

Melalui program ini, Luthfi mengajak masyarakat agar memanfaatkan program penghapusan pokok pajak dan denda bagi pemilik kendaraan.


"Waktunya sangat terbatas kami harapkan dimanfaatkan dengan baik. Kita kasih kesempatan mulai 8 April sampai 30 Juni," kata Luthfi. 

Aturan berlaku mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya