Berita

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi/Ist

Nusantara

Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan

Berlaku Mulai 8 April 2025
SELASA, 25 MARET 2025 | 08:33 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemprov Jawa Tengah mencatat tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayahnya mencapai Rp2,8 triliun dan menjadi piutang daerah pada tahun 2025. 

Karena itulah, Pemprov Jateng memutuskan untuk menghapus pokok pajak dan denda bagi pemilik kendaraan yang menunggak di tahun-tahun sebelumnya. Warga hanya diwajibkan membayar pajak berjalan tahun 2025.

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mengatakan, masyarakat akan dimudahkan dalam membayar pajak untuk mengurangi tunggakan pendapatan daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor.


"Ini kesempatan agar dimanfaatkan. Kami memberikan program agar masyarakat melunasi pajak tahun berjalan tanpa harus membayar tunggakan dan dendanya," kata Luthfi dikutip dari RMOLJateng, Selasa 25 Maret 2025.

Melalui program ini, Luthfi mengajak masyarakat agar memanfaatkan program penghapusan pokok pajak dan denda bagi pemilik kendaraan.


"Waktunya sangat terbatas kami harapkan dimanfaatkan dengan baik. Kita kasih kesempatan mulai 8 April sampai 30 Juni," kata Luthfi. 

Aturan berlaku mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

UPDATE

Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia, Ini Rekor Statistiknya

Minggu, 27 September 2026 | 02:22

Tak Peduli Teman, Prabowo Tegas Sikat Pencuri Duit Negara

Minggu, 27 September 2026 | 02:02

Di Balik Kemudahan QRIS, Merchant Tetap Wajib Terima Tunai

Minggu, 27 September 2026 | 01:46

Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol di DPR

Minggu, 27 September 2026 | 01:20

Pemerintah Jangan Pukul Rata Evaluasi IUP

Minggu, 27 September 2026 | 01:07

Emas Rahmat Bawa Indonesia Lompat ke Posisi 14

Minggu, 27 September 2026 | 00:35

Kowani Apresiasi Penegasan Menteri Hukum soal SK Kepengurusan

Minggu, 27 September 2026 | 00:17

Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Emas Kedua Indonesia

Minggu, 27 September 2026 | 00:05

Bhayangkari Salurkan 6 Ribu Paket Sembako untuk Warga Aceh

Sabtu, 26 September 2026 | 23:49

Wamenag Protes Keras Pembebasan Bersyarat Bechi Pemerkosa Santriwati

Sabtu, 26 September 2026 | 23:20

Selengkapnya