Berita

ilustrasi/Ist

Nusantara

Kinerja Bulog Serap Gabah Petani Tuai Sorotan di Sumsel

SELASA, 25 MARET 2025 | 06:45 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Harga gabah di Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menjadi sorotan. Meski pemerintah telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah sebesar Rp6.500 per kilogram, kenyataannya di lapangan petani hanya mendapatkan harga Rp5.600 hingga Rp5.800 per kilogram.

DPRD Sumsel pun menyoroti kinerja Bulog yang dinilai kurang optimal dalam penyerapan gabah petani.

Anggota Komisi II DPRD Sumsel, Made Indrawan, menyatakan kekecewaannya terhadap kondisi ini. Ia menyebut Bulog tidak mampu berbuat banyak karena hanya diberikan kuota 10 persen dari total produksi gabah di Sumsel, yang mencapai 2,9 juta ton. Hingga kini, Bulog baru menyerap sekitar 20 persen dari kuota 160 ribu ton yang ditetapkan.


“Kami turun langsung ke lapangan dan menemukan bahwa harga gabah yang seharusnya Rp6.500 malah hanya Rp5.600-5.800. Bulog sendiri mengaku tidak bisa berbuat banyak karena keterbatasan kuota. Kalau begini terus, petani kita yang rugi,” ujar Made dalam rapat paripurna DPRD Sumsel yang membahas pidato pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumsel tahun anggaran 2024 dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa, 25 Maret 2025.

Selain itu, Made juga menyoroti lambatnya penerbitan Surat Keputusan (SK) Satuan Tugas (Satgas) Penyerapan Gabah di Sumsel. Hingga kini, SK tersebut belum ditandatangani oleh Gubernur Sumsel, yang berakibat pada tidak optimalnya penyerapan gabah oleh pemerintah.

“SK ini penting agar petani bisa mendapatkan harga yang sesuai dengan ketetapan pemerintah. Saya minta segera ditandatangani supaya ada kepastian,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Gubernur Sumsel Herman Deru membantah adanya kesalahan dalam penetapan harga dan menegaskan bahwa HPP Rp6.500 per kilogram berlaku di sawah, bukan di gudang penyimpanan.

“Harga Rp6.500 itu dihitung dari sawah atau pengepul terdekat, bukan di gudang. Sering kali ada kesalahan persepsi yang membuat petani dirugikan,” jelasnya.

Ia juga menekankan tidak ada alasan bagi Bulog untuk menahan penyerapan gabah. Bahkan, Menteri Pertanian telah memperingatkan pejabat Bulog yang tidak berani menyerap gabah tanpa alasan jelas bisa diganti.

“Kita akan awasi ini bersama-sama, dari Babinsa, PPL, Bhabinkamtibmas, hingga kepolisian. Tidak boleh ada alasan untuk menghambat penyerapan gabah, karena ini adalah hadiah besar dari Presiden untuk para petani,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya