Berita

ilustrasi/Ist

Nusantara

Kinerja Bulog Serap Gabah Petani Tuai Sorotan di Sumsel

SELASA, 25 MARET 2025 | 06:45 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Harga gabah di Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menjadi sorotan. Meski pemerintah telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah sebesar Rp6.500 per kilogram, kenyataannya di lapangan petani hanya mendapatkan harga Rp5.600 hingga Rp5.800 per kilogram.

DPRD Sumsel pun menyoroti kinerja Bulog yang dinilai kurang optimal dalam penyerapan gabah petani.

Anggota Komisi II DPRD Sumsel, Made Indrawan, menyatakan kekecewaannya terhadap kondisi ini. Ia menyebut Bulog tidak mampu berbuat banyak karena hanya diberikan kuota 10 persen dari total produksi gabah di Sumsel, yang mencapai 2,9 juta ton. Hingga kini, Bulog baru menyerap sekitar 20 persen dari kuota 160 ribu ton yang ditetapkan.


“Kami turun langsung ke lapangan dan menemukan bahwa harga gabah yang seharusnya Rp6.500 malah hanya Rp5.600-5.800. Bulog sendiri mengaku tidak bisa berbuat banyak karena keterbatasan kuota. Kalau begini terus, petani kita yang rugi,” ujar Made dalam rapat paripurna DPRD Sumsel yang membahas pidato pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumsel tahun anggaran 2024 dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa, 25 Maret 2025.

Selain itu, Made juga menyoroti lambatnya penerbitan Surat Keputusan (SK) Satuan Tugas (Satgas) Penyerapan Gabah di Sumsel. Hingga kini, SK tersebut belum ditandatangani oleh Gubernur Sumsel, yang berakibat pada tidak optimalnya penyerapan gabah oleh pemerintah.

“SK ini penting agar petani bisa mendapatkan harga yang sesuai dengan ketetapan pemerintah. Saya minta segera ditandatangani supaya ada kepastian,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Gubernur Sumsel Herman Deru membantah adanya kesalahan dalam penetapan harga dan menegaskan bahwa HPP Rp6.500 per kilogram berlaku di sawah, bukan di gudang penyimpanan.

“Harga Rp6.500 itu dihitung dari sawah atau pengepul terdekat, bukan di gudang. Sering kali ada kesalahan persepsi yang membuat petani dirugikan,” jelasnya.

Ia juga menekankan tidak ada alasan bagi Bulog untuk menahan penyerapan gabah. Bahkan, Menteri Pertanian telah memperingatkan pejabat Bulog yang tidak berani menyerap gabah tanpa alasan jelas bisa diganti.

“Kita akan awasi ini bersama-sama, dari Babinsa, PPL, Bhabinkamtibmas, hingga kepolisian. Tidak boleh ada alasan untuk menghambat penyerapan gabah, karena ini adalah hadiah besar dari Presiden untuk para petani,” pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya