Berita

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun/RMOL

Politik

MPSI:

Ubedillah Badrun Harusnya Junjung Tinggi Kebebasan Akademik

SELASA, 25 MARET 2025 | 05:45 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun dituding telah melakukan provokasi kepada mahasiswa perihal UU TNI.

Dalam sebuah flyer bertulis “Klarifikasi Terbuka untuk Mengembalikan Marwah UNJ”, yang dibuat BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) UNJ ditengarai Ubedillah menjadi otak di balik provokasi tersebut. Hal itu dakui oleh seorang mahasiswa FISH UNJ. Flyer tersebut seakan mengajak mahasiswa untuk menolak bahkan memusuhi para pendukung UU TNI.    

Sebelumnya, guru besar UNJ mengeluarkan pernyataan untuk menghormati keputusan DPR atas pengesahan RUU TNI. Kemudian disusul pernyataan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Muhammad Falah Musyafa yang memberikan dukungannya pada revisi UU TNI. 


Menanggapi itu, Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari menilai tindakan Ubedillah cenderung anti demokrasi karena menolak perbedaan pandangan yang terjadi di lingkungan kampus.

"Dunia akademik seharusnya menjadi ruang diskusi yang sehat dan terbuka, bukan alat untuk menanamkan sikap intoleran terhadap perbedaan pandangan. Sebagai seorang akademisi, seharusnya Ubedillah Badrun menjunjung tinggi prinsip kebebasan akademik dengan membuka ruang diskusi yang objektif,” ujar Noor Azhari dalam keterangannya, Senin malam, 24 Maret 2025. 

“Namun yang terjadi justru sebaliknya, dia (Ubedillah) memprovokasi mahasiswa untuk menentang pandangan yang sah dan konstitusional dari Ketua Umum HMI UNJ maupun salah satu guru besar UNJ," tambahnya.

Lebih lanjut, Noor Azhari menekankan bahwa revisi UU TNI merupakan bagian dari dinamika ketatanegaraan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia. 

"Dalam Pasal 22A UUD 1945 dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan undang-undang sudah diatur, yang berarti setiap revisi UU merupakan proses yang legal dan konstitusional. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk menghalangi atau menstigmatisasi wacana revisi UU TNI sebagai sesuatu yang tabu, bahkan kita lihat sikap negara yang mempersilakan siapapun yang berbeda pandangan dan silakan gugat ke MK, itu sebagai bentuk demokrasi," jelasnya. 

Ia juga menyoroti bahwa upaya menggiring opini seolah-olah mendukung revisi UU TNI adalah tindakan yang salah merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpikir seseorang. 

"Ini adalah bentuk penggiringan opini yang tidak sehat. Dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 jelas disebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Tidak boleh ada upaya membungkam aspirasi yang sah dalam koridor demokrasi," tegasnya.

Lebih jauh, Noor Azhari menyatakan bahwa upaya provokasi yang dilakukan Ubedillah Badrun justru bertentangan dengan prinsip akademik dan kebebasan berpikir yang menjadi dasar pendidikan tinggi. 

"Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, kebebasan akademik harus dijaga tanpa ada tekanan atau intervensi yang merusak independensi berpikir mahasiswa. Mengajarkan mahasiswa untuk menolak perbedaan pendapat dengan melakukan Pengadilan Akademik secara terbuka bukanlah bentuk pembelajaran yang sehat, melainkan penanaman sikap dogmatis yang berbahaya bagi demokrasi," bebernya.

Selain itu, menurut dia, dalam konteks hukum pidana, tindakan Ubedillah Badrun dapat dikategorikan sebagai provokasi yang berpotensi menimbulkan perpecahan. 

"Dalam Pasal 160 KUHP disebutkan bahwa barang siapa yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban umum dapat dipidana. Oleh karena itu, pernyataan provokatif yang menimbulkan ketegangan di lingkungan akademik patut mendapatkan perhatian serius," bebernya lagi. 

Noor Azhari juga mengingatkan bahwa demokrasi Indonesia harus dibangun dengan prinsip musyawarah dan keterbukaan terhadap perbedaan pendapat, bukan dengan cara-cara represif dan provokatif.

"Jika ada pihak yang tidak setuju dengan revisi UU TNI, silakan berargumen dengan cara yang konstitusional dan akademik, bukan dengan menyebarkan provokasi kepada berbagai kelompok termasuk mahasiswa yang seharusnya dilatih untuk berpikir kritis dan mandiri," ujarnya.

Noor Azhari menyerukan kepada seluruh akademisi untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam dunia pendidikan. 

"Kampus beserta warga civitas akademika di dalamnya harus menjadi tempat dan individu yang aman bagi kebebasan berpikir dan berdiskusi, bukan alat propaganda kepentingan tertentu. Mari kita jaga demokrasi dengan cara yang sehat dan bermartabat," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya