Berita

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun/RMOL

Politik

MPSI:

Ubedillah Badrun Harusnya Junjung Tinggi Kebebasan Akademik

SELASA, 25 MARET 2025 | 05:45 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun dituding telah melakukan provokasi kepada mahasiswa perihal UU TNI.

Dalam sebuah flyer bertulis “Klarifikasi Terbuka untuk Mengembalikan Marwah UNJ”, yang dibuat BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) UNJ ditengarai Ubedillah menjadi otak di balik provokasi tersebut. Hal itu dakui oleh seorang mahasiswa FISH UNJ. Flyer tersebut seakan mengajak mahasiswa untuk menolak bahkan memusuhi para pendukung UU TNI.    

Sebelumnya, guru besar UNJ mengeluarkan pernyataan untuk menghormati keputusan DPR atas pengesahan RUU TNI. Kemudian disusul pernyataan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Muhammad Falah Musyafa yang memberikan dukungannya pada revisi UU TNI. 


Menanggapi itu, Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari menilai tindakan Ubedillah cenderung anti demokrasi karena menolak perbedaan pandangan yang terjadi di lingkungan kampus.

"Dunia akademik seharusnya menjadi ruang diskusi yang sehat dan terbuka, bukan alat untuk menanamkan sikap intoleran terhadap perbedaan pandangan. Sebagai seorang akademisi, seharusnya Ubedillah Badrun menjunjung tinggi prinsip kebebasan akademik dengan membuka ruang diskusi yang objektif,” ujar Noor Azhari dalam keterangannya, Senin malam, 24 Maret 2025. 

“Namun yang terjadi justru sebaliknya, dia (Ubedillah) memprovokasi mahasiswa untuk menentang pandangan yang sah dan konstitusional dari Ketua Umum HMI UNJ maupun salah satu guru besar UNJ," tambahnya.

Lebih lanjut, Noor Azhari menekankan bahwa revisi UU TNI merupakan bagian dari dinamika ketatanegaraan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia. 

"Dalam Pasal 22A UUD 1945 dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan undang-undang sudah diatur, yang berarti setiap revisi UU merupakan proses yang legal dan konstitusional. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk menghalangi atau menstigmatisasi wacana revisi UU TNI sebagai sesuatu yang tabu, bahkan kita lihat sikap negara yang mempersilakan siapapun yang berbeda pandangan dan silakan gugat ke MK, itu sebagai bentuk demokrasi," jelasnya. 

Ia juga menyoroti bahwa upaya menggiring opini seolah-olah mendukung revisi UU TNI adalah tindakan yang salah merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpikir seseorang. 

"Ini adalah bentuk penggiringan opini yang tidak sehat. Dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 jelas disebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Tidak boleh ada upaya membungkam aspirasi yang sah dalam koridor demokrasi," tegasnya.

Lebih jauh, Noor Azhari menyatakan bahwa upaya provokasi yang dilakukan Ubedillah Badrun justru bertentangan dengan prinsip akademik dan kebebasan berpikir yang menjadi dasar pendidikan tinggi. 

"Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, kebebasan akademik harus dijaga tanpa ada tekanan atau intervensi yang merusak independensi berpikir mahasiswa. Mengajarkan mahasiswa untuk menolak perbedaan pendapat dengan melakukan Pengadilan Akademik secara terbuka bukanlah bentuk pembelajaran yang sehat, melainkan penanaman sikap dogmatis yang berbahaya bagi demokrasi," bebernya.

Selain itu, menurut dia, dalam konteks hukum pidana, tindakan Ubedillah Badrun dapat dikategorikan sebagai provokasi yang berpotensi menimbulkan perpecahan. 

"Dalam Pasal 160 KUHP disebutkan bahwa barang siapa yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban umum dapat dipidana. Oleh karena itu, pernyataan provokatif yang menimbulkan ketegangan di lingkungan akademik patut mendapatkan perhatian serius," bebernya lagi. 

Noor Azhari juga mengingatkan bahwa demokrasi Indonesia harus dibangun dengan prinsip musyawarah dan keterbukaan terhadap perbedaan pendapat, bukan dengan cara-cara represif dan provokatif.

"Jika ada pihak yang tidak setuju dengan revisi UU TNI, silakan berargumen dengan cara yang konstitusional dan akademik, bukan dengan menyebarkan provokasi kepada berbagai kelompok termasuk mahasiswa yang seharusnya dilatih untuk berpikir kritis dan mandiri," ujarnya.

Noor Azhari menyerukan kepada seluruh akademisi untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam dunia pendidikan. 

"Kampus beserta warga civitas akademika di dalamnya harus menjadi tempat dan individu yang aman bagi kebebasan berpikir dan berdiskusi, bukan alat propaganda kepentingan tertentu. Mari kita jaga demokrasi dengan cara yang sehat dan bermartabat," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya