Berita

Kuasa hukum Kusnadi, Johannes Tobing/RMOL

Hukum

KPK Dianggap Menunda Keadilan Bagi Staf Sekjen PDIP

SENIN, 24 MARET 2025 | 14:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak menghormati pengadilan karena kerap meminta penundaan dalam sidang praperadilan. Termasuk menunda sidang praperadilan yang diajukan staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

Sidang perdana praperadilan yang diajukan Kusnadi melawan KPK sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Senin, 24 Maret 2025. Namun, KPK meminta sidang dilakukan pada Senin, 14 April 2025. Akan tetapi, Hakim Tunggal PN Jaksel memutuskan sidang kembali digelar pada Selasa, 8 April 2025.

Kuasa hukum Kusnadi, Johannes O Tobing, merasa kecewa persidangan harus ditunda. Menurutnya, alasan KPK tidak hadir dalam persidangan kali ini tidak beralasan.


"Yang pasti kami kecewa, itu dulu yang pertama. Kami kecewa karena apapun itu alasannya, dengan hari ini mereka mengirimkan surat menunda meminta kepada majelis untuk tiga minggu, saya kira itu sangat tidak beralasan," kata Johannes didampingi kuasa hukum Kusnadi lainnya, Army Mulyanto, di PN Jakarta Selatan, Senin siang, 24 Maret 2025.

Padahal, lanjut Johannes, perkara yang diajukan Kusnadi bukan perkara baru. Sebab, perkara ini sudah bergulir satu tahun lamanya.

"Jadi, kami jujur memang mereka tidak menghormati surat undangan dari pengadilan, dengan berbagai alasan, mereka banyak pekerjaan," tutur Johannes.

Johannes menduga, KPK sengaja tidak hadir dalam persidangan ini untuk mengulur-ulur waktu dan tidak memberikan keadilan bagi Kusnadi. Dia pun meminta kepada KPK untuk menghormati lembaga persidangan yang ada.

"Jadi, saya kira memang kami sebut menyesalkan itu. Tentu dengan harapan kemudian, kami berharap agar KPK ini juga menghormati lembaga persidangan ini," tegas Johannes.

Johannes menyebut, sikap KPK itu bukan hanya kali ini dilakukan. Sebab, KPK kerap berulang menunda sidang praperadilan.

"Memang, dari dulu gayanya KPK kan gitu. Kita kan bukan sekali saja mengajukan praperadilan. Gayanya kan, modelnya kan begitu, selalu minta tiga minggu," kritik Johannes.

Karena itulah Johannes menilai KPK tidak adil dalam menyikapi proses penegakan hukum. Ketika ada kepentingannya, KPK selalu buru-buru menggelar sidang. Sementara, saat pihak yang merasa dirugikan, KPK selalu menunda-nunda persidangan.

"Giliran mereka sudah butuh waktu, harus mau cepat. Supaya prapid ini mau mereka gagalkan, ya mereka punya cara. Nah, yang begini-begini kan ini kan rasanya kan kurang fair. Saya kira KPK ini kan punya katanya lembaga besar. Lembaga yang cukup hebat, harusnya mereka juga tunduk dong dan menghormati undangan dari persidangan kan, dari pengadilan," pungkas Johannes.

Kusnadi mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL terkait sah atau tidaknya penyitaan barang-barang pribadinya oleh KPK.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Jaga Energi dan Cairan, Tantangan 14.000 Pelari Maybank Marathon 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:25

Bawa Hasil Riset UGM ke Bursa, SWAP Bidik Dana Segar Rp45 Miliar Lewat IPO\

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:14

BEI Agendakan RUPSLB, Catat Syarat Kehadirannya

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:00

Iran Anggap Negara Pendukung Perang Ekonomi AS sebagai Musuh

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:21

ASBI Laporkan Dugaan Penggelapan ke BEI-OJK, Enam Pihak Jadi Terlapor

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:03

Hasil Penelitian Ungkap Air Galon Guna Ulang Tak Berisiko Kanker

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:02

Pemuda Katolik NTT Berangkatkan Puluhan Relawan ke Flores

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:42

PAN Launching Lapor PAN dan PANsar Murah

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:27

Pertina Bawa Polemik Legalitas ke PTUN dan PN Jakpus

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:14

TNI AL Berhasil Operasi Patah Tulang Korban Gempa NTT di KRI

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:02

Selengkapnya