Berita

Presiden sementara dan Perdana Menteri Korea Selatan, Han Duck-soo/Net

Dunia

Pemakzulan Dibatalkan, PM Korsel Han Duck-soo Kembali Duduki Jabatan Presiden Sementara

SENIN, 24 MARET 2025 | 11:38 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan pada hari Senin, 24 Maret 2025 membatalkan pemakzulan Perdana Menteri Han Duck-soo, mengembalikan jabatan presiden sementara kepada Han, yang sebelumnya dijabat oleh Wakil Perdana Menteri dan Menteri Keuangan Choi Sang-mok.

Keputusan ini menjadi tonggak penting setelah pemakzulan yang sebelumnya menempatkan negara itu dalam ketegangan politik dan pemerintahan yang tidak stabil.

Pemakzulan Han pada akhir Desember 2024 dilakukan oleh Majelis Nasional yang dikuasai oleh oposisi liberal setelah Han terlibat dalam perselisihan politik terkait keputusan untuk tidak mengisi tiga kursi kosong di Mahkamah Konstitusi. 


Namun, pengadilan memutuskan bahwa tuduhan terhadap Han tidak cukup kuat untuk mencopotnya dari jabatannya. 

Dengan hasil ini, tujuh dari delapan hakim pengadilan menilai bahwa pemakzulan Han tidak sah, mengingat keputusan tersebut gagal memenuhi syarat hukum yang diperlukan.

Han, yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat nomor dua di negara itu, berterima kasih kepada Mahkamah Konstitusi atas keputusan yang disebutnya "bijaksana" dan berkomitmen untuk memfokuskan perhatian pada tantangan terbesar yang dihadapi negara, termasuk perubahan cepat dalam perdagangan global. 

"Tidak ada kiri atau kanan yang penting adalah kemajuan bangsa kita," kata Han dalam wawancara singkat dengan wartawan, seperti dimuat Associated Press. 

Keputusan Mahkamah Konstitusi ini datang di tengah ketidakpastian politik yang masih melanda Korea Selatan.

Pemakzulan beruntun terhadap pejabat-pejabat tinggi negara, baik Han maupun Presiden Yoon Suk Yeol, telah memperburuk ketegangan politik dan memicu protes besar-besaran di jalan-jalan Seoul dan kota-kota lainnya. 

Protes ini terbagi antara mereka yang mendukung Yoon dan yang mengecam kebijakan darurat militer yang diberlakukan oleh Yoon pada akhir 2024.

"Putusan hari ini akan memberi harapan bagi para pendukung Yoon untuk mengalami nasib yang sama dan harapan bagi para penentang Yoon untuk menggulingkannya," ujar Duyeon Kim, seorang analis senior di Center for a New American Security di Washington, mengenai dampak keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap situasi politik di Korea Selatan. 

Meskipun keputusan ini memberikan kestabilan sementara bagi negara, Kim menegaskan bahwa masih terlalu dini untuk memprediksi hasil dari pemakzulan Presiden Yoon.

Presiden Yoon, yang sedang menghadapi tuduhan pemberontakan terkait dengan pemberlakuan darurat militer, belum diputuskan nasibnya oleh Mahkamah Konstitusi. 

Jika pemakzulan Yoon diputuskan sah, Korea Selatan harus mengadakan pemilihan presiden baru. 

Namun, jika Yoon kembali ke jabatannya, ia akan memperoleh kembali kekuasaan penuh atas pemerintahan negara.

Pada akhir tahun lalu, Yoon mengumumkan pemberlakuan darurat militer yang memicu ketegangan hebat antara pemerintahannya dengan anggota parlemen oposisi. 

Yoon memerintahkan penempatan ratusan tentara dan polisi di gedung Majelis Nasional setelah keputusan darurat militer diumumkan, yang menurut para pejabat militer dan polisi bertujuan untuk mencegah pemungutan suara yang berpotensi membatalkan keputusan tersebut.

Keputusan untuk menerapkan darurat militer itu dipandang oleh banyak pihak sebagai langkah yang berlebihan dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi. 

Namun, Yoon membela tindakannya dengan mengatakan bahwa ia bertujuan untuk menjaga ketertiban dan stabilitas nasional.

Pemberlakuan darurat militer ini menambah ketegangan dalam kehidupan politik Korea Selatan yang sudah terpecah. Pemakzulan terhadap Han, yang bertugas menjaga stabilitas sementara Yoon menghadapi pemakzulan, hanya memperburuk ketidakpastian dalam pemerintahan.

Dengan pemulihan jabatan Han sebagai penjabat presiden, diharapkan dapat membawa stabilitas lebih besar dibandingkan dengan masa-masa ketidakpastian sebelumnya. 

Sebagai seorang birokrat karier, Han dianggap mampu menjaga jalannya pemerintahan sambil memperbaiki hubungan diplomatik dan menstabilkan pasar.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya