Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Jepang Buka Loker Sopir Logistik untuk WNI, Ini Syaratnya

SENIN, 24 MARET 2025 | 09:46 WIB

Kekurangan tenaga kerja di sektor logistik dan transportasi membuat Jepang mulai membuka peluang bagi pekerja asing sebagai sopir truk. Langkah ini dilakukan setelah industri logistik dimasukkan dalam daftar sektor yang memenuhi syarat untuk visa kerja keterampilan khusus atau Specified Skilled Worker (SSW).

Dikutip dari Nikkei Asia, Senin 24 Maret 2025, untuk bisa bekerja sebagai sopir truk di Jepang, calon pekerja asing harus memiliki sertifikasi keterampilan khusus dalam bidang transportasi otomotif. 

Sertifikasi ini mewajibkan mereka untuk lulus ujian yang mencakup peraturan lalu lintas Jepang dan metode pemuatan barang yang berlaku di industri tersebut. Ujian pertama sudah diadakan pada Desember 2024, dan lebih dari 200 orang dinyatakan lulus. 


Selain itu, calon sopir juga perlu memiliki kemampuan bahasa Jepang minimal setara dengan level N3 agar bisa berkomunikasi dengan baik di tempat kerja. Mereka juga harus mendapatkan SIM Jepang, yang bisa diperoleh melalui proses konversi bagi pemegang SIM luar negeri.

Salah satu perusahaan yang sudah aktif merekrut sopir asing adalah Sakai Moving Service, yang bekerja sama dengan agen perekrutan di Indonesia. Perusahaan berbasis di Osaka ini telah menyeleksi lebih dari 10 calon sopir berusia 20 hingga 40 tahun. Mereka dijadwalkan tiba di Jepang pada Agustus 2025 untuk menjalani pelatihan bahasa dan proses konversi SIM. 

Jika semuanya berjalan lancar, mereka akan mulai bekerja pada Maret 2026, bertepatan dengan musim sibuk pindahan di Jepang.

Selain Sakai Moving Service, Fukuyama Transporting juga mengambil langkah serupa dengan melatih calon sopir dari Vietnam. Perusahaan ini mengadakan kursus bahasa Jepang dan ujian mengemudi bagi kandidat sebelum mereka datang ke Jepang sebagai pemagang teknis. 

Setelah mendapatkan pelatihan tambahan dan SIM Jepang, mereka akan mulai bekerja sebagai sopir jarak jauh pada musim panas 2026. 

Sementara itu, Senko Group Holdings menargetkan merekrut 100 sopir asing dengan visa keterampilan khusus hingga tahun fiskal 2032. Perusahaan ini menyediakan pelatihan bahasa dan SIM melalui fasilitasnya di Prefektur Chiba dan Shiga.

Krisis sopir truk di Jepang semakin serius dalam beberapa tahun terakhir. Data dari Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata Jepang menunjukkan bahwa jam kerja sopir truk sekitar 20 persen lebih panjang dibandingkan pekerja pada umumnya, tetapi pendapatan mereka justru 10 persen lebih rendah. 

Selain itu, populasi Jepang yang semakin menyusut membuat tenaga kerja lokal semakin sulit didapat. Situasi ini diperburuk oleh kebijakan baru yang mulai berlaku pada April 2024, yang membatasi lembur sopir truk maksimal 960 jam per tahun. 

Tanpa langkah-langkah khusus, kapasitas transportasi truk komersial diperkirakan akan berkurang hingga 34 persen pada tahun fiskal 2030.

Namun, tidak semua perusahaan logistik tertarik untuk merekrut tenaga kerja asing. Yamato Transport, misalnya, menolak program ini karena khawatir sopir asing akan kesulitan berkomunikasi dengan pelanggan. 

Sementara itu, Sagawa Express masih mempertimbangkan kemungkinan mempekerjakan sopir asing untuk perjalanan jarak menengah dan jauh yang tidak memerlukan banyak interaksi dengan pelanggan, tetapi belum memiliki rencana konkret.

Selain tantangan komunikasi, ada beberapa kendala lain dalam menarik tenaga kerja asing ke Jepang. Salah satunya adalah visa kerja keterampilan khusus yang hanya berlaku selama lima tahun tanpa jalur jelas menuju residensi permanen. 

Selain itu, nilai Yen yang melemah juga membuat Jepang kurang menarik bagi pekerja internasional dibandingkan negara lain.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya