Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Jepang Buka Loker Sopir Logistik untuk WNI, Ini Syaratnya

SENIN, 24 MARET 2025 | 09:46 WIB

Kekurangan tenaga kerja di sektor logistik dan transportasi membuat Jepang mulai membuka peluang bagi pekerja asing sebagai sopir truk. Langkah ini dilakukan setelah industri logistik dimasukkan dalam daftar sektor yang memenuhi syarat untuk visa kerja keterampilan khusus atau Specified Skilled Worker (SSW).

Dikutip dari Nikkei Asia, Senin 24 Maret 2025, untuk bisa bekerja sebagai sopir truk di Jepang, calon pekerja asing harus memiliki sertifikasi keterampilan khusus dalam bidang transportasi otomotif. 

Sertifikasi ini mewajibkan mereka untuk lulus ujian yang mencakup peraturan lalu lintas Jepang dan metode pemuatan barang yang berlaku di industri tersebut. Ujian pertama sudah diadakan pada Desember 2024, dan lebih dari 200 orang dinyatakan lulus. 


Selain itu, calon sopir juga perlu memiliki kemampuan bahasa Jepang minimal setara dengan level N3 agar bisa berkomunikasi dengan baik di tempat kerja. Mereka juga harus mendapatkan SIM Jepang, yang bisa diperoleh melalui proses konversi bagi pemegang SIM luar negeri.

Salah satu perusahaan yang sudah aktif merekrut sopir asing adalah Sakai Moving Service, yang bekerja sama dengan agen perekrutan di Indonesia. Perusahaan berbasis di Osaka ini telah menyeleksi lebih dari 10 calon sopir berusia 20 hingga 40 tahun. Mereka dijadwalkan tiba di Jepang pada Agustus 2025 untuk menjalani pelatihan bahasa dan proses konversi SIM. 

Jika semuanya berjalan lancar, mereka akan mulai bekerja pada Maret 2026, bertepatan dengan musim sibuk pindahan di Jepang.

Selain Sakai Moving Service, Fukuyama Transporting juga mengambil langkah serupa dengan melatih calon sopir dari Vietnam. Perusahaan ini mengadakan kursus bahasa Jepang dan ujian mengemudi bagi kandidat sebelum mereka datang ke Jepang sebagai pemagang teknis. 

Setelah mendapatkan pelatihan tambahan dan SIM Jepang, mereka akan mulai bekerja sebagai sopir jarak jauh pada musim panas 2026. 

Sementara itu, Senko Group Holdings menargetkan merekrut 100 sopir asing dengan visa keterampilan khusus hingga tahun fiskal 2032. Perusahaan ini menyediakan pelatihan bahasa dan SIM melalui fasilitasnya di Prefektur Chiba dan Shiga.

Krisis sopir truk di Jepang semakin serius dalam beberapa tahun terakhir. Data dari Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata Jepang menunjukkan bahwa jam kerja sopir truk sekitar 20 persen lebih panjang dibandingkan pekerja pada umumnya, tetapi pendapatan mereka justru 10 persen lebih rendah. 

Selain itu, populasi Jepang yang semakin menyusut membuat tenaga kerja lokal semakin sulit didapat. Situasi ini diperburuk oleh kebijakan baru yang mulai berlaku pada April 2024, yang membatasi lembur sopir truk maksimal 960 jam per tahun. 

Tanpa langkah-langkah khusus, kapasitas transportasi truk komersial diperkirakan akan berkurang hingga 34 persen pada tahun fiskal 2030.

Namun, tidak semua perusahaan logistik tertarik untuk merekrut tenaga kerja asing. Yamato Transport, misalnya, menolak program ini karena khawatir sopir asing akan kesulitan berkomunikasi dengan pelanggan. 

Sementara itu, Sagawa Express masih mempertimbangkan kemungkinan mempekerjakan sopir asing untuk perjalanan jarak menengah dan jauh yang tidak memerlukan banyak interaksi dengan pelanggan, tetapi belum memiliki rencana konkret.

Selain tantangan komunikasi, ada beberapa kendala lain dalam menarik tenaga kerja asing ke Jepang. Salah satunya adalah visa kerja keterampilan khusus yang hanya berlaku selama lima tahun tanpa jalur jelas menuju residensi permanen. 

Selain itu, nilai Yen yang melemah juga membuat Jepang kurang menarik bagi pekerja internasional dibandingkan negara lain.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya