Berita

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Gerindra di Komisi III DPR RI, Muhammad Rahul/Ist

Politik

Legislator Gerindra:

Kepala Babi-Bangkai Tikus Belum Bisa Disebut Teror

SENIN, 24 MARET 2025 | 09:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Aksi pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor redaksi Tempo belum dapat dikatakan sebagai teror terhadap jurnalis.

Hal itu disampaikan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Gerindra di Komisi III DPR RI, Muhammad Rahul, dalam keterangan resminya, Senin 24 Maret 2025. 

“Secara hukum, belum dapat dikatakan sebagai bentuk teror kepada jurnalis karena belum ada putusan pengadilan yang sah terkait siapa pelakunya. Kita perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Rahul.


Legislator Gerindra ini menegaskan bahwa demokrasi menjamin kebebasan pers, dan komitmen terhadap kebebasan pers merupakan bagian dari prinsip yang dijunjung tinggi oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

Namun demikian, kata Rahul, perlindungan hukum juga harus berjalan berdasarkan proses yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rahul mengingatkan bahwa menurut KUHAP dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

“Karena itu, semua pihak sebaiknya menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan oleh aparat kepolisian,” kata Rahul.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra ini juga menyoroti munculnya spekulasi bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari strategi politik playing victim, yaitu cara membangun citra sebagai korban untuk menarik simpati publik. 

“Konsep seperti ini, sebagaimana dikemukakan oleh Sun Tzu, sering digunakan dalam strategi politik,” tambahnya.

Rahul mendukung langkah pihak Tempo yang telah melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian. 

Ia juga meminta kepolisian segera mengusut dan menangkap pelaku untuk mencegah berkembangnya spekulasi liar yang dapat mencemarkan nama baik institusi tertentu, termasuk pemerintah.

“Kita semua sepakat bahwa kebebasan pers dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Namun perlindungan terhadap kebebasan tersebut harus dibarengi dengan proses hukum yang adil, akuntabel, dan tidak terburu-buru dalam menyimpulkan,” pungkas Rahul. 

Setelah mendapatkan paket pengiriman bangkai kepala babi pada Rabu 19 Maret 2025, kantor Tempo juga mendapatkan kiriman bangkai tikus dengan kepala terpenggal, pada Sabtu 22 Maret 2025.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Pecah Rekor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12

Kritik Pandji Tak Perlu Berujung Saling Lapor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05

AHY Gaungkan Persatuan Nasional di Perayaan Natal Demokrat

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02

Iran Effect Terus Dongkrak Harga Minyak

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah ke Rp16.872 per Dolar AS

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42

KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38

Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31

Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30

Konflik Terbuka Powell dan Trump: Independensi The Fed dalam Ancaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19

OTT Pegawai Pajak Momentum Perkuat Integritas Aparatur

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16

Selengkapnya