Berita

Ilustrasi ganja untuk medis/Net

Politik

Rafik Perkasa Minta Pemerintah Kaji Legalisasi Ganja untuk Kepentingan Medis

MINGGU, 23 MARET 2025 | 05:27 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ganja merupakan tumbuhan asli Asia yang tumbuh hampir di semua tempat di Asia, termasuk Indonesia. Namun demikian dalam perkembangannya, tumbuhan ganja juga ditanam di Amerika Serikat, Afrika, Eropa, Meksiko, Brasil, dan India. 

Secara demografis, tumbuhan ganja bisa tumbuh baik di ketinggian 1.300 meter di atas permukaan laut. Tumbuhan ganja berbentuk perdu dengan ketinggian mencapai 4,5 meter dan berumur sampai 4 tahun.

Belakangan, ganja terus didorong untuk dilegalisasi untuk kepentingan medis. Tentu saja setelah dilakukan kajian ilmiah yang komprehensif terkait manfaat ganja untuk medis.


Karena itu Kementerian Kesehatan diminta membuka ruang komunikasi dan masukan dari para pakar medis untuk  mengetahui urgensi dan opsi penggunaan ganja untuk kepentingan pengobatan atau penyembuhan penyakit. 

Sejalan dengan itu, proses revisi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga harus dilakukan di DPR bersama pemerintah. Sebab legalisasi ganja untuk kepentingan medis bergantung dari politik hukum negara. 

Terkait dengan hal tersebut, Ketua Umum DPP Aliansi Masyarakat untuk Nawacita (Almaun), Rafik Perkasa Alamsyah, meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan riset tanaman ganja untuk kebutuhan/kepentingan medis. 

Kemenkes perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan melakukan kajian atau riset secara komprehensif, khususnya terkait tanaman ganja untuk kebutuhan medis. Mulai dari aspek kesehatan, sosial, ekonomi, regulasi, dan dampak yang kemungkinan ditimbulkan dari kebijakan tersebut.

“Mendukung pemerintah untuk memulai kajian tentang manfaat tanaman ganja untuk kepentingan medis. Nantinya (hasil kajian) dapat menentukan apakah program ganja untuk kebutuhan medis benar-benar diperlukan di Indonesia atau masih dapat menggunakan obat-obatan lain,” ujar Rafik dalam keterangannya, Sabtu 22 Maret 2025.

Kemenkes mesti membuka ruang komunikasi dan masukan dari para pakar medis agar mengetahui urgensi dan opsi penggunaan ganja untuk kepentingan pengobatan atau penyembuhan penyakit. 

“Agar benar-benar dapat dinyatakan aman untuk kepentingan medis,” imbuh politikus Partai Golkar itu.

Menurut Rafik, dilihat dari sisi bisnis, dengan pelegalan ganja akan memunculkan peluang dan potensi besar ekspor guna memenuhi kebutuhan pasar luar negeri. Seperti Kanada yang melegalkan ganja sejak 2018 bisa menumbuhkan ekonomi mencapai 1,1 miliar dolar AS atau Rp18,1 triliun (kurs Rp16.497 per dolar AS), dengan perkiraan penerimaan pajak penghasilan per tahun mencapai 400 juta dolar AS atau sekitar Rp6,5 triliun.  

"Dengan melihat potensi dan peluang bisnis yang besar untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia sudah sepatutnya pemerintah untuk segera merevisi UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, dan semua pihak harus berpikir dinamis demi menyelamatkan banyak manusia (kepentingan medis)," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya