Berita

Ilustrasi ganja untuk medis/Net

Politik

Rafik Perkasa Minta Pemerintah Kaji Legalisasi Ganja untuk Kepentingan Medis

MINGGU, 23 MARET 2025 | 05:27 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ganja merupakan tumbuhan asli Asia yang tumbuh hampir di semua tempat di Asia, termasuk Indonesia. Namun demikian dalam perkembangannya, tumbuhan ganja juga ditanam di Amerika Serikat, Afrika, Eropa, Meksiko, Brasil, dan India. 

Secara demografis, tumbuhan ganja bisa tumbuh baik di ketinggian 1.300 meter di atas permukaan laut. Tumbuhan ganja berbentuk perdu dengan ketinggian mencapai 4,5 meter dan berumur sampai 4 tahun.

Belakangan, ganja terus didorong untuk dilegalisasi untuk kepentingan medis. Tentu saja setelah dilakukan kajian ilmiah yang komprehensif terkait manfaat ganja untuk medis.


Karena itu Kementerian Kesehatan diminta membuka ruang komunikasi dan masukan dari para pakar medis untuk  mengetahui urgensi dan opsi penggunaan ganja untuk kepentingan pengobatan atau penyembuhan penyakit. 

Sejalan dengan itu, proses revisi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga harus dilakukan di DPR bersama pemerintah. Sebab legalisasi ganja untuk kepentingan medis bergantung dari politik hukum negara. 

Terkait dengan hal tersebut, Ketua Umum DPP Aliansi Masyarakat untuk Nawacita (Almaun), Rafik Perkasa Alamsyah, meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan riset tanaman ganja untuk kebutuhan/kepentingan medis. 

Kemenkes perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan melakukan kajian atau riset secara komprehensif, khususnya terkait tanaman ganja untuk kebutuhan medis. Mulai dari aspek kesehatan, sosial, ekonomi, regulasi, dan dampak yang kemungkinan ditimbulkan dari kebijakan tersebut.

“Mendukung pemerintah untuk memulai kajian tentang manfaat tanaman ganja untuk kepentingan medis. Nantinya (hasil kajian) dapat menentukan apakah program ganja untuk kebutuhan medis benar-benar diperlukan di Indonesia atau masih dapat menggunakan obat-obatan lain,” ujar Rafik dalam keterangannya, Sabtu 22 Maret 2025.

Kemenkes mesti membuka ruang komunikasi dan masukan dari para pakar medis agar mengetahui urgensi dan opsi penggunaan ganja untuk kepentingan pengobatan atau penyembuhan penyakit. 

“Agar benar-benar dapat dinyatakan aman untuk kepentingan medis,” imbuh politikus Partai Golkar itu.

Menurut Rafik, dilihat dari sisi bisnis, dengan pelegalan ganja akan memunculkan peluang dan potensi besar ekspor guna memenuhi kebutuhan pasar luar negeri. Seperti Kanada yang melegalkan ganja sejak 2018 bisa menumbuhkan ekonomi mencapai 1,1 miliar dolar AS atau Rp18,1 triliun (kurs Rp16.497 per dolar AS), dengan perkiraan penerimaan pajak penghasilan per tahun mencapai 400 juta dolar AS atau sekitar Rp6,5 triliun.  

"Dengan melihat potensi dan peluang bisnis yang besar untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia sudah sepatutnya pemerintah untuk segera merevisi UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, dan semua pihak harus berpikir dinamis demi menyelamatkan banyak manusia (kepentingan medis)," pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya