Berita

Ilustrasi

Hukum

Dua Polisi di NTT Dipecat Tidak Hormat, Penyuka Sesama Jenis

SABTU, 22 MARET 2025 | 19:44 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Dua anggota Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Keduanya yakni Brigpol L dan Ipda H dipecat karena melanggar kode etik berhubungan seksual sesama jenis.

"Dijatuhi sanksi setelah terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, kepada redaksi, Sabtu, 22 Maret 2025.

Sanksi dijatuhkan setelah digelar sidang Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung di Ruang Direktorat Tahti Polda NTT pada Kamis, 20 Maret 2025.


Dalam sidang sesi pertama yang berlangsung pukul 09.00 hingga 11.00 WITA, Brigpol L yang merupakan anggota Ba Ditlantas Polda NTT terbukti mengalami disorientasi seksual.

Brigpol L melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta beberapa pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

"Hal yang memberatkan adalah ketidakjujuran terduga dalam pemeriksaan dan perbuatannya yang mencoreng citra Polri. Sidang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat berdasarkan PUT KKEP/13/III/2025," kata Henry.

Di sesi berikutnya yang berlangsung dari 11.00 hingga 13.00 WITA, sidang KKEP juga memutuskan pemberhentian terhadap Ipda H, anggota Ps. Pair Fasmat SBST Ditlantas Polda NTT, dengan alasan yang serupa.

Tak hanya itu, Ipda H juga tidak menjaga keutuhan rumah tangga yang memperburuk citra Polri.

"Meskipun terduga memiliki rekam jejak baik selama 19 tahun dinas, sikap tidak kooperatif dan perbuatannya menjadi pertimbangan dalam sanksi PTDH yang dijatuhkan, sesuai keputusan PUT KKEP/12/III/2025," kata Henry.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya