Berita

Ilustrasi

Hukum

Dua Polisi di NTT Dipecat Tidak Hormat, Penyuka Sesama Jenis

SABTU, 22 MARET 2025 | 19:44 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Dua anggota Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Keduanya yakni Brigpol L dan Ipda H dipecat karena melanggar kode etik berhubungan seksual sesama jenis.

"Dijatuhi sanksi setelah terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, kepada redaksi, Sabtu, 22 Maret 2025.

Sanksi dijatuhkan setelah digelar sidang Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung di Ruang Direktorat Tahti Polda NTT pada Kamis, 20 Maret 2025.


Dalam sidang sesi pertama yang berlangsung pukul 09.00 hingga 11.00 WITA, Brigpol L yang merupakan anggota Ba Ditlantas Polda NTT terbukti mengalami disorientasi seksual.

Brigpol L melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta beberapa pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

"Hal yang memberatkan adalah ketidakjujuran terduga dalam pemeriksaan dan perbuatannya yang mencoreng citra Polri. Sidang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat berdasarkan PUT KKEP/13/III/2025," kata Henry.

Di sesi berikutnya yang berlangsung dari 11.00 hingga 13.00 WITA, sidang KKEP juga memutuskan pemberhentian terhadap Ipda H, anggota Ps. Pair Fasmat SBST Ditlantas Polda NTT, dengan alasan yang serupa.

Tak hanya itu, Ipda H juga tidak menjaga keutuhan rumah tangga yang memperburuk citra Polri.

"Meskipun terduga memiliki rekam jejak baik selama 19 tahun dinas, sikap tidak kooperatif dan perbuatannya menjadi pertimbangan dalam sanksi PTDH yang dijatuhkan, sesuai keputusan PUT KKEP/12/III/2025," kata Henry.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya