Berita

Gedung Gojek/RMOL

Bisnis

Gojek Mulai Cairkan Bonus Hari Raya untuk Driver, Nilainya Capai Rp1,6 Juta

SABTU, 22 MARET 2025 | 18:39 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Perusahaan transportasi online Gojek mencairkan bonus hari raya (BHR) untuk pengemudi ojek online (ojol) mulai hari ini, Sabtu 22 Maret 2025.

Bonus ini diberikan kepada mitra yang aktif, produktif, dan memiliki performa baik menjelang Hari Raya Idulfitri.

Meskipun bukan termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana yang diterima pekerja formal, BHR ini merupakan kontribusi Gojek untuk membantu para mitranya dalam merayakan Lebaran.


Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, Ade Mulya mengatakan upaya ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian bonus tambahan bagi mitra driver.

“Sebagai perusahaan teknologi karya anak bangsa, kemitraan dengan Mitra Driver menjadi fondasi utama bisnis Gojek,” katanya.

Gojek menetapkan lima kategori penerima BHR, dengan kategori tertinggi yakni Mitra Juara Utama. Mitra dalam kategori ini menerima BHR yang dihitung sekitar 20 persen dari rata-rata penghasilan bersih mereka. 

Untuk mitra pengemudi roda dua, besaran BHR mencapai Rp 900.000, sementara mitra roda empat menerima hingga Rp 1.600.000.

Selain kategori utama, terdapat empat kategori lainnya, yaitu Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan. Besaran bonus di setiap kategori disesuaikan dengan produktivitas mitra dan kondisi finansial perusahaan.

Adapun BHR ini akan disalurkan kepada mitra yang memenuhi kriteria mulai 22 hingga 24 Maret 2025 melalui saldo GoPay Mitra.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya