Berita

Menpar Widiyanti Putri Wardhana

Nusantara

Menpar Widiyanti Dikritik Bela Investor Wisata Pelanggar Hukum

SABTU, 22 MARET 2025 | 04:44 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pernyataan Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana dikritik. Menpar Widiyanti melarang penyegelan dan pembongkaran objek wisata di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat dilakukan secara sepihak. 

"Pernyataan Menpar bertendensi memprioritaskan sektor pariwisata di atas aturan hukum dan lingkungan," kata Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus kepada RMOL, Sabtu, 22 Maret 2025. 

Dia menyampaikan pembongkaran objek wisata yang dilakukan Gubernur Jawa Barat Deddy Mulyadi berdasarkan temuan terjadi pelanggaran tata ruang dan alih fungsi lahan sebagaimana juga menjadi temuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) adalah sah secara hukum. Mengacu pada UU Penataan Ruang dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


"Pemda Kabupaten Bogor juga mendukung pembongkaran karena melihat dampak langsungnya, termasuk potensi bencana dan kerugian bagi masyarakat. KLHK malah mengungkap ada 33 lokasi yang melanggar izin dan alih fungsi lahan. Ini memperkuat fakta hukum bahwa banyak kawasan Puncak dijarah demi proyek wisata," tuturnya.

Pernyataan Menteri Widyanti, sebut dia, jelas menempatkan sektor pariwisata sebagai prioritas Utama sekalipun tidak ramah lingkungan dan melanggar tata ruang.

"Pandangan ini berbahaya karena mengabaikan prinsip pembangunan berkelanjutan yang seharusnya menyeimbangkan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Seakan-akan yang penting investasi jalan dulu namun soal pelanggaran hukum urusan belakangan. Bertentangan dengan prinsip rule of law yang seharusnya tidak pandang bulu," masih kata Iskandar.

Paling berbahaya, katanya lagi, pandangan Menteri Widyanti menghilangkan kewenangan Pemda dalam menegakkan hukum. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jelas memberi hak kepada Pemda untuk menertibkan bangunan yang melanggar izin dan merusak lingkungan.

Mestinya, Menteri Widyanti ikut mendorong dan bahkan terlibat bersama Pemprov Jabar dan KLHK memperkuat penertiban dengan dasar hukum yang lebih tegas agar publik tahu bahwa hukum harus lebih utama daripada investasi liar.

"Menpar seharusnya bisa memahami upaya penegakan hukum bukan malah membentuk opini untuk menyingkirkan hukum hanya demi ikutan bicara objek wisata padahal pendapatnya sangat salah dan berbahaya," tegas Iskandar Sitorus.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya