Berita

Kejaksaan Agung/Ist

Politik

Revisi KUHAP Berpeluang Lemahkan Kejagung

JUMAT, 21 MARET 2025 | 22:28 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sejumlah isu diduga dihembuskan untuk melemahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sedang gencar membidik kasus-kasus korupsi kakap.

Pakar hukum pidana Universitas Nasional Ismail Rumadan mengatakan, isu yang berkembang antara lain menyasar Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jampidsus Febrie Adriansyah, termasuk revisi KUHAP yang disebut menghapus kewenangan jaksa dalam menyidik perkara korupsi.

“Kewenangan Kejaksaan sidik tindak pidana korupsi (tipikor) tidak boleh dipreteli,” kata Ismail dalam keterangannya, Jumat 21 Maret 2025.


Menurut peneliti pada Pusat Hukum BRIN ini, keresahan publik cukup beralasan mengingat saat ini Kejagung menjadi tumpuan harapan penegakan hukum.

"Publik tidak ingin Kejagung bernasib sama seperti KPK yang dilemahkan melalui revisi UU," kata Ismail.

Dalam draf revisi KUHAP Pasal 6 tentang penyidik berikut penjelasannya, jaksa menjadi “penyidik tertentu” yang kewenangannya terbatas menyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat. Ke depan jaksa tidak lagi berwenang menyidik kasus tindak pidana korupsi.

Meski belakangan Komisi III DPR RI selaku inisiator revisi UU meluruskan informasi yang beredar bahwa draf tersebut bukanlah hasil akhir. Namun upaya membatasi atau menghapus kewenangan jaksa tetap saja tidak bisa diabaikan begitu saja.

Apalagi sejauh ini ada dua draf dengan substansi berbeda serta membuat publik bingung draf mana yang dibahas oleh DPR.

“Saya kira prosesnya perlu lebih transparan di mana publik bisa akses dan terlibat secara partisipatif. Mungkin saja pikiran untuk membatasi kewenangan jaksa memang ada sehingga memicu reaksi dari banyak kalangan,” kata Ismail.

Ismail mengatakan, jika draf yang membatasi kewenangan jaksa benar adanya, maka harus dikaji kembali.

"Karena korupsi masih menjadi musuh bersama, sehingga perlu banyak energi untuk memberantasnya. Penyidik Kejaksaan masih sangat diperlukan untuk menyidik tipikor," pungkas Ismail.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya