Berita

Kejaksaan Agung/Ist

Politik

Revisi KUHAP Berpeluang Lemahkan Kejagung

JUMAT, 21 MARET 2025 | 22:28 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sejumlah isu diduga dihembuskan untuk melemahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sedang gencar membidik kasus-kasus korupsi kakap.

Pakar hukum pidana Universitas Nasional Ismail Rumadan mengatakan, isu yang berkembang antara lain menyasar Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jampidsus Febrie Adriansyah, termasuk revisi KUHAP yang disebut menghapus kewenangan jaksa dalam menyidik perkara korupsi.

“Kewenangan Kejaksaan sidik tindak pidana korupsi (tipikor) tidak boleh dipreteli,” kata Ismail dalam keterangannya, Jumat 21 Maret 2025.


Menurut peneliti pada Pusat Hukum BRIN ini, keresahan publik cukup beralasan mengingat saat ini Kejagung menjadi tumpuan harapan penegakan hukum.

"Publik tidak ingin Kejagung bernasib sama seperti KPK yang dilemahkan melalui revisi UU," kata Ismail.

Dalam draf revisi KUHAP Pasal 6 tentang penyidik berikut penjelasannya, jaksa menjadi “penyidik tertentu” yang kewenangannya terbatas menyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat. Ke depan jaksa tidak lagi berwenang menyidik kasus tindak pidana korupsi.

Meski belakangan Komisi III DPR RI selaku inisiator revisi UU meluruskan informasi yang beredar bahwa draf tersebut bukanlah hasil akhir. Namun upaya membatasi atau menghapus kewenangan jaksa tetap saja tidak bisa diabaikan begitu saja.

Apalagi sejauh ini ada dua draf dengan substansi berbeda serta membuat publik bingung draf mana yang dibahas oleh DPR.

“Saya kira prosesnya perlu lebih transparan di mana publik bisa akses dan terlibat secara partisipatif. Mungkin saja pikiran untuk membatasi kewenangan jaksa memang ada sehingga memicu reaksi dari banyak kalangan,” kata Ismail.

Ismail mengatakan, jika draf yang membatasi kewenangan jaksa benar adanya, maka harus dikaji kembali.

"Karena korupsi masih menjadi musuh bersama, sehingga perlu banyak energi untuk memberantasnya. Penyidik Kejaksaan masih sangat diperlukan untuk menyidik tipikor," pungkas Ismail.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya