Berita

Kejaksaan Agung/Ist

Politik

Revisi KUHAP Berpeluang Lemahkan Kejagung

JUMAT, 21 MARET 2025 | 22:28 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sejumlah isu diduga dihembuskan untuk melemahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sedang gencar membidik kasus-kasus korupsi kakap.

Pakar hukum pidana Universitas Nasional Ismail Rumadan mengatakan, isu yang berkembang antara lain menyasar Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jampidsus Febrie Adriansyah, termasuk revisi KUHAP yang disebut menghapus kewenangan jaksa dalam menyidik perkara korupsi.

“Kewenangan Kejaksaan sidik tindak pidana korupsi (tipikor) tidak boleh dipreteli,” kata Ismail dalam keterangannya, Jumat 21 Maret 2025.


Menurut peneliti pada Pusat Hukum BRIN ini, keresahan publik cukup beralasan mengingat saat ini Kejagung menjadi tumpuan harapan penegakan hukum.

"Publik tidak ingin Kejagung bernasib sama seperti KPK yang dilemahkan melalui revisi UU," kata Ismail.

Dalam draf revisi KUHAP Pasal 6 tentang penyidik berikut penjelasannya, jaksa menjadi “penyidik tertentu” yang kewenangannya terbatas menyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat. Ke depan jaksa tidak lagi berwenang menyidik kasus tindak pidana korupsi.

Meski belakangan Komisi III DPR RI selaku inisiator revisi UU meluruskan informasi yang beredar bahwa draf tersebut bukanlah hasil akhir. Namun upaya membatasi atau menghapus kewenangan jaksa tetap saja tidak bisa diabaikan begitu saja.

Apalagi sejauh ini ada dua draf dengan substansi berbeda serta membuat publik bingung draf mana yang dibahas oleh DPR.

“Saya kira prosesnya perlu lebih transparan di mana publik bisa akses dan terlibat secara partisipatif. Mungkin saja pikiran untuk membatasi kewenangan jaksa memang ada sehingga memicu reaksi dari banyak kalangan,” kata Ismail.

Ismail mengatakan, jika draf yang membatasi kewenangan jaksa benar adanya, maka harus dikaji kembali.

"Karena korupsi masih menjadi musuh bersama, sehingga perlu banyak energi untuk memberantasnya. Penyidik Kejaksaan masih sangat diperlukan untuk menyidik tipikor," pungkas Ismail.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya