Berita

Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Henra Saragih/Istimewa

Politik

Kemenkop Dorong Koperasi Multi Pihak Perkuat Ekonomi Nasional

JUMAT, 21 MARET 2025 | 19:54 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Koperasi (Kemenkop) bertekad untuk terus meningkatkan porsi pembentukan Koperasi Multi Pihak (KMP), agar koperasi semakin berdaya saing dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional. 

Dengan semakin banyaknya KMP maka pengembangan koperasi di Indonesia dapat lebih mudah dilakukan, karena dilakukan secara bersama-sama dan gotong royong.

Berdasarkan catatan Kemenkop, saat ini telah berdiri kurang lebih 300 KMP di 33 provinsi seluruh Indonesia. Kehadiran KMP ini terbukti efektif dalam memperkuat ekonomi lokal dan mendukung keberlanjutan bisnis dalam jangka panjang. 


Di tataran paling rendah, KMP ini dapat mengurangi ketimpangan ekonomi dan sosial karena kesejahteraan anggota koperasi dapat lebih terjamin.

"Dengan melibatkan berbagai pihak, risiko yang dihadapi koperasi dapat terbagi lebih merata. Setiap pihak yang terlibat memiliki peran dalam mitigasi risiko, sehingga koperasi lebih stabil dan mampu menghadapi tantangan dengan lebih baik," kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi, Henra Saragih, saat memberi sambutan dalam acara Launching dan Seminar KMP Hub Indonesia secara virtual, Jumat 21 Maret 2025.

Henra menyebut KMP ini memiliki beragam manfaat. Seperti mendorong peningkatan kesejahteraan anggota koperasi, memperbesar peluang kerja sama dan kolaborasi dengan berbagai pihak. 

Pun dapat membangun ekonomi lokal dengan lebih mudah, hingga menciptakan stabilitas ekonomi melalui pemberdayaan anggotanya. 

Kemenkop, lanjut Henra, akan konsisten untuk terus mendukung pengembangan atau pembentukan KMP melalui perumusan kebijakan yang proaktif dan terukur. 

"Kami mendorong supaya koperasi dapat mengadopsi kebutuhan yang diinginkan dengan berkolaborasi lainnya dengan terlebih dahulu mengubah anggaran dasarnya menjadi Koperasi Multi Pihak," jelasnya. 

Melalui pelibatan berbagai pihak, seperti produsen, konsumen, dan penyedia layanan, Hendra optimistis koperasi dapat menghadapi tantangan pasar yang saat ini semakin kompetitif. Kemudian, KMP yang saat ini telah berhasil diharapkan dapat diadopsi oleh koperasi lainnya sehingga dapat bertumbuh bersama di masa depan.

"Kita harapkan di dalam RUU Perkoperasian bisa kita adopsi melalui KMP karena ini akan memberikan manfaat bagi pekerja dan beberapa kelompok yang tergabung dalam KMP," tandas Henra. 

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya