Berita

Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Valerianus Beatae Jehanu (pegang microphone)/Ist

Politik

UU Kejaksaan Disorot, Mulai Kewenangan Intelijen Hingga Perampasan Aset

JUMAT, 21 MARET 2025 | 15:49 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Daftar penambahan kewenangan yang bermasalah dalam Revisi UU Kejaksaan menjadi perhatian tersendiri bagi kalangan akademisi dan praktisi hukum.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Valerianus Beatae Jehanu misalnya, dia mewanti-wanti adanya fungsi kewenangan intelijen bagi Kejaksaan yang diatur dalam revisi UU tersebut.

Dia menyoroti peran jaksa dalam yang bisa mengawasi ruang media. Sementara dalam revisi itu tidak diatur apakah fungsi pengawasan multimedia itu hanya bisa dilakukan dalam konteks pro justitia atau tidak.


"Fungsi Intelijen Kejaksaan dalam penegakan hukum ini keliru karena harusnya hanya bisa dalam hal pro justicia," ujarnya Valeri dalam keterangan tertulis, Jumat 21 Maret 2025.

Valerie juga turut menyoroti masih lemahnya fungsi pengawasan terhadap Korps Adhyaksa dalam Revisi UU Kejaksaan. Kondisi itu, justru rentan menimbulkan potensi impunitas bagi jaksa.

Dia mencontohkan salah satunya terkait frasa pemeriksaan terhadap anggota Korps Adhyaksa hanya bisa dilakukan jika ada persetujuan dari Jaksa Agung.

"Kontrol Kejaksaan semakin lemah karena memiliki imunitas yaitu Jaksa hanya bisa dipanggil dan diperiksa atas izin Jaksa Agung," katanya.

Sementara itu, Direktur Advokasi dan Kebijakan De Jure Awan Puryadi menyoroti penambahan kewenangan baru bagi jaksa dalam revisi itu untuk melakukan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset tindak pidana melalui pembentukan Badan Pemulihan Aset.

Kendati demikian, dia menyebut penambahan kewenangan baru itu tidak diikuti dengan penguatan pengawasan. Padahal, belum lama ini ada jaksa yang terjerat korupsi terkait hasil rampasan aset di kasus robot trading.

Awan juga turut menyoroti kewenangan penghentian kasus di luar proses pengadilan atau Restorative Justice (RJ). Tanpa ada pengawasan yang jelas, dikhawatirkan kewenangan itu justru disalahgunakan untuk memainkan kasus.

"Bisa jadi, Kejaksaan mengulik kasus, kemudian dengan alasan tertentu diberhentikan dengan alasan RJ. Lalu bagaimana dengan kasus illegal mining, misalnya, kemudian dihentikan dengan alasan RJ," tandasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya