Berita

Kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah/RMOL

Hukum

KPK Kecele Pasal 65 KUHAP dan 65 KUHP dalam Dakwaan Hasto

JUMAT, 21 MARET 2025 | 03:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat 13 Maret 2025 lalu, meninggalkan sejumlah catatan.

Salah satunya disampaikan kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah yang merupakan mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Febri menilai KPK salah menggunakan undang-undang dalam  dakwaan Hasto.


"KPK menggunakan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata Febri dalam sebuah video singkat di media sosial yang dikutip Jumat 21 Maret 2025.

Padahal, kata Febri, seharusnya KPK menggunakan Pasal 65 Kitab Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

"Pasal 65 KUHAP bunyinya adalah hak yang diberikan kepada tersangka atau terdakwa untuk mengajukan saksi atau ahli yang meringankan," kata Febri.

Sementara Pasal 65 KUHP inilah yang dilanggar KPK saat proses penyidikan.

"Karena tim kuasa hukum mengajukan ahli meringankan tapi tidak digubris. Justru berkas perkara buru-buru dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Febri.

Diketahui, Pasal 65 KUHP mengatur tentang perbarengan perbuatan (concursus realis) yang diancam dengan pidana pokok sejenis, dimana jika seseorang melakukan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana sejenis, maka hanya dijatuhkan satu pidana, dengan maksimum pidana tidak melebihi pidana terberat ditambah sepertiganya.




Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya