Berita

Kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah/RMOL

Hukum

KPK Kecele Pasal 65 KUHAP dan 65 KUHP dalam Dakwaan Hasto

JUMAT, 21 MARET 2025 | 03:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat 13 Maret 2025 lalu, meninggalkan sejumlah catatan.

Salah satunya disampaikan kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah yang merupakan mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Febri menilai KPK salah menggunakan undang-undang dalam  dakwaan Hasto.


"KPK menggunakan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata Febri dalam sebuah video singkat di media sosial yang dikutip Jumat 21 Maret 2025.

Padahal, kata Febri, seharusnya KPK menggunakan Pasal 65 Kitab Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

"Pasal 65 KUHAP bunyinya adalah hak yang diberikan kepada tersangka atau terdakwa untuk mengajukan saksi atau ahli yang meringankan," kata Febri.

Sementara Pasal 65 KUHP inilah yang dilanggar KPK saat proses penyidikan.

"Karena tim kuasa hukum mengajukan ahli meringankan tapi tidak digubris. Justru berkas perkara buru-buru dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Febri.

Diketahui, Pasal 65 KUHP mengatur tentang perbarengan perbuatan (concursus realis) yang diancam dengan pidana pokok sejenis, dimana jika seseorang melakukan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana sejenis, maka hanya dijatuhkan satu pidana, dengan maksimum pidana tidak melebihi pidana terberat ditambah sepertiganya.




Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya