Berita

Kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah/RMOL

Hukum

KPK Kecele Pasal 65 KUHAP dan 65 KUHP dalam Dakwaan Hasto

JUMAT, 21 MARET 2025 | 03:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat 13 Maret 2025 lalu, meninggalkan sejumlah catatan.

Salah satunya disampaikan kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah yang merupakan mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Febri menilai KPK salah menggunakan undang-undang dalam  dakwaan Hasto.


"KPK menggunakan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata Febri dalam sebuah video singkat di media sosial yang dikutip Jumat 21 Maret 2025.

Padahal, kata Febri, seharusnya KPK menggunakan Pasal 65 Kitab Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

"Pasal 65 KUHAP bunyinya adalah hak yang diberikan kepada tersangka atau terdakwa untuk mengajukan saksi atau ahli yang meringankan," kata Febri.

Sementara Pasal 65 KUHP inilah yang dilanggar KPK saat proses penyidikan.

"Karena tim kuasa hukum mengajukan ahli meringankan tapi tidak digubris. Justru berkas perkara buru-buru dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Febri.

Diketahui, Pasal 65 KUHP mengatur tentang perbarengan perbuatan (concursus realis) yang diancam dengan pidana pokok sejenis, dimana jika seseorang melakukan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana sejenis, maka hanya dijatuhkan satu pidana, dengan maksimum pidana tidak melebihi pidana terberat ditambah sepertiganya.




Populer

Soal Ijazah Jokowi, Mahfud: yang Menuduh Ditangkap, yang Dituduh Belum Diadili

Rabu, 16 April 2025 | 16:46

Alumni UGM Malu Berat Citra Kampus Rusak Gegara Ulah Jokowi

Rabu, 16 April 2025 | 08:51

KPK Buka Peluang Tersangkakan Kakak Kandung Cak Imin

Minggu, 13 April 2025 | 10:06

Tinggalkan KPK, Irjen Rudi Setiawan Ditunjuk jadi Kapolda Jabar

Minggu, 13 April 2025 | 22:49

Microsoft Pecat Dua Insinyur yang Protes Penggunaan AI oleh Militer Israel

Senin, 14 April 2025 | 12:55

Jokowi Kini Disebut Lulusan Fakultas Kedokteran UGM

Kamis, 17 April 2025 | 08:48

Masih Berlangsung, KPK Geledah Rumah LaNyalla Mattalitti

Senin, 14 April 2025 | 14:56

UPDATE

Siapkan Kontrak Baru, Al Nassr Bakal Gaji Ronaldo Nyaris Rp4 Triliun

Kamis, 24 April 2025 | 06:00

Ribuan Hektare Tanah Adat Diserobot, Penyimbang Suku Lawang Taji MBPBR Lapor Polisi

Kamis, 24 April 2025 | 05:41

Ditahan Imbang Crystal Palace, Arsenal Permudah Liverpool untuk Juara

Kamis, 24 April 2025 | 05:22

Ratusan Petani Lamteng Desak Bupati Selesaikan Konflik Agraria

Kamis, 24 April 2025 | 04:59

KPU Tasikmalaya Upayakan Rekapitulasi PSU Rampung Hari Ini

Kamis, 24 April 2025 | 04:28

Warga Desak Walikota Tuntaskan Banjir Bandar Lampung

Kamis, 24 April 2025 | 03:57

Rekapitulasi PSU Pilkada Empat Lawang Rampung, Pleno KPU Digelar Hari Ini

Kamis, 24 April 2025 | 03:21

PEVS 2025 Dorong Pertumbuhan Kendaraan Listrik Nasional

Kamis, 24 April 2025 | 03:02

Jelang May Day, Kapolres Jombang Gelar Silaturahim dengan Serikat Buruh

Kamis, 24 April 2025 | 02:39

Dedi Mulyadi Terima Ancaman Pembunuhan, Pemprov Jabar Segera Lakukan Langkah Pengamanan

Kamis, 24 April 2025 | 02:18

Selengkapnya